Senin, 25 Mei 2015

TUNTUT REVISI PERWALI, PARA BIDAN DATANGI DEWAN

Kota Bima – Lensa Post,
Peraturan Walikota (Perwali) yang mengatur dana kapitasi untuk tenaga medis, ternyata mendapat penolakan dari para Bidan. Mereka mengklaim aturan dikeluarkan Walikota Bima, membuat bidan tak bisa lagi menerima dana kapitasi sejak Januari hingga april 2015, sebagaimana hak yang wajib mereka terima. Dana kapitasi itu merupakan salah satu bentuk apresiasi (upah) terhadap kinerja bidan. Biasanya upah tersebut dibayarkan per tiga bulan. Kisaran dana yang diterima pun bervariasi yakni, sebesar Rp 200 Ribu hingga Rp 600 ribu per bulan, tergantung golongan dan masa pengabdian. Tidak terima
dengan persoalan tersebut, akhirnya mereka mengadu ke DPRD setempat. Mereka meminta kepada Pemerintah segera membayar dana kapitasi dari BPJS selama empat bulan terakhir.
Kedatangan mereka diterima Ketua DPRD Fery Sofyan, SH dan anggota. Hadir juga Asisten Pemerintahan Umum Setda Kota Bima, Kepala Dinas Kesehatan serta jajaran terkait, dan unsur BPJS. Saat pertemuan dimaksud, hak kapitasi yang dituntut itu alot dibahas dalam diskusi pertemuan tersebut. Hak yang dibayar perbulan dan dibayar dimuka itu terdaftar tanpa memperhitungkan tehnis dan jumlah pelayanan. Para Bidan pun mendesak untuk segera dibayarkan, karena nunggak sejak Januari hingga Mei 2015. Tidak disebutkan berapa banyak bidan dan berapa besaran dana yang belum terbayar, karena saat audiensi dengan dewan, tidak disebutkan datanya. Namun, besaran hak yang mesti diterima setiap bidan bervariasi.
Ketua DPRD Kota Bima, Feri Sofian SH selaku pimpinan rapat audiensi, langsung meminta Jajaran eksekutif, baik itu Asisten I, Kadis Kesehatan serta jajaran terkait, untuk segera merevisi Perwali yang dirasakan tumpang tindih dengan aturan yang lebih tinggi. Feri selain meminta merevisi Perwali, para bidan yang datang mengadu untuk memahami kondisi yang sudah terjadi. Hak yang belum terbayarkan selama lima bulan sebagaimana tuntutan, tentu tidak mungkin dibayarkan kembali. “Tidak ada aturan yang berlaku mundur,” ujarnya. Baik Asisten I Setda, Drs. M. Farid MSi pun Kadis Kesehatan, Drs. H. Azhari, langsung mengamini untuk merevisi Perwali dimaksud. Agar bisa singkron dengan aturan yang lebih tinggi.
Sementara itu Wakil BPJS, Ana mengatakan, agar tidak ada masalah soal pembayaran hak tenaga medis, utamanya bidan, dia mengharapkan klaim pembayaran pada BPJS, tepat waktu atau sebelum tanggal 10 setiap bulannya. Selama ini, katanya, pihak yang akan dibayarkan haknya, hanya menuntut segera dibayarkan oleh BPJS, tetapi kewajiban administrasi pelaporan klaim pembayaran acap terlambat sesuai waktu. ”Tidak mungkin kami mendahulukan klaim yang terlambat. Sebab sesuai SOP perusahaan antrean pelayanan. Kami juga ingin kerja sesuai SOP, ungkapnya. (LP-007)


Tidak ada komentar:

Posting Komentar