Jumat, 10 Juli 2015

KPPT KOTA BIMA TERAPKAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU

Kota Bima – Lensa Post,
Berkaitan dengan pelayanan segala jenis perijinan, Pemerintah Kota Bima telah memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk mengurus segala jenis perijinan satu pintu di Kantor Pelayanan Perijinan Terpadu (KPPT) Kota Bima. hal ini tertuang dalam Peraturan Walikota No. 42 tahun 2014 atas Perubahan Peraturan Walikota No. 7 tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) melalui Kantor Pelayanan Perijinan Terpadu (KPPT).
Kepala KPPT Kota Bima, Drs. A. Haris H.AR menjelaskan, bahwa saat ini tugas KPPT adalah menjemput semua perijinan yang ada untuk dapat dilayani di KPPT Kota Bima, Alhamdulillah saat ini KPPT siap melayani kurang lebih 72 jenis perijinan, dan semuanya dilayani secara gratis, kecuali ijin yang sifatnya gangguan dan pencemaran lingkungan (HO). Kita sudah menjemput semua jenis perijinan yang ada untuk dilayani disini, walaupun masih ada jenis perijinan yang belum dilayani di KPPT, seperti Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) yang saat ini masih dikelola oleh Dinas Tata Kota dan Perumahan Kota Bima. Namun kita akan terus usahakan IMB bisa dilayani melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) KPPT Kota Bima, karena ini mengacu pada Peraturan Pemerintah No. 20 tahun 2008 tentang Pedoman organisasi dan tata Kerja Unit Pelayanan Perijinan Terpadu Satu Pintu diperkuat Peraturan Walikota Bima No. 42 tahun 2014 tentang penyelenggaraan Pelayanan Terpadu satu Pintu.

A.Haris juga menjelaskan, bahwa IMB merupakan ijin dasar yang harus dikelola KPPT bersama dengan perijinan lain, sesuai dengan Juknis Perijinan PTSP, disamping itu KPPT Kota Bima telah memiliki fasilitas yang lengkap serta tenaga ahli yang akan menangani secara professional tentang pelayanan perijinan. Ia berharap IMB dapat segera dilimpahkan ke KPPT bersama dengan perijinan lain yang sudah ada. Semua ini dilakukan untuk lebih efektif dan efisiensi serta mempermudah masyarakat dalam mengurus segala jenis perijinan yang dibutuhkan, pungkasnya. (LP-001) 

PHBI AGENDAKAN PELAKSANAAN SHOLAT ID

Kota Bima – Lensa Post,
Menjelang Hari raya Idul fitri 1436 H tahun 2015, Panitia Hari-hari Besar Islam (PHBI) Kota Bima telah mengagendakan berbagai kegiatan, diantaranya penetapan lokasi pelaksanaan sholat Id yang ditetapkan di 4 lokasi utama, yaitu Lapangan Merdeka, Lapangan Manggemaci, lapangan pahlawan Raba dan Halaman kantor Walikota Bima, sementara lokasi tambahan yang tersebar di 5 Kecamatan se Kota Bima, antara lain untuk Kecamatan Asakota ditetapkan di Halaman KLK Kantor Bupati Bima, Halaman SPMA Bima, Terminal Desa Jatibaru, Halaman SMAN 5 Kota Bima, Lapangan Sepak bola Jatibaru, Lapangan sepak bola So Nggela dan Lapangan sepak bola Kolo. Untuk Kecamatan Rasanae Timur ditetapkan di Terminal Kumbe, Lapangan Beringi Oi Fo’o, Lapangan sepak bola Lampe. Untuk Kecamatan Rasanae Barat ditetapkan di Halaman kantor Pertanian, Lapangan sepak bola Oi Ni’u, dan halaman Ponpes Al Ikhwan Salama. Untuk Kecamatan Mpunda ditetapkan di halaman SMKN 2 Kota Bima, Halaman masjid BTN Rontu, Halaman SDN Santi, dan Halaman SDN Tolotando.

Ketua PHBI Kota Bima, H.Ahmad,S.Ag menjelaskan, bahwa sesuai hasil rapat pengurus PHBI dan unsur terkait, telah ditetapkan petugas khatib dan imam di 4 titik utama sholat Id. Menurutnya, seperti tahun-tahun sebelumnya dilaksanakan pawai keliling, namun untuk tahun ini kegiatan Pawai keliling ditiadakan, dengan berbagai pertimbangan untuk menghindari kemacetan pemakai jalan, dan ugal-ugalan anak muda di jalan yang menyebabkan kecelakaan, serta dihimbau agar memanfaatkan masjid-masjid untuk menggemakan takbir, sambil menunggu keputusan pemerintah melalui Kementerian Agama RI tentang waktu pelaksanaan Idul Fitri 1436 H, jelasnya. H.Ahmad juga menyampaikan bahwa sholat Idul Fitri akan dimulai jam 06.45 Wita, sedangkan pengaturan lalu lintas di 4 titik utama sholat Id diserahkan pihak kepolisian dan Dinas Perhubungan yang akan mengatur. H.Ahmad berharap, pelaksanaan sholat Idul fitri nanti berjalan dengan lancar, hikmad dan khusu’, karena dari PHBI sendiri akan mengatur jadwal imam dan khotib sholat Id serta akan mengatur soundsistem di 7 titik lokasi sholat id, pungkasnya.(lp-001)       

RSUD DOMPU SERAP PENDAPATAN HINGGA 50 MILYAR

Dompu – Lensa Post,
Rumah Sakit Umum Daerah Dompu yang sudah dinyatakan sebagai Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) selama 1,5 tahun terakhir berhasil menyerap anggaran sebagai pendapatannya sebesar Rp 50 Milyar. Pendapatan tersebut datang dari berbagai sektor pelayanan yang ada di RSUD seperti, Pelayanan Pasien yang memiliki Kartu Asuransi Kesehatan (Askes), Jaminan Kesehatan Masyarakat (Zakat), BPJS Kesehatan, retribusi Parkir dan beberapa sektor lainnya. Direktur RSUD Dompu menuturkan selama tahun 2014 setelah dibelakukannya BLUD berdasarkan SK, RSUD Dompu berhasil menyerap anggaran dari berbagai sektor yang dimiliki sebesar Rp 38 Milyar. “Setelah diberlakukan  SK BLUD awal Januari 2014 RSUD menyerap anggaran sebesar 38 Milyar, untuk tahun 2015, sesuai laporan Bulan Mei kemarin, berhasil menyerap 12 Milyar,” terang dr Diaz Indarko. Selama 1,5 tahun terakhir RSUD dikatakan Instansi Pelayanan yang cukup banyak memiliki anggaran untuk dikelola sendiri, karena dengan label BLUD, RSUD dapat menggunakan anggaran yang didapatkan tersebut secara mandiri dan tanpa intervensi dari pihak lain. “Kaya si Kaya tapi itukan untuk operasional disini, bukan untuk dihambur-hamburkan,” lanjut dr Diaz.

Dengan menyerap anggaran yang begitu banyak, dr Diaz mengaku secara rutin pihaknya dalam sekali tiga bulan tetap melakukan laporan kepada Dinas PPKAD karena prosedural dan mekanisme. Keberhasilan RSUD menyerap anggaran yang begitu besar dalam 1,5 tahun terakhir, sektor yang paling besar dalam memberikan serapan untuk RSUD adalah pelayanan Pasien yang memiliki kartu asuransi kesehatan, menurut dr Diaz, pasien yang menggunakan kartu ASKES, BPJS, dan kartu lainnya itu dibayarkan  selama tiga bulan sekali, dan ada juga yang satu bulan. “Pemasukan yang paling besar dari jasa melayani inap pasien dengan kartu Kesehatan tertentu,” terang dr Diaz. Dr Diaz juga menerangkan bahwa, dalam melayani pasien dengan kartu Kesehatan tidak ada dilakukan pungutan liar. (lp/km)