Kota
Bima – Lensa Post,
Kepolisian Resort
Bima Kota akhirnya menetapkan Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Bima,
Ir. Nggempo serta dua orang stafnya sebagai tersangka. ketiga oknum telah dipanggil
dengan status sebagai tersangka, kemarin (Senin 17/11/2014). Ketiganya
dipanggil karena diindikasi terlibat dalam kasus dugaan
pemukulan dan pengeroyokan terhadap, Delian Lubis, salah
seorang demonstran beberapa waktu lalu. Kapolres Bima Kota melalui Kasat Reserse
Kriminal AKP. Wendi Oktariansyah, S. Ik mengungkapkan, rencana pemeriksaan
oknum Kadis itu, setelah beberapa hari lalu dikirimkan surat pemanggilan. Namun
pada panggilan pertama untuk hadir memberikan keterangan atas laporan dugaan
pemukulan dan pengeroyokan tersebut, oknum kadis tidak hadir. ”Hari ini dia
akan kami periksa sebagai tersangka dalam
kasus tersebut,” beber Kasat saat
ditemui wartawan.
Wendi menjelaskan, Nggempo telah
ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus itu, setelah pihaknya melakukan gelar
kasus. Hasil gelar kasus itu, memastikan semua alat bukti untuk menjerat
Nggempo sebagai tersangka sudah terpenuhi. ”Selasa (11/11/2014) lalu, kami
gelar perkara. Saat itulah Nggempo ditetapkan sebagai tersangka,” bebernya. Dalam
kasus itu kata Kasat, Nggempo dikenakan Pasal 170 Subsider Pasal 351 dan Pasal
355 KUHP, tentang tindak kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama terhadap
orang lain. ”Ancaman hukumannya, diatas lima tahun enam bulan dan dapat
dilakukan penahanan,” katanya. Ia berharap, dapat memenuhi panggilan penyidik
sesuai dengan surat panggilan yang dikirimkan. Jika selama tiga kali tidak
mengindahkan panggilan tersebut, sesuai dengan perintah Undang-undang
Kepolisian akan mengambil langkah tegas dengan menjemput paksa tersangka.
”Mudah-mudahan tersangka hadir, agar proses kasus ini bisa secepatnya
diselesaikan ke proses hukum lanjutan,” harapnya. Ia meminta kepada pelapor,
agar bersabar dan mengikuti proses hukum yang sedang berjalan saat ini. Sebagai
aparat penegak hukum, pihaknya akan bekerja sesuai dengan aturan hukum yang
berlaku. ”Berikan kami waktu, agar kasus ini bisa terselesaikan dengan cepat,”
ujarnya. (LP/KS)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar