Senin, 25 Mei 2015

SIDANG PARIPURNA DPRD KOTA BIMA -

Kota Bima – Lensa Post,
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bima, Jumat (22/5/2015) menggelar Sidang Paripurna dengan Agenda Jawaban Walikota Bima terhadap Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Kota Bima mengenai penyampaian Sembilan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kota Bima tahun 2015. Sidang yang dilaksanakan, di Aula Gedung DPRD Kota Bima, dihadiri Walikota Bima HM.Qurais H.Abidin, Ketua DPRD Kota Bima Feri Sofyan, SH, Wakil Ketua DPRD Syahbuddin dan M.Syafie,ST, Para Anggota DPRD Kota Bima, Sekretaris DPRD Kota Bima Drs.H.Supratman,MM, Anggota Muspida, Pimpinan SKPD lingkup Pemerintah Kota Bima, dan beberapa Insan Pers. Sidang Paripurna dipimpin langsung Ketua DPRD Kota Bima, Feri Sofyan, SH, dalam pengantarnya Duta Partai Amanat Nasional (PAN) ini mengapresiasi terhadap eksekutif yang telah solid bekerjasama yang baik dengan Legislatif, semoga kebersamaan ini tetap terus terjalin dalam perjalanan mengawal pembangunan di Kota Bima dan kebijakan Pemerintah Kota Bima. Selanjutnya, Ketua DPRD Kota Bima meminta kepada Walikota Bima untuk menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) terhadap Pandangan Umum Fraksi-fraksi Dewan terhadap Sembilan buah rancangan peraturan daerah Kota Bima tahun 2015.
Walikota Bima, HM.Qurais H.Abidin dalam penyampaiannya mengatakan, bahwa pada prinsipnya telah memahami dan menyetujui sembilan Raperda yang diajukan Fraksi-fraksi Dewan untuk dilaksanakan sesuai undang-undang dan Hukum yang berlaku. Tentu saja hubungan yang baik antara eksekutif dan legislatif sangat penting, dalam rangka mensinergikan pembahasan Ranperda dan pembentukan peraturan daerah. Walikota menambahkan, Saya selaku Pimpinan daerah dan jajaran menyampaikan apresiasi kepada anggota DPRD, atas pandangan yang kritis dan konstruktif, semoga ini menjadi teladan yang baik demi kemajuan Kota Bima kedepan menuju kota Bima yang maju dan mandiri. Efektifitas pelaksanaan peraturan daerah mutlak menjadi komitmen kita bersama, guna mewujudkan pembangunan daerah untuk kesejahteraan masyarakat, pemerintah terus mendorong percepatan peraturan tersebut. Melalui sosialisasi dan penyuluhan produk hukum, tandas walikota.

Acara dilanjutkan dengan pengambilan Keputusan Dewan tentang pembentukan Panitia Khusus (Pansus) Dewan yang akan membahas dan merumuskan sesuai dengan tugas dan fungsi fraksi yang diajukan oleh Walikota Bima, yang terdiri dari Pansus I dan Pansus II. Pansus bertugas membahas dan merumuskan muatan materi Rancangan Peraturan Daerah Kota Bima, hasil pembahasan panitia khusus terlebih dahulu dikonsultasikan kepada DPRD Kota Bima sebelum disampaikan dalam Rapat Paripurna. Pada kesempatan itu, Sekwan Drs.H.Supratman,MM membacakan SK Anggota Dewan yang masuk dalam Pansus I dan II. (LP-001)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar