Kota Bima – Lensa Post,
Konflik yang terjadi antara warga Kelurahan Tanjung dan Kelurahan Dara
Kecamatan Rasanae Barat Kota Bima, memasuki babak akhir. Kedua belah pihak yang
bertikai yakni kelurahan Dara dan Tanjung, Rabu (4/3/2015) menyatakan Islah, pernyataan ini dibuktikan dengan
penandatanganan surat kesepakatan damai di Ruangan Rapat
Walikota Bima. Sejumlah tokoh
masyarakat, tokoh agama dan tokoh pemuda dari Kelurahan Dara dan Kelurahan
Tanjung serta beberapa aparat penegak hukum hadir menyaksikan penandatanganan
kesepakatan Damai yang difasilitasi oleh Pemerintah Kota Bima.
Islahnya
dua kelurahan ini sebelumnya
dimediasi oleh Walikota Bima melalui Asisten I Setda Kota
Bima dan unsur Muspida. “Kesepakatan
ini ditandatangani oleh sejumlah pemangku kepentingan, baik tokoh agama,
tokoh masyarakat, tokoh
pemuda
dan elemen terkait lainnya,” ujar Asisten I. Asisten I Setda Kota
Bima, M. Farid,
M.Si.,
yang mewakili Walikota Bima. Dalam pernyataannya, menyampaikan
bahwa islah ini adalah rahmat dari Allah SWT, yang menginginkan daerah ini
tetap kondusif. Oleh karena itu, Farid mengajak semua pihak untuk
membangun Kota Bima sesuai dengan mottonya yaitu “Kota Bima Berteman”.
Menurutnya, hidup rukun ditengah masyarakat, lebih afdol
dibandingkan melakukan hal yang hanya merusak fasilitas yang ada. "Mari kita kembangkan potensi kita
untuk membangun Kota Bima kedepannya," ajaknya. Menindaklanjuti perintah
Walikota Bima, Farid juga berharap
agar masyarakat Kota Bima selalu akur untuk hidup berdampingan. "Butuh
kesadaran masyarakat untuk saling menjaga kamtibmas di tengah-tengah masyarakat," ujarnya.
Dalam perjanjian yang
merupakan hasil kesepakatan Musyawarah Mufakat kedua belah pihak, Warga tanjung
dan Dara mengaku perjanjian damai ini mereka lakukan secara sadar dan tanpa
adanya tekanan maupun paksaan dari pihak manapun. Baik warga tanjung maupun
dara juga menyanggupi untuk menjaga serta memelihara kantibmas di wilayah
masing-masing kelurahan dan berjanji bahwa tidak akan lagi mengulangi perbuatan
melanggar ketentraman dan ketertiban umum. (LP-001)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar