Bima – Lensa Post,
Kantor Pelayanan dan Perizinan Terpadu (KP2T)
Kamis, (19/3) menyelenggarakan Bimbingan Teknis Implementasi Peraturan
Perundang-undangan Program Peningkatan Kapasitas Sumber Daya Aparatur di
Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Bima, bertempat di Gedung PKK. Kegiatan
Bimtek dibuka secara resmi oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Bima Drs. H. M.
Taufik HAK, M.Si. Dalam arahannya H. M. Taufik
menjelaskan salah satu dari kewenangan KP2T sesuai peraturan Bupati Bima
Nomor 10 tahun 2011 tentang Pelimpahan sebagian kewenangan Bupati
kepada Kepala Kantor Pelayanan Perijinan Terpadu Kabupaten Bima yang diubah
dengan peraturan Bupati Nomor 14A tahun 2014 adalah ijin lokasi yang pada dasarnya
merupakan pelaksanaan dari aspek Pertanahan Rencana Tata Ruang Wilayah.
Diakui Sekda sampai sekarang ini
terdapat perbedaan pendapat mengenai Instansi yang bertanggung jawab mengenai
proses penerbitan ijin lokasi ini. Dalam peraturan Menteri Dalam Negeri, Menteri
Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 2 tahun
1999 tentang Ijin Lokasi ditentukan bahwa ijin lokasi itu ditandatangani
oleh Bupati/Walikota dengan persiapan administrasi dan bahan pertimbangan
dilakukan oleh Instansi Pertanahan yaitu Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota. Namun
demikian segala sesuatunya perlu diputuskan dalam rapat koordinasi antar
Instansi terkait. “Persiapan dilaksanakan oleh kantor Pertanahan karena bahan
bahan yang dipelukan sudah tersedia di kantor Pertanahan baik yang menyangkut
masakan tanah maupun penggunaannya”, jelas H. M. Taufik.
Penyelenggaraan pelayanan Perijinan secara
terpadu dalam satu pintu dan satu tempat oleh Kantor Pelayanan Perijinan
Terpadu Kabupaten Bima perlu didukung dengan regulasi atau peraturan peraturan
tentang perizinan dan koordinasi secara terus menerus antara KP2T dengan SKPD
terkait untuk lebih meningkatkan mutu pelayanan di bidang Perijinan kepada
masyarakat dan dunia usaha. Mengingat begitu pentingnya memiliki legalitas
Perijinan dari suatu dunia usaha maka diperlukan suatu kemudahan dan penyiar
daerah anak persyaratan dalam penerbitan ijin nya untuk itu diperlukan suatu
koordinasi dan kerjasama antar dinas teknis yang mendukung penerbitan ijin
untuk saling memahaminya.
Selanjutnya, Kepala KP2T Sudirman, SE
menjelaskan Peserta Bimtek sebanyak 30 orang dari Dinas Teknis yang mendukung
penyelenggaraan implementasi peraturan perundang-undangan program peningkatan
Sumber daya aparatur lingkup Pemkab Bima. Para peserta Bimtek
diharapkan dapat menyamakan persepsi terhadap regulasi atau peraturan perundang
undangan sebagai pedoman dalam meningkatkan penyelenggaraan layanan. Sehingga
upaya untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah dari sektor penerbitan ijin
dapat tercapai dengan optimal, jelasnya.
Sementara itu, narasumber pada Bimtek adalah
Kabid Tata Ruang Dinas PU Kabupaten Bima Khairurrahman, ST.,
M.AP, Kasubbid land Reform dan Konsolidasi Tanah Badan Pertahanan Nasional
Kabupaten Bima Uwais, S. SST, Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Bima
Rahmatullah, SH. Adapun pemateri pertama Kabid Tata Ruang Dinas PU Kabupaten
Bima Khairurrahman, ST., M.AP menyampaikan definisi penataan ruang adalah
suatu sistem proses perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang dan pengendalian
pemanfaatan ruang. Bentuk ijin pemanfaatan ruang
menurut Khairurrahman terbagi menjadi 4 (empat) yakni : ijin prinsip
adalah ijin yang menyatakan secara prinsip dapat diselenggarakan namun belum
dapat dijadikan dasar untuk pelaksanaan kegiatan. Selanjutnya ijin lokasi ini
adalah ijin untuk memperoleh ruang yang diperlukan diarahkan lebih dari 1 ha
untuk kegiatan non pertanian, lebih dari 25 ha untuk kegiatan pertanian. Ijin
berikutnya ialah ijin penggunaan pemanfaatan tanah dan ijin mendirikan
bangunan.
Pemberian ijin diberikan oleh pejabat yang
berwenang dengan mengacu pada rencana tata ruang dan peraturan zonasi pembauran
ijin disertai dengan persyaratan teknis dan administrasi sesuai ketentuan
perundang undangan. Dalam proses perolehan ijin dapat dikenakan retribusi,
retribusi dimaksud merupakan biaya untuk administrasi perizinan.Selanjutnya
pemateri kedua, Kasubbid land Reform dan konsolidasi tanah Badan Pertahanan
Nasional Kabupaten Bima Uwais, S. SST menjelaskan ijin lokasi merupakan salah
satu kewenangan yang dimiliki oleh pemerintah daerah. Sementara Badan
Pertanahan Nasional hanya berperan untuk memberikan pertimbangan
teknis dalam kaitannya pemberian ijin. Ijin dapat dikeluarkan dalam tiga
pertimbangan diantaranya : pertimbangan teknis lokasi, pertimbangan penetapan
lokasi dan pertimbangan teknis untuk perubahan penggunaan tanah. (LP/H-01)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar