Rabu, 13 Mei 2015

PT. JASA RAHARJA BIMA TINGKATKAN PELAYANAN SANTUNAN

Kota Bima – Lensa Post,
Jasa Raharja Perwakilan Bima terus berusaha memberikan pelayanan yang terbaik kepada korban kecelakaan lalu lintas dalam mendapatkan hak santunan, hal ini sesuai dengan komitmen yang dipedomani dalam Prime Service PT. Jasa Raharja. Mengusung Visi menjadi perusahaan terkemuka di bidang Asuransi dengan mengutamakan penyelenggaraan program asuransi sosial dan asuransi wajib sejalan dengan kebutuhan masyarakat. Sebagai BUMN bidang asuransi, Jasa Raharja semakin fokus menerapkan sistem pelayanan cepat dan mudah. Itu juga yang dilakukan Jasa Raharja Perwakilan Bima dibawah kendali Bapak
Zainuddin, SE selaku Kepala Perwakilan PT. Jasa Raharja Bima yang semakin agresif menyosialisasikan kepada masyarakat tentang peran Jasa raharja dalam memberikan santunan kecelakaan kepada masyarakat.
Kepada Awak Media diruang kerjanya, Zainuddin menjelaskan, bahwa sesuai Intruksi, kami Jasa Raharja Perwakilan Bima berinovasi dengan terus menyusun strategi untuk dapat semakin dekat dengan masyarakat,” saat ini Tim Jasa Raharja Perwakilan Bima juga terus menerapkan sistem jemput bola dalam penerapan misi tersebut, misalnya saja hari ini, Tim kami melihat langsung kondisi korban kecelakaan di Rumah Sakit, untuk memastikan keadaan si Korban, disamping itu laporan Kepolisian tentang Identitas dan kondisi korban kecelakaan sangat dibutuhkan untuk proses pemberian santunan kepada pihak korban. Adapun Nilai klaim yang diberikan Jasa Raharja yakni menjamin biaya perawatan rumah sakit maksimal Rp. 10 juta dan Rp. 25 juta untuk korban meninggal dunia karena laka lantas. Ini sesuai UU No. 33 dan 34 Tahun 1964, paparnya.
Selaku Kepala Perwakilan PT. Jasa Raharja Bima, Zainuddin, SE terus menggenjot peningkatan pelayanan santunan kepada masyarakat korban kecelakaan, proses pembayarannyapun sangat mudah dan cepat. Setelah kami menerima laporan Polisi tentang korban kecelakaan, baik meninggal dunia atau cacat, maka dalam waktu sehari atau dua hari uang tersebut akan cair.  Pihak korban hanya melengkapi foto kopi KTP baik korban maupun ahli warisnya. Kalau statusnya sudah menikah berarti foto kopi akta nikah. Foto kopi kartu keluarga, surat keterangan kematian dari Desa/ Kelurahan tempat Almarhum berdomisili. Zainuddin menjelaskan dalam tahun 2015 ini, PT. Jasa Raharja Perwakilan Bima, telah membayarkan santunan kepada korban kecelakaan lalu lintas senilai Rp. 1.132.533.433,- (satu milyar seratus tiga puluh dua juta lima ratus tiga puluh tiga ribu empat ratus tiga puluh tiga rupiah), untuk 34 korban meninggal dan 44 orang luka-luka karena kecelakaan lalu lintas, baik darat, laut maupun  udara, jelasnya. (LP-001)
  

  

Tidak ada komentar:

Posting Komentar