Kota Bima –
Lensa Post,
Kepala Devisi Pemasyarakatan
Kanwil Kemenkum dan HAM NTB, Drs.Liberti Sitinjak,MM,M.Si mengatakan, bahwa terkait pemberitaan media massa beberapa waktu
lalu tentang “Karutan Bima Dicopot” Liberti membantah, ia menjelaskan bahwa
sampai hari ini Kepala Rutan Bima, Zullaeni, Bc.IP,SH masih berstatus sebagai
Karutan, namun untuk memudahkan pemeriksaan terkait kasus yang mencuat beberapa waktu lalu, diberikanlah mandat
sementara kepada Untung Cahyo,S.Amd,S.IP,SH untuk menjabat sementara sebagai
Pelaksana Tugas Kepala Rutan Bima.
Disela-sela Serah Terima Jabatan Kepala Rutan Bima,
dihalaman Rutan Raba Bima, Liberti mengatakan, kami belum bisa melakukan
pencopotan terhadap Zullaeni sebagai Karutan Raba Bima, karena kita belum
melaksanakan
pemeriksaan secara tuntas. Adapun
sementara diganti kepada Plt. Rutan, untuk memudahkan pemeriksaan. Liberti menambahkan,
manakala dalam BAP itu, tidak kita temukan penyimpangan kepada 2 pejabat
tersebut, ya secara otomatis kita akan
kembalikan, namun untuk memperlancar pemeriksaan ini kita tarik dulu Karutan dan KPR untuk dilakukan pemeriksaan,
agar kita bisa mengetahui benang merah dari permasalahan ini. Jadi ini dalam
rangka mewujudkan reformasi birokrasi, terutama sekali yang berkaitan dengan masalah
narkoba. Kita dituntut untuk tidak lagi setengah hati untuk melakukan
pembinaan. Untuk itu agar tidak mengganggu tugas Kepala Rutan selama
pemeriksaan, Zullaeni dan Rifaid sementara ditarik ke Kanwil Hukum dan HAM NTB.
Ini merupakan bentuk kecepatan kami dalam memproses dan memeriksa setiap
permasalahan yang terjadi, ungkap Kadiv Pemasyarakatan. (LP-001)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar