Kota Bima – Lensa Post,
Proses sidang kasus
narkoba yang melibatkan anak mantan pejabat Pemerintah Kabupaten Bima, Abi
Sofian dan dua rekannya, usai. Sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN)
Raba Bima, kamis (5/10) lalu itu menghukum ketiganya masing-masing 5 bulan bui.
Kasi Pidum Kejari Raba Bima IGN. Agung Puger mengatakan, putusan sidangnya
sekitar Oktober lalu. Ketiga terdakwa masing-masing Abi Sofian (36), Asep Wahyu
Suranda (48) dan Faihan Siagian (44) dijatuhi vonis masing masing 5 bulan. “Terdakwa
sudah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Bima, sejak putusan hakim PN Raba Bima,”
katanya di kantor, Jumat (6/11).
Menurut dia, ketiga
terdakwa telah melanggar tindak pidana pasal 127 ayat (1) huruf a Undang Undang
Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1- KUHP dan
Undang –Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP, serta ketentuan peraturan
perundang undangan lain. Sambungnya, ketiga terdakwa sebelumnya ditahan
penyidik Kepolisian sejak tanggal 11 Juli sampai 30 juli 2015. Perpanjangan
penuntut umum sejak tanggal 31 Juli sampai tanggal 6 September 2015.
Lalu, penuntut umum sejak tanggal 7 September sampai 26 September 2015.
“Tahanan Hakim PN Raba Bima, sejak 10 September sampai 9 Oktober 2015,”
sebutnya. (LP-05)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar