Jumat, 10 Juli 2015

RSUD DOMPU SERAP PENDAPATAN HINGGA 50 MILYAR

Dompu – Lensa Post,
Rumah Sakit Umum Daerah Dompu yang sudah dinyatakan sebagai Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) selama 1,5 tahun terakhir berhasil menyerap anggaran sebagai pendapatannya sebesar Rp 50 Milyar. Pendapatan tersebut datang dari berbagai sektor pelayanan yang ada di RSUD seperti, Pelayanan Pasien yang memiliki Kartu Asuransi Kesehatan (Askes), Jaminan Kesehatan Masyarakat (Zakat), BPJS Kesehatan, retribusi Parkir dan beberapa sektor lainnya. Direktur RSUD Dompu menuturkan selama tahun 2014 setelah dibelakukannya BLUD berdasarkan SK, RSUD Dompu berhasil menyerap anggaran dari berbagai sektor yang dimiliki sebesar Rp 38 Milyar. “Setelah diberlakukan  SK BLUD awal Januari 2014 RSUD menyerap anggaran sebesar 38 Milyar, untuk tahun 2015, sesuai laporan Bulan Mei kemarin, berhasil menyerap 12 Milyar,” terang dr Diaz Indarko. Selama 1,5 tahun terakhir RSUD dikatakan Instansi Pelayanan yang cukup banyak memiliki anggaran untuk dikelola sendiri, karena dengan label BLUD, RSUD dapat menggunakan anggaran yang didapatkan tersebut secara mandiri dan tanpa intervensi dari pihak lain. “Kaya si Kaya tapi itukan untuk operasional disini, bukan untuk dihambur-hamburkan,” lanjut dr Diaz.

Dengan menyerap anggaran yang begitu banyak, dr Diaz mengaku secara rutin pihaknya dalam sekali tiga bulan tetap melakukan laporan kepada Dinas PPKAD karena prosedural dan mekanisme. Keberhasilan RSUD menyerap anggaran yang begitu besar dalam 1,5 tahun terakhir, sektor yang paling besar dalam memberikan serapan untuk RSUD adalah pelayanan Pasien yang memiliki kartu asuransi kesehatan, menurut dr Diaz, pasien yang menggunakan kartu ASKES, BPJS, dan kartu lainnya itu dibayarkan  selama tiga bulan sekali, dan ada juga yang satu bulan. “Pemasukan yang paling besar dari jasa melayani inap pasien dengan kartu Kesehatan tertentu,” terang dr Diaz. Dr Diaz juga menerangkan bahwa, dalam melayani pasien dengan kartu Kesehatan tidak ada dilakukan pungutan liar. (lp/km)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar