Rabu, 19 November 2014

AKHIRNYA KADIS PU DITETAPKAN SEBAGAI TERSANGKA


Kota Bima – Lensa Post,
Kepolisian Resort Bima Kota akhirnya menetapkan Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Bima, Ir. Nggempo serta dua orang stafnya sebagai tersangka. ketiga oknum telah dipanggil dengan status sebagai tersangka, kemarin (Senin 17/11/2014). Ketiganya dipanggil karena diindikasi terlibat dalam kasus dugaan pemukulan dan pengeroyokan terhadap, Delian Lubis, salah seorang demonstran beberapa waktu lalu. Kapolres Bima Kota melalui Kasat Reserse Kriminal AKP. Wendi Oktariansyah, S. Ik mengungkapkan, rencana pemeriksaan oknum Kadis itu, setelah beberapa hari lalu dikirimkan surat pemanggilan. Namun pada panggilan pertama untuk hadir memberikan keterangan atas laporan dugaan pemukulan dan pengeroyokan tersebut, oknum kadis tidak hadir. ”Hari ini dia akan kami periksa sebagai tersangka dalam
kasus tersebut,” beber Kasat saat ditemui wartawan.
Wendi menjelaskan, Nggempo telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus itu, setelah pihaknya melakukan gelar kasus. Hasil gelar kasus itu, memastikan semua alat bukti untuk menjerat Nggempo sebagai tersangka sudah terpenuhi. ”Selasa (11/11/2014) lalu, kami gelar perkara. Saat itulah Nggempo ditetapkan sebagai tersangka,” bebernya. Dalam kasus itu kata Kasat, Nggempo dikenakan Pasal 170 Subsider Pasal 351 dan Pasal 355 KUHP, tentang tindak kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama terhadap orang lain. ”Ancaman hukumannya, diatas lima tahun enam bulan dan dapat dilakukan penahanan,” katanya. Ia berharap, dapat memenuhi panggilan penyidik sesuai dengan surat panggilan yang dikirimkan. Jika selama tiga kali tidak mengindahkan panggilan tersebut, sesuai dengan perintah Undang-undang Kepolisian akan mengambil langkah tegas dengan menjemput paksa tersangka. ”Mudah-mudahan tersangka hadir, agar proses kasus ini bisa secepatnya diselesaikan ke proses hukum lanjutan,” harapnya. Ia meminta kepada pelapor, agar bersabar dan mengikuti proses hukum yang sedang berjalan saat ini. Sebagai aparat penegak hukum, pihaknya akan bekerja sesuai dengan aturan hukum yang berlaku. ”Berikan kami waktu, agar kasus ini bisa terselesaikan dengan cepat,” ujarnya. (LP/KS) 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar