Bima –
Lensa Post,
Pelaksanaan Pelatihan
Pengembangan Kapasitas Aparatur Desa Angkatan III yang diikuti 200 peserta oleh
BPMPD Provinsi NTB Senin kemarin di Aula hotel Mutmainah Kota Bima menandai
selesainya pelatihan tersebut. Pada dua angkatan sebelumnya, sebanyak 400 orang
telah merampungkan pelatihan para Kepala Desa, Sekretaris Desa dan Bendahara
yang mengabdi pada 191 desa di Kabupaten Bima. Sekretaris Daerah
Kabupaten Bima Drs. H. M. Taufik HAK, M.Si. yang didampingi Staf Ahli Bupati
Bima, Inspektur Inspektorat Kabupaten Bima, Kepala BPMDes Kabupaten Bima
menjelaskan, "terbitnya Undang-undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa yang
ditindaklanjuti beberapa peraturan pemerintah memberikan harapan yang
lebih baik bagi masyarakat desa dalam menyelenggarakan pemerintahan desa,
kegiatan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan dan Pemberdayaan masyarakat
desa. Mengingat pemerintah desa merupakan sebagai institusi sentral yang
memiliki kewenangan penyelenggaraan pemerintahan di desa, tentunya keberhasilan
untuk mewujudkan harapan masyarakat berada di pundak pemerintah
desa. "Semua unsur di dalam pemerintahan desa harus sinergis dan
saling mendukung agar memperlihatkan kinerja nyata yaitu mewujudkan rasa aman,
produktivitas, daya beli dan kesejahteraan spiritual", Jelasnya. Oleh
karena itu, Sekda mengharapkan agar Aparat Desa terus bekerja. "kerja keras
adalah kata kunci yang harus tetap dipegang oleh pemerintah desa. Aparatur
tidak boleh terus larut di dalam eforia kekuasaan karena pada hakikatnya
kewenangan yang diberikan oleh undang-undang dan masyarakat merupakan amanat
yang harus dipertanggungjawabkan di hadapan masyarakat maupun di hadapan
Tuhan.
Sebelumnya, Ketua Panitia
Penyelenggara Arifin, SH, MH menjelaskan Pelatihan ditujukan kepada unsur
pemerintah desa dan kecamatan agar lebih meningkatkan pengetahuan,
keterampilam, dan sikap aparatur Pemerintah Desa, pengelola program atau
kegiatan berkaitan dengan upaya pengembangan kualitas pelayanan dan
penyelenggaraan pemerintah desa. Berdasarkan pada regulasi yang ada,
pelatihan ini mengacu pada Undang-Undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa,
Undang-Undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, Peraturan
pemerintah nomor 47 tahun 2015 tentang peraturan pelaksanaan Undang-undang
nomor 6 tahun 2014 tentang desa. Arifin menjelaskan, ke depan aparatur desa
yang telah mengikuti pelatihan diharapkan ada.peningkatan
pengetahuan, sikap dan keterampilan dalam pelaksanaan tugas dan fungsinya
sehingga dapat lebih berdaya guna dan berhasil guna. Total jumlah peserta
pelatihan tahun 2015 se-NTB adalah 3.193 orang yang terdiri dari aparatur kecamatan
208 orang dari 104 kecamatan yang memiliki desa dan aparatur desa. 2.985 dari
995 desa se-NTB yang dibagi dalam 14 angkatan dari tanggal 2 Oktober
sampai dengan 11 Desember 2015. Pelatihan yang diadakan pada hari ini merupakan
ini angkatan ke 7 se-NTB, katanya. (LP/H)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar