Selasa, 10 November 2015

BANK NTB SYARIAH DOMPU DIBOBOL RP 1,2 MILIAR

Dompu – Lensa Post,  
Faisal, seorang karyawan Bank NTB Syariah Cabang Dompu dipecat karena terbukti membobol dana bank sekitar Rp 1,2 miliar. “Faisal dipecat sejak bulan September 2015 lalu,” kata Kepala Bank NTB Syariah Cabang Dompu, H. Hafid, diruang kerjanya, Rabu pekan lalu. Kejahatan perbankan yang dilakukan oleh Faisal menggunakan dua modus operandi, yaitu pada pelunasan kredit nasabah, dimana Faisal tidak mencatatnya kedalam Kas Bank. Kemudian pada pengajuan kredit, Faisal menggunakan nama orang lain yakni keluarganya sendiri. Namun nama yang dicatut tersebut tanpa sepengetahuan yang bersangkutan. Kedua modus tersebut leluasa dilakukan oleh Faisal karena posisinya sebagai analis kredit sekaligus petugas pembiayaan. Awal mula terbongkarnya kasus tersebut, ketika Faisal sudah tidak mampu membayar tagihan Bank kepada Nasabah. Sementara Nasabah sudah membayarnya melalui pemotongan gaji. “Karena ketahuan di situ Nasabah komplain ke Bank dan tidak mau bertanggungjawab,” jelas hafid.
Setelah terbongkar, Faisal akhirnya diperiksa oleh Tim Audit Internal Bank NTB Pusat. Hasil pemeriksaan menemukan bahwa Faisal terbukti membobol Dana Bank sekitar Rp1,2 miliar dengan menelan korban 20 Nasabah. Karena terbukti, akhirnya Direksi menjatuhkan sanksi tegas dengan memecatnya. Dari kasus tersebut, Faisal berjanji akan melunasinya sekitar bulan Februari 2016. Sebagai jaminannya, Bank NTB Syariah menyita satu unit rumah. Terkait dengan kewajiban para nasabah, bank tidak mungkin menagih lagi karena pengakuan Faisal akan ditanggung oleh dia. “Untuk mempertanggung jawabkan secara hukum, Faisal sudah kami laporkan ke Kepolisian Resort (Polres) Dompu pada September lalu,” tutur Hafid. 

Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Dompu, Ajun Komisaris Polisi Herman, membenarkan adanya laporan penggelapan dana Bank NTB Syariah Cabang Dompu yang dilakukan oleh mantan karyawannya (Faisal). Pihaknya baru akan melakukan pemanggilan terhadap oknum tersebut sebagai tidaklanjut atas laporan yang masuk. “Kita baru melakukan pemanggilan” ungkap Herman di Mapolres Dompu. Kasus dugaan penggelapan tersebut sedang dalam proses penyelidikan. Penyidik belum bisa membuka secara detail seperti apa, karena ini kasus baru. Dikuatirkan akan mengganggu proses yang akan dan sedang berjalan. “Insya Allah nantinya akan kita buka, kami rampungkan dulu semuanya. Kalau sudah lengkap, kita akan buka ke publik nanti,” janji Herman. (LP/akt)

3 TERDAKWA KASUS NARKOBA DIVONIS 5 BULAN PENJARA

Kota Bima – Lensa Post,
Proses sidang kasus narkoba yang melibatkan anak mantan pejabat Pemerintah Kabupaten Bima, Abi Sofian dan dua rekannya, usai. Sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Raba Bima, kamis (5/10) lalu itu menghukum ketiganya masing-masing 5 bulan bui. Kasi Pidum Kejari Raba Bima IGN. Agung Puger mengatakan, putusan sidangnya sekitar Oktober lalu. Ketiga terdakwa masing-masing Abi Sofian (36), Asep Wahyu Suranda (48) dan Faihan Siagian (44) dijatuhi vonis masing masing 5 bulan. “Terdakwa sudah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Bima, sejak putusan hakim PN Raba Bima,” katanya di kantor, Jumat (6/11).
Menurut dia, ketiga terdakwa telah melanggar tindak pidana pasal 127 ayat (1) huruf a Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1- KUHP dan Undang –Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP, serta ketentuan peraturan perundang undangan lain. Sambungnya, ketiga terdakwa sebelumnya ditahan penyidik Kepolisian sejak tanggal 11 Juli sampai 30 juli 2015. Perpanjangan penuntut umum  sejak tanggal 31 Juli sampai tanggal 6 September 2015. Lalu, penuntut umum sejak tanggal 7 September sampai 26 September 2015. “Tahanan Hakim PN Raba Bima, sejak 10 September sampai 9 Oktober 2015,” sebutnya. (LP-05)


600 APARATUR DESA IKUTI PELATIHAN PENGEMBANGAN KAPASITAS

Bima – Lensa Post,
Pelaksanaan Pelatihan Pengembangan Kapasitas Aparatur Desa Angkatan III yang diikuti 200 peserta oleh BPMPD Provinsi NTB Senin kemarin di Aula hotel Mutmainah Kota Bima menandai selesainya pelatihan tersebut. Pada dua angkatan sebelumnya, sebanyak 400 orang telah merampungkan pelatihan para Kepala Desa, Sekretaris Desa  dan Bendahara yang mengabdi pada 191 desa di Kabupaten Bima.  Sekretaris Daerah Kabupaten Bima Drs. H. M. Taufik HAK, M.Si. yang didampingi Staf Ahli Bupati Bima, Inspektur Inspektorat Kabupaten Bima, Kepala BPMDes Kabupaten Bima menjelaskan, "terbitnya Undang-undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa yang ditindaklanjuti beberapa peraturan pemerintah memberikan harapan yang lebih  baik bagi masyarakat desa dalam menyelenggarakan pemerintahan desa, kegiatan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan dan Pemberdayaan masyarakat desa.  Mengingat pemerintah desa merupakan sebagai institusi sentral yang memiliki kewenangan penyelenggaraan pemerintahan di desa, tentunya keberhasilan untuk mewujudkan harapan masyarakat berada di pundak pemerintah desa. "Semua unsur di dalam pemerintahan desa harus sinergis dan saling mendukung agar memperlihatkan kinerja nyata yaitu mewujudkan rasa aman, produktivitas, daya beli dan kesejahteraan spiritual", Jelasnya.  Oleh karena itu, Sekda mengharapkan agar Aparat Desa terus bekerja. "kerja keras adalah kata kunci yang harus tetap dipegang oleh pemerintah desa. Aparatur tidak boleh terus larut di dalam eforia kekuasaan karena pada hakikatnya kewenangan yang diberikan oleh undang-undang dan masyarakat merupakan amanat yang harus dipertanggungjawabkan di hadapan masyarakat maupun di hadapan Tuhan.         
Sebelumnya, Ketua Panitia Penyelenggara Arifin, SH, MH menjelaskan Pelatihan ditujukan kepada unsur pemerintah desa dan kecamatan agar lebih meningkatkan pengetahuan, keterampilam, dan sikap aparatur Pemerintah Desa, pengelola program atau kegiatan berkaitan dengan upaya pengembangan kualitas pelayanan dan penyelenggaraan pemerintah desa.  Berdasarkan pada regulasi yang ada, pelatihan ini mengacu pada Undang-Undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa, Undang-Undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, Peraturan pemerintah nomor 47 tahun 2015 tentang peraturan pelaksanaan Undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa. Arifin menjelaskan, ke depan aparatur desa yang telah mengikuti pelatihan diharapkan ada.peningkatan    pengetahuan, sikap dan keterampilan  dalam pelaksanaan tugas dan fungsinya sehingga dapat lebih berdaya guna dan berhasil guna. Total jumlah peserta pelatihan tahun 2015 se-NTB adalah 3.193 orang yang terdiri dari aparatur kecamatan 208 orang dari 104 kecamatan yang memiliki desa dan aparatur desa. 2.985 dari 995 desa se-NTB yang dibagi dalam 14 angkatan  dari tanggal 2 Oktober sampai dengan 11 Desember 2015. Pelatihan yang diadakan pada hari ini merupakan ini angkatan ke 7 se-NTB, katanya.  (LP/H)


14 KUNCI BERANGKAS ATM BRI BIMA RAIB

Kota Bima – Lensa Post,
14 kunci berangkas Automated Teller Mechine (ATM) Bank Rakyat Indonesia (BRI) di seluruh wilayah Kota dan Kabupaten Bima, raib dicuri maling, Jumat (6/11) sekitar pukul 13.30 Wita. Belasan kunci berangkas ATM tersebut tersimpan dalam satu tas, yang saat itu disimpan dalam mobil operasional BRI yang sedang diparkir di depan kantor BRI Cabang Bima Kelurahan Paruga Kecamatan Rasanae Barat Kota Bima. Kasubag Humas Polres Bima Kota, IPTU Sabri SH, mengatakan, kejadian tersebut kemudian dilaporkan kepada aparat Kepolisian setempat. Korban pelapor yakni Dedy Setiawan, 29 tahun karyawan BRI Cabang Bima, beralamat RT 25/009 Kelurahan Jatibaru Kecamatan Asakota. Selain berisi belasan kunci berangkas ATM BRI seluruh unit di Kota dan Kabupaten Bima, tas yang dicuri juga berisi kartu pembersih ATM, flash disk, buku tabungan rekening BRI. “Atas kejadian tersebut bank BRI Cabang Bima mengalami kerugian sebesar 105 juta rupiah,” kata Sabri, Sabtu (7/11). (LP/B11)