Minggu, 22 Maret 2015

TINGKATKAN SUMBER DAYA APARATUR, KP2T GELAR BIMTEK


Bima – Lensa Post,
Kantor Pelayanan dan Perizinan Terpadu (KP2T) Kamis, (19/3) menyelenggarakan Bimbingan Teknis Implementasi Peraturan Perundang-undangan Program Peningkatan Kapasitas Sumber Daya Aparatur di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Bima, bertempat di Gedung PKK. Kegiatan Bimtek dibuka secara resmi oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Bima Drs. H. M. Taufik HAK, M.Si. Dalam arahannya H. M. Taufik menjelaskan salah satu dari kewenangan KP2T sesuai peraturan Bupati Bima Nomor 10 tahun 2011 tentang Pelimpahan sebagian kewenangan Bupati kepada Kepala Kantor Pelayanan Perijinan Terpadu Kabupaten Bima yang diubah dengan peraturan Bupati Nomor 14A tahun 2014 adalah ijin lokasi yang pada dasarnya merupakan pelaksanaan dari aspek Pertanahan Rencana Tata Ruang Wilayah.
Diakui Sekda sampai sekarang ini terdapat perbedaan pendapat mengenai Instansi yang bertanggung jawab mengenai proses penerbitan ijin lokasi ini. Dalam peraturan Menteri Dalam Negeri, Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan  Nasional Nomor 2 tahun 1999 tentang Ijin Lokasi ditentukan bahwa ijin lokasi itu ditandatangani oleh Bupati/Walikota dengan persiapan administrasi dan bahan pertimbangan dilakukan oleh Instansi Pertanahan yaitu Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota. Namun demikian segala sesuatunya perlu diputuskan dalam rapat koordinasi antar Instansi terkait. “Persiapan dilaksanakan oleh kantor Pertanahan karena bahan bahan yang dipelukan sudah tersedia di kantor Pertanahan baik yang menyangkut masakan tanah maupun penggunaannya”, jelas H. M. Taufik. 
Penyelenggaraan pelayanan Perijinan secara terpadu dalam satu pintu dan satu tempat oleh Kantor Pelayanan Perijinan Terpadu Kabupaten Bima perlu didukung dengan regulasi atau peraturan peraturan tentang perizinan dan koordinasi secara terus menerus antara KP2T dengan SKPD terkait untuk lebih meningkatkan mutu pelayanan di bidang Perijinan kepada masyarakat dan dunia usaha. Mengingat begitu pentingnya memiliki legalitas Perijinan dari suatu dunia usaha maka diperlukan suatu kemudahan dan penyiar daerah anak persyaratan dalam penerbitan ijin nya untuk itu diperlukan suatu koordinasi dan kerjasama antar dinas teknis yang mendukung penerbitan ijin untuk saling memahaminya.
Selanjutnya, Kepala KP2T Sudirman, SE menjelaskan Peserta Bimtek sebanyak 30 orang dari Dinas Teknis yang mendukung penyelenggaraan implementasi peraturan perundang-undangan program peningkatan Sumber daya aparatur lingkup Pemkab Bima. Para peserta Bimtek diharapkan dapat menyamakan persepsi terhadap regulasi atau peraturan perundang undangan sebagai pedoman dalam meningkatkan penyelenggaraan layanan. Sehingga upaya untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah dari sektor penerbitan ijin dapat tercapai dengan optimal, jelasnya.
Sementara itu, narasumber pada Bimtek adalah Kabid Tata Ruang Dinas PU Kabupaten Bima Khairurrahman, ST., M.AP, Kasubbid land Reform dan Konsolidasi Tanah Badan Pertahanan Nasional Kabupaten Bima Uwais, S. SST, Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Bima Rahmatullah, SH. Adapun pemateri pertama Kabid Tata Ruang Dinas PU Kabupaten Bima Khairurrahman, ST., M.AP menyampaikan definisi penataan ruang adalah suatu sistem proses perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang dan pengendalian pemanfaatan ruang. Bentuk ijin pemanfaatan ruang menurut Khairurrahman terbagi menjadi 4 (empat) yakni : ijin prinsip adalah ijin yang menyatakan secara prinsip dapat diselenggarakan namun belum dapat dijadikan dasar untuk pelaksanaan kegiatan. Selanjutnya ijin lokasi ini adalah ijin untuk memperoleh ruang yang diperlukan diarahkan lebih dari 1 ha untuk kegiatan non pertanian, lebih dari 25 ha untuk kegiatan pertanian. Ijin berikutnya ialah ijin penggunaan pemanfaatan tanah dan ijin mendirikan bangunan.
Pemberian ijin diberikan oleh pejabat yang berwenang dengan mengacu pada rencana tata ruang dan peraturan zonasi pembauran ijin disertai dengan persyaratan teknis dan administrasi sesuai ketentuan perundang undangan. Dalam proses perolehan ijin dapat dikenakan retribusi, retribusi dimaksud merupakan biaya untuk administrasi perizinan.Selanjutnya pemateri kedua, Kasubbid land Reform dan konsolidasi tanah Badan Pertahanan Nasional Kabupaten Bima Uwais, S. SST menjelaskan ijin lokasi merupakan salah satu kewenangan yang dimiliki oleh pemerintah daerah. Sementara Badan Pertanahan Nasional hanya berperan  untuk memberikan pertimbangan teknis dalam kaitannya pemberian ijin. Ijin dapat dikeluarkan dalam tiga pertimbangan diantaranya : pertimbangan teknis lokasi, pertimbangan penetapan lokasi dan pertimbangan teknis untuk perubahan penggunaan tanah. (LP/H-01)


Tidak ada komentar:

Posting Komentar