Kota
Bima – Lensa Post,
Mahkamah
Konstitusi RI mempunyai 4 (empat) kewenangan dan 1 (satu) kewajiban sebagaimana
diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945. Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili
pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk : Menguji
undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,
Memutus Sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh
UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Memutus pembubaran partai politik,
dan, Memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum, demikian yang
disampaikan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Dr.H.Anwar Usman, SH,MH dalam
Orasi Ilmiahnya dalam rangka Kuliah Umum di Aula Kantor Walikota Bima, kamis
(14/5/2015) kemarin, yang bertema “Kewenangan Mahkamah Konstitusi Menurut
UUD 1945”.
Acara yang diprakarsai oleh DPD LPM dan DPD KNPI Kota Bima ini
dihadiri oleh Assisten I sekaligus membuka secara resmi Kuliah Umum Wakil Ketua
MK, juga dihadiri Assisten II dan III, para Kepala SKPD lingkup Pemkot Bima,
Para camat dan lurah, serta seluruh Pengurus LPM dan pengurus KNPI se Kota
Bima.
Assisten I, Drs.
M.Farid, M.Si yang membacakan amanah Walikota Bima, menyampaikan terima kasih
dan penghargaan kepada Wakil Ketua MK yang telah mengisi Kuliah Umum di Kota
Bima, tentu saja Kuliah Umum ini memberi dampak positif bagi masyarakat untuk
mengetahui lebih dalam dan lebih luas lagi akan tugas dan fungsi Mahkamah
Konstitusi sebagai Lembaga Tinggi Negara. Disamping itu kehadiran Wakil Ketua
MK diharapkan dapat melihat secara langsung kondisi daerah dan masyarakat Kota
Bima. Sementara itu, Wakil Ketua MK, Dr.H.Anwar Usman, SH, MH sangat
mengapresiasi kinerja Walikota Bima yang telah membangun Kota Bima dengan baik
dan setara dengan Kota maju lainnya. Bahkan saat itu Wakil Ketua MK
menggambarkan Kota Bima ibarat Kota Islam Istambul, yaitu salah satu Kota
terindah yang berada di Negara Turki, karena letaknya di ytengah laut dan
dikelilingi perbukitan dan gunung.
Dalam Kuliah Umum
dihadapan ratusan peserta, H.Anwar Usman mengatakan, bahwa pada aspek kebebasan
sipil, seperti kita ketahui, kebebasan untuk mengemukakan pendapat, kebebasan
pers, kebebasan berkumpul dan berserikat, dan kebebasan untuk beragama dan
berkeyakinan serta kebebasan beribadah menurut agama dan keyakinannya
masing-masing telah dijamin dan dilindungi konstitusi. "Dalam konteks
menyeimbangkan demokrasi dan hukum itulah, maka MK berperan mengawal
konsolidasi demokrasi. Melalui empat kewenangan dan satu kewajiban
konstitusional yang diberikan oleh Undang-Undang Dasar 1945, MK berkontribusi
dalam konsolidasi demokrasi," terangnya.
Empat kewenangan
MK itu lanjutnya, adalah menguji undahg-undang terhadap UUD 1945, memutus
sengketa kewenangan antara lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD
1945, memutus pembubaran partai politik, dan memutus perselisihan tentang hasil
pemilu. Sementara kewajiban MK adalah memberikan keputusan atas pendapat DPR
bahwa Presiden dan atau Wakil Presiden telah melakukan pelanggaran hukum atau
perbuatan tercela atau tidak memenuhi syarat sebagai Presiden dan atau Wakil
Presiden sebagaimana dimaksud dalam UUD 1945. Disamping itu jelas Wakil Ketua
MK, sebagai lembaga pengawal konstitusi, MK akan terus mengambil peranan
strategis dalam mengawal konsolidasi demokrasi dalam batas-batas kewenangan
konstitusionalnya. Hal ini dilakukan untuk turut membantu mewujudkan cita-cita
dan tujuan negara Indonesia berdasar UUD 1945. (LP-001)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar