Bima –
Lensa Post,
Bupati Bima, Drs. H.Syafrudin HM.Nur.M.Pd, MM, sabtu (23/5/2015) melakukan pembinaan terhadap Aparat
Desa se kabupaten Bima, acara yang bertempat di
Paruga Nae Woha, dihadiri
oleh para Assisten, Para Kabag, Kepala SKPD lingkup
Pemkab Bima, ketua
TP.PKK, Kabupaten Bima,
dan Camat beserta jajaranya. Bupati Bima dalam arahannya mengatakan bahwa kegiatan yang
dilaksanakan ini dalam rangka meningkatkan pemahaman sekaligus menyamakan
pandangan dari para Aparat Desa di Kabupaten Bima dalam melaksanakan tugas
pemerintahan dan mengawal pembangunan di
desa. Lanjut Bupati, aparatur
pemerintah desa merupakan salah satu ujung tombak pemerintah yang paling bawah
dalam rangka mendukung
program pemerintah daerah. Pada kesempatan ini saya juga
memaparkan terkait dengan UU nomor 6 tentang desa dan ditindaklanjuti dengan PP
No. 43/2014 tentang Peraturan Pelaksana UU No. 6/2014 tentang Desa dan PP Nomor
60 tahun 2014 tentang Dana Desa yang bersumber dari APBN membawa perubahan yang
amat mendasar dalam tata pemerintahan di
desa.
Terbitnya regulasi tersebut, tambah Bupati, disamping memberikan kejelasan
status dan kepastian hukum atas Desa dalam sistem ketatanegaraan Republik
Indonesia, juga memberikan ruang kepada pemerintahan di desa untuk mengatur dan
mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan
prakarsa masyarakat, melestarikan dan memajukan adat, tradisi, dan budaya
masyarakat Desa, mendorong partisipasi masyarakat, dan untuk meningkatkan
pelayanan publik bagi masyarakat desa. Tentu saja sejumlah kewenangan tersebut diatas dihajatkan untuk
mendorong percepatan pembangunan di desa sehingga secara bertahap desa bisa mandiri. Namun disisi lain, dengan kewenangan
tersebut, pemerintah desa juga harus mampu mempertangungjawabkannya secara baik dan benar. Untuk
menjalankan peran ini secara optimal, maka kepala desa sebagai ujung tombak
pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat di desa seyogyanya memahami secara
utuh isi UU ini, hal ini akan dapat berjalan dengan baik apabila seluruh
perangkat pemerintahan baik di tingkat kabupaten, kecamatan, terutama para
kepala desa, aparatur pemerintah desa dan lembaga desa memiliki pemahaman
menyeluruh dan utuh terhadap isi dan makna dari Undang Undang Desa tersebut. Begitupula terkait dengan telah
dimulainya tahapan Pemilihan Kepala daerah (Pilkada) kabupaten Bima yang akan
diselenggarakan tanggal 9 Desember 2015 mendatang, saya mengharapkan dukungan
para Camat dan Kades beserta jajarannya agar berkomitmen sungguh-sungguh
menyukseskan agenda pesta demokrasi ini. Lanjut Bupati, selain masalah Pilkada, tugas bersama yang
harus kita sukseskan pada
saatnya nanti adalah pemilihan kepala desa (Pilkades) serentak yang akan segera
dilaksanakan setelah Pilkada.
Sesuai hasil kesepakatan dengan
FKPD dan DPRD telah diputuskan Pilkades dilaksanakan setelah Pilkada, dengan
pertimbangan bahwa tahapan Pilkades bersamaan waktunya dengan tahapan Pilkada
yang sedang dilakukan oleh KPU kabupaten Bima. Disamping itu alokasi dana yang
disediakan oleh pemerintah dalam rangka pelaksanaan Pilkades ini sebesar, 1,5 Milyar dimana alokasi dana
ini bersumber dari APBN yang semuanya dibiayai oleh pemerintah pusat. Bupati berharap kepada para camat, kades dan pihak terkait
lainnya untuk melakukan sosialisasi di masing-masing wilayah dan memberikan
pemahaman terhadap langkah yang telah ditempuh Pemerintah daerah, jelas Bupati.
Sementara itu, kepala BPMDES Kabupaten Bima, Abdul Wahab Usman, SH dalam pengantar, mengatakan
bahwa kegiatan ini diikuti oleh seluruh camat dan para kepala desa dalam
rangka bersilaturrahim dengan Bupati Bima
sekaligus mendengarkan pembinaan yang dilakukan oleh Bupati Bima terkait dengan
tupoksi yang harus dilakukan oleh camat dan para kepala desa dalam menjalankan
roda pemerintah di desa. Selain itu pembinaan aparat yang dilakukan oleh Bupati Bima ini
juga dalam rangka memberikan pemahanan terkait dengan penggunaan ADD dimana tahun ini ADD
dikelola oleh desa itu sendiri lewat RAPBDes sehingga dengan adanya alokasi
dana desa para kepala desa dapat mengelola dana ini untuk kebutuhan sarana dan
prasarana di desa. Untuk itu
saya himbau kepada seluruh para kepala desa dan camat agar dapat mengikuti
kegiatan ini sehingga dari pembinaan yang diberikan oleh Bupati Bima para kades
dan camat dapat mengelola ADD tersebut.
Momentum ini juga ditandai dengan
penyerahan Surat Keputusan Bupati Bima nomor: 188.45 / 611 / 005 / 2015 tentang
evaluasi rancangan desa tentang anggaran dan pendapatan belanja desa tahun 2015
dan diterima oleh seluruh kepala desa se kecamatan yang berada di wilayah
Kabupaten Bima, selanjutnya diumumkan juga 10 besar lomba desa dimana juara 1
diraih oleh desa Rupe kecamatan Langgudu, juara II diraih oleh desa Kananga
kecamatan Bolo, Juara III diraih oleh desa Sangia kecamatan Sape, Juara IV diraih oleh desa Maria Utara
Kecamatan Wawo, Juara V diraih oleh desa Bolo kecamatan Madapangga, Juara IV
diraih oleh desa Kalampa kecamatan Woha, Juara VII diraih oleh desa Padolo
kecamatan Palibelo, juara VIII diraih oleh desa Renda kecamatan Belo, Juara IX
diraih oleh desa Oi Panihi kecamatan Tambora dan Juara X diraih oleh desa Waro
Kecamatan Monta.
Selanjutnya diumumkan 5 (lima)
besar sebagai pelaksana terbaik P2WKSS dimana juara 1 diraih oleh desa Rupe
kecamatan Langgudu, juara II diraih oleh desa Kananga Kecamatan Bolo, Juara III
diraih oleh desa Sangia kecamatan Sape, juara IV diraih oleh desa Maria Utara
kecamatan Wawo, Juara V diraih oleh desa Lambu Kecamatan Lambu; Sedangkan untuk 5 (lima) besar sebagai
pelaksana terbaik Posyandu dimana juara 1 diraih oleh desa Kananga kecamatan
Bolo, Juara II diraih oleh desa rupe kecamatan Langgudu, juara III diraih oleh
desa maria Utara kecamatan Wawo, Juara IV. Diraih oleh desa renca kecamatan
belo dan juara V diraih oleh desa ParadoWane kecamatan Parado. Sementara itu
juga diserahkan SK. Bupati Bima nomor : 24.A tahun 2014 tentang
pelimpahan sebagai kewenangan Bupati kepada camat. (LP/H-03)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar