Senin, 25 Mei 2015

APARAT DESA SE KABUPATEN BIMA IKUTI PEMBINAAN BUPATI

Bima – Lensa Post,
Bupati Bima, Drs. H.Syafrudin HM.Nur.M.Pd, MM, sabtu (23/5/2015) melakukan pembinaan terhadap Aparat Desa se kabupaten Bima, acara yang bertempat di Paruga Nae Woha, dihadiri oleh para Assisten, Para Kabag, Kepala SKPD lingkup Pemkab Bima, ketua TP.PKK, Kabupaten Bima, dan Camat beserta jajaranya. Bupati Bima dalam arahannya mengatakan bahwa kegiatan yang dilaksanakan ini dalam rangka meningkatkan pemahaman sekaligus menyamakan pandangan dari para Aparat Desa di Kabupaten Bima dalam melaksanakan tugas pemerintahan  dan mengawal pembangunan di desa. Lanjut Bupati, aparatur pemerintah desa merupakan salah satu ujung tombak   pemerintah   yang paling   bawah dalam rangka mendukung
program pemerintah daerah. Pada kesempatan ini saya juga memaparkan terkait dengan UU nomor 6 tentang desa dan ditindaklanjuti dengan PP No. 43/2014 tentang Peraturan Pelaksana UU No. 6/2014 tentang Desa dan PP Nomor 60 tahun 2014 tentang Dana Desa yang bersumber dari APBN membawa perubahan yang amat mendasar  dalam tata pemerintahan di desa.
Terbitnya regulasi tersebut, tambah Bupati, disamping memberikan kejelasan status dan kepastian hukum atas Desa dalam sistem ketatanegaraan Republik Indonesia, juga memberikan ruang kepada pemerintahan di desa untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, melestarikan dan memajukan adat, tradisi, dan budaya masyarakat Desa, mendorong partisipasi masyarakat, dan untuk meningkatkan pelayanan publik bagi masyarakat desa. Tentu saja sejumlah kewenangan tersebut diatas dihajatkan untuk mendorong percepatan pembangunan di desa sehingga secara bertahap  desa bisa mandiri. Namun disisi lain, dengan kewenangan tersebut, pemerintah desa juga harus mampu mempertangungjawabkannya secara baik dan benar. Untuk menjalankan peran ini secara optimal, maka kepala desa sebagai ujung tombak pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat di desa seyogyanya memahami secara utuh isi UU ini, hal ini akan dapat berjalan dengan baik apabila seluruh perangkat pemerintahan baik di tingkat kabupaten, kecamatan, terutama para kepala desa, aparatur pemerintah desa dan lembaga desa memiliki pemahaman menyeluruh dan utuh terhadap isi dan makna dari Undang Undang Desa tersebut. Begitupula terkait dengan  telah dimulainya tahapan Pemilihan Kepala daerah (Pilkada) kabupaten Bima yang akan diselenggarakan tanggal 9 Desember 2015 mendatang, saya mengharapkan dukungan para Camat dan Kades beserta jajarannya agar berkomitmen sungguh-sungguh menyukseskan agenda pesta demokrasi ini. Lanjut Bupati, selain masalah Pilkada, tugas bersama yang harus kita sukseskan pada saatnya nanti adalah pemilihan kepala desa (Pilkades) serentak yang akan segera dilaksanakan setelah Pilkada.            
Sesuai hasil kesepakatan dengan FKPD dan DPRD telah diputuskan Pilkades dilaksanakan setelah Pilkada, dengan pertimbangan bahwa tahapan Pilkades bersamaan waktunya dengan tahapan Pilkada yang sedang dilakukan oleh KPU kabupaten Bima. Disamping itu alokasi dana yang disediakan oleh pemerintah dalam rangka pelaksanaan Pilkades  ini sebesar, 1,5 Milyar dimana alokasi dana ini bersumber dari APBN yang semuanya dibiayai oleh pemerintah pusat. Bupati berharap  kepada para camat, kades dan pihak terkait lainnya untuk melakukan sosialisasi di masing-masing wilayah dan memberikan pemahaman terhadap langkah yang telah ditempuh Pemerintah daerah, jelas Bupati.                
Sementara itu, kepala BPMDES Kabupaten Bima, Abdul Wahab Usman, SH dalam pengantar, mengatakan  bahwa kegiatan ini diikuti oleh seluruh camat dan para kepala desa dalam rangka bersilaturrahim dengan Bupati Bima sekaligus mendengarkan pembinaan yang dilakukan oleh Bupati Bima terkait dengan tupoksi yang harus dilakukan oleh camat dan para kepala desa dalam menjalankan roda pemerintah di desa. Selain itu pembinaan aparat yang dilakukan oleh Bupati Bima ini juga dalam rangka memberikan pemahanan terkait dengan penggunaan ADD dimana tahun ini ADD dikelola oleh desa itu sendiri lewat RAPBDes sehingga dengan adanya alokasi dana desa para kepala desa dapat mengelola dana ini untuk kebutuhan sarana dan prasarana di desa. Untuk itu saya himbau kepada seluruh para kepala desa dan camat agar dapat mengikuti kegiatan ini sehingga dari pembinaan yang diberikan oleh Bupati Bima para kades dan camat dapat mengelola ADD tersebut.               
Momentum ini juga ditandai dengan penyerahan Surat Keputusan Bupati Bima nomor: 188.45 / 611 / 005 / 2015 tentang evaluasi rancangan desa tentang anggaran dan pendapatan belanja desa tahun 2015 dan diterima oleh seluruh kepala desa se kecamatan yang berada di wilayah Kabupaten Bima, selanjutnya diumumkan juga 10 besar lomba desa dimana juara 1 diraih oleh desa Rupe kecamatan Langgudu, juara II diraih oleh desa Kananga kecamatan Bolo, Juara III diraih oleh desa Sangia kecamatan Sape, Juara IV diraih oleh desa Maria Utara Kecamatan Wawo, Juara V diraih oleh desa Bolo kecamatan Madapangga, Juara IV diraih oleh desa Kalampa kecamatan Woha, Juara VII diraih oleh desa Padolo kecamatan Palibelo, juara VIII diraih oleh desa Renda kecamatan Belo, Juara IX diraih oleh desa Oi Panihi kecamatan Tambora dan Juara X diraih oleh desa Waro Kecamatan Monta.  
Selanjutnya diumumkan 5 (lima) besar sebagai pelaksana terbaik P2WKSS dimana juara 1 diraih oleh desa Rupe kecamatan Langgudu, juara II diraih oleh desa Kananga Kecamatan Bolo, Juara III diraih oleh desa Sangia kecamatan Sape, juara IV diraih oleh desa Maria Utara kecamatan Wawo, Juara V diraih oleh desa Lambu Kecamatan Lambu;  Sedangkan untuk 5 (lima) besar sebagai pelaksana terbaik Posyandu dimana juara 1 diraih oleh desa Kananga kecamatan Bolo, Juara II diraih oleh desa rupe kecamatan Langgudu, juara III diraih oleh desa maria Utara kecamatan Wawo, Juara IV. Diraih oleh desa renca kecamatan belo dan juara V diraih oleh desa ParadoWane kecamatan Parado. Sementara itu juga diserahkan SK. Bupati Bima nomor : 24.A tahun 2014 tentang pelimpahan sebagai kewenangan Bupati kepada camat. (LP/H-03)


Tidak ada komentar:

Posting Komentar