Kota Bima – Lensa Post,
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota
Bima, Jumat (22/5/2015) menggelar Sidang Paripurna dengan Agenda Jawaban Walikota
Bima terhadap Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Kota Bima mengenai penyampaian Sembilan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda)
Kota Bima tahun 2015. Sidang yang dilaksanakan, di Aula Gedung DPRD
Kota Bima, dihadiri Walikota Bima HM.Qurais H.Abidin, Ketua DPRD Kota Bima Feri
Sofyan, SH, Wakil Ketua DPRD Syahbuddin dan M.Syafie,ST, Para Anggota DPRD Kota
Bima, Sekretaris DPRD Kota Bima Drs.H.Supratman,MM, Anggota Muspida, Pimpinan
SKPD lingkup Pemerintah Kota Bima, dan beberapa Insan Pers. Sidang Paripurna
dipimpin langsung Ketua DPRD Kota Bima, Feri Sofyan, SH, dalam pengantarnya
Duta Partai Amanat Nasional (PAN) ini mengapresiasi terhadap eksekutif yang
telah solid bekerjasama yang baik dengan Legislatif, semoga kebersamaan ini
tetap terus terjalin dalam perjalanan mengawal pembangunan di Kota Bima dan
kebijakan Pemerintah Kota Bima. Selanjutnya, Ketua DPRD Kota Bima meminta
kepada Walikota Bima untuk menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda)
terhadap Pandangan Umum Fraksi-fraksi
Dewan terhadap Sembilan buah rancangan peraturan daerah Kota Bima tahun 2015.
Walikota Bima, HM.Qurais H.Abidin dalam
penyampaiannya mengatakan, bahwa pada prinsipnya telah memahami dan menyetujui sembilan
Raperda yang diajukan Fraksi-fraksi Dewan untuk dilaksanakan sesuai
undang-undang dan Hukum yang berlaku. Tentu saja hubungan yang baik antara
eksekutif dan legislatif sangat penting, dalam rangka mensinergikan pembahasan
Ranperda dan pembentukan peraturan daerah. Walikota menambahkan, Saya selaku
Pimpinan daerah dan jajaran menyampaikan apresiasi kepada anggota DPRD, atas
pandangan yang kritis dan konstruktif, semoga ini menjadi teladan yang baik
demi kemajuan Kota Bima kedepan menuju kota Bima yang maju dan mandiri. Efektifitas
pelaksanaan peraturan daerah mutlak menjadi komitmen kita bersama, guna mewujudkan
pembangunan daerah untuk kesejahteraan masyarakat, pemerintah terus mendorong
percepatan peraturan tersebut. Melalui sosialisasi dan penyuluhan produk hukum,
tandas walikota.
Acara dilanjutkan dengan pengambilan Keputusan
Dewan tentang pembentukan Panitia Khusus (Pansus) Dewan yang akan membahas dan
merumuskan sesuai dengan tugas dan fungsi fraksi yang diajukan oleh Walikota
Bima, yang terdiri dari Pansus I dan Pansus II. Pansus bertugas membahas dan
merumuskan muatan materi Rancangan Peraturan Daerah Kota Bima, hasil pembahasan
panitia khusus terlebih dahulu dikonsultasikan kepada DPRD Kota Bima sebelum
disampaikan dalam Rapat Paripurna. Pada kesempatan itu, Sekwan
Drs.H.Supratman,MM membacakan SK Anggota Dewan yang masuk dalam Pansus I dan
II. (LP-001)