Kota
Bima – Lensa Post,
Setelah dilakukan
pengembangan kasus, akhirnya Kepolisian Resort Bima Kota menetapkan, Bandar
Narkoba, Jufri (35) sebagai tersangka. Pria asal Lingkungan Waki Kelurahan
Manggemaci itu ditangkap Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Bima Kota beberapa waktu
lalu karena kepemilikan
ganja seberat 1,6 kilogramlebih. Kapolres Bima Kota melalui Kasat Narkoba
IPTU. Suparman DJ mengungkapkan, Barang Bukti (BB) ganja milik pelaku
sebelumnya diperkirakan sebanyak dua kilogram. Setelah dilakukan penimbangan,
ternyata hanya seberat 1,62 kilogram saja. ”Atas kepemilikan ganja itu,
Kepolisian resmi menetapkannya sebagai tersangka setelah diperiksa secara
intensif,” ungkapnya saat ditemui wartawan di Kantornya Kamis (20/11) pagi. Dari
hasil Penyidikan lanjutnya, Jufri adalah Bandar yang telah lama beroperasi di
wilayah hukum Polres Bima Kota maupun wilayah hukum Polres Bima Kabupaten. Kini
pelaku telah resmi ditahan di Sel Tahanan Polres Bima Kota untuk mengikuti
proses hukum lanjutan atas kasus yang melilitnya. ”Dia telah resmi kami tahan,”
tegasnya.
Atas perbuatannya kata Kasat, tersangka dijerat
dengan Pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 111 ayat 2 Undang-Undang Nomor35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Untuk
ancaman penjara terhadap tersangka itu, yakni diatas 15 Tahun penjara.
”Sedangkan untuk dendanya, paling sedikit Rp. 1 Miliar dan paling banyak Rp. 10
Miliyar,” sebutnya. Tidak hanya itu, Bus Rasa Sayang Bernomor Polisi (Nopol) EA
7295 L. Saat ini, masih ditahan guna untuk kepentingan Penyelidikan Penyidik
Sat Narkoba Polres Bima Kota. Kasat menambahkan, dalam waktu yang tidak terlalu
lama berkas kasus ini akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Bima untuk
diteliti. Namun, semua itu harus dilakukan Penyidikan lebih lengkap dulu agar
nantinya tidak di P19 oleh Jaksa yang menelitinya.”Insya Allah, kalau tidak ada
halangan kita segera akan limpahkan berkasnya untuk diteliti,”katanya. (LP/S5)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar