Kota Bima – Lensa Post,
Berkaitan dengan pelayanan segala jenis perijinan,
Pemerintah Kota Bima telah memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk mengurus
segala jenis perijinan satu pintu di Kantor Pelayanan Perijinan Terpadu (KPPT)
Kota Bima. hal ini tertuang dalam Peraturan Walikota No. 42 tahun 2014 atas
Perubahan Peraturan Walikota No. 7 tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Pelayanan
Terpadu Satu Pintu (PTSP) melalui Kantor Pelayanan Perijinan Terpadu (KPPT).
Kepala KPPT Kota Bima, Drs. A. Haris H.AR
menjelaskan, bahwa saat ini tugas KPPT adalah menjemput semua perijinan yang
ada untuk dapat dilayani di KPPT Kota Bima, Alhamdulillah saat ini KPPT siap
melayani kurang lebih 72 jenis perijinan, dan semuanya dilayani secara gratis,
kecuali ijin yang sifatnya gangguan dan pencemaran lingkungan (HO). Kita sudah
menjemput semua jenis perijinan yang ada untuk dilayani disini, walaupun masih
ada jenis perijinan yang belum dilayani di KPPT, seperti Ijin Mendirikan Bangunan
(IMB) yang saat ini masih dikelola oleh Dinas Tata Kota dan Perumahan Kota
Bima. Namun kita akan terus usahakan IMB bisa dilayani melalui Pelayanan
Terpadu Satu Pintu (PTSP) KPPT Kota Bima, karena ini mengacu pada Peraturan
Pemerintah No. 20 tahun 2008 tentang Pedoman organisasi dan tata Kerja Unit
Pelayanan Perijinan Terpadu Satu Pintu diperkuat Peraturan Walikota Bima No. 42
tahun 2014 tentang penyelenggaraan Pelayanan Terpadu satu Pintu.
A.Haris juga menjelaskan, bahwa IMB merupakan
ijin dasar yang harus dikelola KPPT bersama dengan perijinan lain, sesuai
dengan Juknis Perijinan PTSP, disamping itu KPPT Kota Bima telah memiliki
fasilitas yang lengkap serta tenaga ahli yang akan menangani secara
professional tentang pelayanan perijinan. Ia berharap IMB dapat segera
dilimpahkan ke KPPT bersama dengan perijinan lain yang sudah ada. Semua ini
dilakukan untuk lebih efektif dan efisiensi serta mempermudah masyarakat dalam
mengurus segala jenis perijinan yang dibutuhkan, pungkasnya. (LP-001)