Kota Bima – Lensa Post,
Lapak milik seorang warga Rabadompu Barat, Rifaid
alias Mega, terpaksa dibongkar paksa pasukan gabungan Pol PP dan Polri dibantu
TNI. Lapak yang dibangun sekitar dua bulan di lapangan Pahlawan itu, tidak
mengantungi izin resmi dari Pemerintah Kota Bima. Kasat Pol PP Kota Bima, Hj.
Misbah, mengaku terpaksa melakukan pembongkaran karena pemiliknya tidak
mengindahkan teguran. Sebelumya dia telah melakukan pendekatan persuasif
teradap warga yang membangun lapak tersebut, namun tidak dipatuhi.
"Berdasarkan Perda kami lakukan pembongkaran paksa, karena lapak itu tidak
berijin” jelasnya. Menurut Misbah, penertiban lapak yang tak berizin wajib
dilakukan sesuai Tupoksi Sat Pol PP, tanpa melihat siapa pemiliknya. "Kita
akan lakukan penertiban jika melanggar Perda," tegasnya.
Dijelaskannya, semua yang dilakukan Sat Pol PP telah
melalui tahapan dan mekanisme yang ada. Standar operasional prosedunya
(SOP) jelas dan sesuai tahapan yang dilakukan. "Pembongkaran
berlangsung lancarlancar tanpa ada perlawanan dari pemilik lapak,” tuturnya.
Misbah mengatakan, ada ratusan anggota yang dilibatkan dalam pembongkaran
lapak. Sat Pol PP 60 orang, Polisi 30 orang, dan TNI 10 orang. Dia
mengaku dari informasi yang diperoleh, pemilik lapak itu adalah seorang preman.
Sehingga pihaknya juga harus melindungi anggota yang pergi melakukan
penertiban. Pemilik lapak, Mega mengaku pembongkaran lapak itu
sah-sah saja. Lagipula, ia telah melanggar Perda Kota Bima. Namun semua yang
dilakukannya itu karena kecewa terhadap pejabat Pemkot Bima. Diduga,
pejabat yang bersangkutan telah membohonginya saat Pemilukada Tahun 2013 lalu.
"Ini bentuk kekecewaan saya. Selama ini dia (menyebut pejabat yang
dimaksud) ini telah membohongi saya,” ujarnya kesal.
Pantauan wartawan, pembongkaran itu berlangsung
sekitar pukul 10.00 Wita. Saat ratusan aparat tiba, tidak langsung melakukan
pembongkaran. Kasat Pol PP serta Anggota TNI maupun Polisi, sempat bernegosiasi
terlebih dahulu dengan Mega selaku pemilik lapak. Saat itu, Mega meminta agar
lapak yang dibangunnya dibongkar sendiri. Namun, permintaan Mega tidak
diindahkan oleh anggota Sat Pol PP Kota Bima. Mega saat itu, sempat ingin
melawan Pol PP yang membongkar lapak miliknya. Tapi, karena ia telah dipeluk
oleh ibu kandungnya, Mega pun terlihat lemas dan tidak bisa berbuat apa-apa.
Sekitar satu jam lapak dibongkar dan dibawa ke Kantor Sat Pol PP Kota Bima. (LP/Akt-Yudha)