Minggu, 23 November 2014

POLISI TETAPKAN JUFRI SEBAGAI TERSANGKA


Kota Bima – Lensa Post,
Setelah dilakukan pengembangan kasus, akhirnya Kepolisian Resort Bima Kota menetapkan, Bandar Narkoba, Jufri (35) sebagai tersangka. Pria asal Lingkungan Waki Kelurahan Manggemaci itu ditangkap Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Bima Kota beberapa waktu lalu karena kepemilikan ganja seberat 1,6 kilogramlebih. Kapolres Bima Kota melalui Kasat Narkoba IPTU. Suparman DJ mengungkapkan, Barang Bukti (BB) ganja milik pelaku sebelumnya diperkirakan sebanyak dua kilogram. Setelah dilakukan penimbangan, ternyata hanya seberat 1,62 kilogram saja. ”Atas kepemilikan ganja itu, Kepolisian resmi menetapkannya sebagai tersangka setelah diperiksa secara intensif,” ungkapnya saat ditemui wartawan di Kantornya Kamis (20/11) pagi. Dari hasil Penyidikan lanjutnya, Jufri adalah Bandar yang telah lama beroperasi di wilayah hukum Polres Bima Kota maupun wilayah hukum Polres Bima Kabupaten. Kini pelaku telah resmi ditahan di Sel Tahanan Polres Bima Kota untuk mengikuti proses hukum lanjutan atas kasus yang melilitnya. ”Dia telah resmi kami tahan,” tegasnya.
Atas perbuatannya kata Kasat, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 111 ayat 2 Undang-Undang Nomor35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Untuk ancaman penjara terhadap tersangka itu, yakni diatas 15 Tahun penjara. ”Sedangkan untuk dendanya, paling sedikit Rp. 1 Miliar dan paling banyak Rp. 10 Miliyar,” sebutnya. Tidak hanya itu, Bus Rasa Sayang Bernomor Polisi (Nopol) EA 7295 L. Saat ini, masih ditahan guna untuk kepentingan Penyelidikan Penyidik Sat Narkoba Polres Bima Kota. Kasat menambahkan, dalam waktu yang tidak terlalu lama berkas kasus ini akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Bima untuk diteliti. Namun, semua itu harus dilakukan Penyidikan lebih lengkap dulu agar nantinya tidak di P19 oleh Jaksa yang menelitinya.”Insya Allah, kalau tidak ada halangan kita segera akan limpahkan berkasnya untuk diteliti,”katanya. (LP/S5) 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar