Jumat, 10 Juli 2015

KPPT KOTA BIMA TERAPKAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU

Kota Bima – Lensa Post,
Berkaitan dengan pelayanan segala jenis perijinan, Pemerintah Kota Bima telah memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk mengurus segala jenis perijinan satu pintu di Kantor Pelayanan Perijinan Terpadu (KPPT) Kota Bima. hal ini tertuang dalam Peraturan Walikota No. 42 tahun 2014 atas Perubahan Peraturan Walikota No. 7 tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) melalui Kantor Pelayanan Perijinan Terpadu (KPPT).
Kepala KPPT Kota Bima, Drs. A. Haris H.AR menjelaskan, bahwa saat ini tugas KPPT adalah menjemput semua perijinan yang ada untuk dapat dilayani di KPPT Kota Bima, Alhamdulillah saat ini KPPT siap melayani kurang lebih 72 jenis perijinan, dan semuanya dilayani secara gratis, kecuali ijin yang sifatnya gangguan dan pencemaran lingkungan (HO). Kita sudah menjemput semua jenis perijinan yang ada untuk dilayani disini, walaupun masih ada jenis perijinan yang belum dilayani di KPPT, seperti Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) yang saat ini masih dikelola oleh Dinas Tata Kota dan Perumahan Kota Bima. Namun kita akan terus usahakan IMB bisa dilayani melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) KPPT Kota Bima, karena ini mengacu pada Peraturan Pemerintah No. 20 tahun 2008 tentang Pedoman organisasi dan tata Kerja Unit Pelayanan Perijinan Terpadu Satu Pintu diperkuat Peraturan Walikota Bima No. 42 tahun 2014 tentang penyelenggaraan Pelayanan Terpadu satu Pintu.

A.Haris juga menjelaskan, bahwa IMB merupakan ijin dasar yang harus dikelola KPPT bersama dengan perijinan lain, sesuai dengan Juknis Perijinan PTSP, disamping itu KPPT Kota Bima telah memiliki fasilitas yang lengkap serta tenaga ahli yang akan menangani secara professional tentang pelayanan perijinan. Ia berharap IMB dapat segera dilimpahkan ke KPPT bersama dengan perijinan lain yang sudah ada. Semua ini dilakukan untuk lebih efektif dan efisiensi serta mempermudah masyarakat dalam mengurus segala jenis perijinan yang dibutuhkan, pungkasnya. (LP-001) 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar