Kota Bima –
Lensa Post,
Peraturan Walikota
(Perwali) yang mengatur dana kapitasi untuk tenaga medis, ternyata mendapat
penolakan dari para Bidan. Mereka mengklaim aturan dikeluarkan Walikota Bima,
membuat bidan tak bisa lagi menerima dana kapitasi sejak Januari hingga april
2015, sebagaimana hak yang wajib mereka terima. Dana kapitasi itu merupakan
salah satu bentuk apresiasi (upah) terhadap kinerja bidan. Biasanya upah
tersebut dibayarkan per tiga bulan. Kisaran dana yang diterima pun bervariasi
yakni, sebesar Rp 200 Ribu hingga Rp 600 ribu per bulan, tergantung golongan
dan masa pengabdian. Tidak terima
dengan persoalan tersebut, akhirnya mereka
mengadu ke DPRD setempat. Mereka meminta kepada Pemerintah segera membayar dana
kapitasi dari BPJS selama empat bulan terakhir.
Kedatangan mereka diterima Ketua DPRD Fery
Sofyan, SH dan anggota. Hadir juga Asisten Pemerintahan Umum Setda Kota Bima,
Kepala Dinas Kesehatan serta jajaran terkait, dan unsur BPJS. Saat pertemuan
dimaksud, hak kapitasi yang dituntut itu alot dibahas dalam diskusi pertemuan
tersebut. Hak yang dibayar perbulan dan dibayar dimuka itu terdaftar tanpa
memperhitungkan tehnis dan jumlah pelayanan. Para Bidan pun mendesak untuk
segera dibayarkan, karena nunggak sejak Januari hingga Mei 2015. Tidak
disebutkan berapa banyak bidan dan berapa besaran dana yang belum terbayar,
karena saat audiensi dengan dewan, tidak disebutkan datanya. Namun, besaran hak
yang mesti diterima setiap bidan bervariasi.
Ketua DPRD Kota Bima, Feri Sofian SH selaku
pimpinan rapat audiensi, langsung meminta Jajaran eksekutif, baik itu Asisten
I, Kadis Kesehatan serta jajaran terkait, untuk segera merevisi Perwali yang
dirasakan tumpang tindih dengan aturan yang lebih tinggi. Feri selain meminta
merevisi Perwali, para bidan yang datang mengadu untuk memahami kondisi yang
sudah terjadi. Hak yang belum terbayarkan selama lima bulan sebagaimana
tuntutan, tentu tidak mungkin dibayarkan kembali. “Tidak ada aturan yang
berlaku mundur,” ujarnya. Baik Asisten I Setda, Drs. M. Farid MSi pun Kadis
Kesehatan, Drs. H. Azhari, langsung mengamini untuk merevisi Perwali dimaksud.
Agar bisa singkron dengan aturan yang lebih tinggi.
Sementara itu Wakil BPJS, Ana mengatakan, agar
tidak ada masalah soal pembayaran hak tenaga medis, utamanya bidan, dia
mengharapkan klaim pembayaran pada BPJS, tepat waktu atau sebelum tanggal 10
setiap bulannya. Selama ini, katanya, pihak yang akan dibayarkan haknya, hanya
menuntut segera dibayarkan oleh BPJS, tetapi kewajiban administrasi pelaporan
klaim pembayaran acap terlambat sesuai waktu. ”Tidak mungkin kami mendahulukan
klaim yang terlambat. Sebab sesuai SOP perusahaan antrean pelayanan. Kami juga
ingin kerja sesuai SOP, ungkapnya. (LP-007)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar