Selasa, 19 Mei 2015

WAKIL KETUA MK BERI KULIAH UMUM DI KOTA BIMA

Kota Bima – Lensa Post,
Mahkamah Konstitusi RI mempunyai 4 (empat) kewenangan dan 1 (satu) kewajiban sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945. Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk : Menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Memutus Sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Memutus pembubaran partai politik, dan, Memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum, demikian yang disampaikan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Dr.H.Anwar Usman, SH,MH dalam Orasi Ilmiahnya dalam rangka Kuliah Umum di Aula Kantor Walikota Bima, kamis (14/5/2015) kemarin, yang bertema “Kewenangan Mahkamah Konstitusi Menurut UUD 1945”.
Acara yang diprakarsai oleh DPD LPM dan DPD KNPI Kota Bima ini dihadiri oleh Assisten I sekaligus membuka secara resmi Kuliah Umum Wakil Ketua MK, juga dihadiri Assisten II dan III, para Kepala SKPD lingkup Pemkot Bima, Para camat dan lurah, serta seluruh Pengurus LPM dan pengurus KNPI se Kota Bima.
Assisten I, Drs. M.Farid, M.Si yang membacakan amanah Walikota Bima, menyampaikan terima kasih dan penghargaan kepada Wakil Ketua MK yang telah mengisi Kuliah Umum di Kota Bima, tentu saja Kuliah Umum ini memberi dampak positif bagi masyarakat untuk mengetahui lebih dalam dan lebih luas lagi akan tugas dan fungsi Mahkamah Konstitusi sebagai Lembaga Tinggi Negara. Disamping itu kehadiran Wakil Ketua MK diharapkan dapat melihat secara langsung kondisi daerah dan masyarakat Kota Bima. Sementara itu, Wakil Ketua MK, Dr.H.Anwar Usman, SH, MH sangat mengapresiasi kinerja Walikota Bima yang telah membangun Kota Bima dengan baik dan setara dengan Kota maju lainnya. Bahkan saat itu Wakil Ketua MK menggambarkan Kota Bima ibarat Kota Islam Istambul, yaitu salah satu Kota terindah yang berada di Negara Turki, karena letaknya di ytengah laut dan dikelilingi perbukitan dan gunung.
Dalam Kuliah Umum dihadapan ratusan peserta, H.Anwar Usman mengatakan, bahwa pada aspek kebebasan sipil, seperti kita ketahui, kebebasan untuk mengemukakan pendapat, kebebasan pers, kebebasan berkumpul dan berserikat, dan kebebasan untuk beragama dan berkeyakinan serta kebebasan beribadah menurut agama dan keyakinannya masing-masing telah dijamin dan dilindungi konstitusi. "Dalam konteks menyeimbangkan demokrasi dan hukum itulah, maka MK berperan mengawal konsolidasi demokrasi. Melalui empat kewenangan dan satu kewajiban konstitusional yang diberikan oleh Undang-Undang Dasar 1945, MK berkontribusi dalam konsolidasi demokrasi," terangnya.
Empat kewenangan MK itu lanjutnya, adalah menguji undahg-undang terhadap UUD 1945, memutus sengketa kewenangan antara lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD 1945, memutus pembubaran partai politik, dan memutus perselisihan tentang hasil pemilu. Sementara kewajiban MK adalah memberikan keputusan atas pendapat DPR bahwa Presiden dan atau Wakil Presiden telah melakukan pelanggaran hukum atau perbuatan tercela atau tidak memenuhi syarat sebagai Presiden dan atau Wakil Presiden sebagaimana dimaksud dalam UUD 1945. Disamping itu jelas Wakil Ketua MK, sebagai lembaga pengawal konstitusi, MK akan terus mengambil peranan strategis dalam mengawal konsolidasi demokrasi dalam batas-batas kewenangan konstitusionalnya. Hal ini dilakukan untuk turut membantu mewujudkan cita-cita dan tujuan negara Indonesia berdasar UUD 1945. (LP-001)


Tidak ada komentar:

Posting Komentar