Kota Bima – Lensa Post,
Jasa Raharja Perwakilan Bima terus berusaha
memberikan pelayanan yang terbaik kepada korban kecelakaan lalu lintas dalam
mendapatkan hak santunan, hal ini sesuai dengan komitmen yang dipedomani dalam
Prime Service PT. Jasa Raharja. Mengusung Visi menjadi
perusahaan terkemuka di bidang Asuransi dengan mengutamakan penyelenggaraan
program asuransi sosial dan asuransi wajib sejalan dengan kebutuhan masyarakat.
Sebagai BUMN bidang asuransi, Jasa Raharja semakin fokus menerapkan sistem
pelayanan cepat dan mudah. Itu juga yang dilakukan Jasa Raharja Perwakilan Bima
dibawah kendali Bapak
Zainuddin, SE selaku Kepala Perwakilan PT. Jasa Raharja
Bima yang semakin agresif menyosialisasikan kepada masyarakat tentang peran
Jasa raharja dalam memberikan santunan kecelakaan kepada masyarakat.
Kepada Awak Media diruang
kerjanya, Zainuddin menjelaskan, bahwa sesuai Intruksi, kami Jasa Raharja Perwakilan
Bima berinovasi dengan terus menyusun strategi untuk dapat semakin dekat dengan
masyarakat,” saat ini Tim Jasa Raharja Perwakilan Bima juga terus menerapkan
sistem jemput bola dalam penerapan misi tersebut, misalnya saja hari ini, Tim
kami melihat langsung kondisi korban kecelakaan di Rumah Sakit, untuk
memastikan keadaan si Korban, disamping itu laporan Kepolisian tentang
Identitas dan kondisi korban kecelakaan sangat dibutuhkan untuk proses
pemberian santunan kepada pihak korban. Adapun Nilai klaim yang diberikan Jasa
Raharja yakni menjamin biaya perawatan rumah sakit maksimal Rp. 10 juta dan Rp.
25 juta untuk korban meninggal dunia karena laka lantas. Ini sesuai UU No. 33
dan 34 Tahun 1964, paparnya.
Selaku Kepala Perwakilan PT. Jasa Raharja
Bima, Zainuddin, SE terus menggenjot peningkatan pelayanan santunan kepada
masyarakat korban kecelakaan, proses pembayarannyapun sangat mudah dan cepat. Setelah
kami menerima laporan Polisi tentang korban kecelakaan, baik meninggal dunia
atau cacat, maka dalam waktu sehari atau dua hari uang tersebut akan cair. Pihak korban hanya melengkapi foto kopi KTP
baik korban maupun ahli warisnya. Kalau statusnya sudah menikah berarti foto
kopi akta nikah. Foto kopi kartu keluarga, surat keterangan kematian dari Desa/
Kelurahan tempat Almarhum berdomisili. Zainuddin menjelaskan dalam tahun 2015
ini, PT. Jasa Raharja Perwakilan Bima, telah membayarkan santunan kepada korban
kecelakaan lalu lintas senilai Rp. 1.132.533.433,- (satu milyar seratus tiga
puluh dua juta lima ratus tiga puluh tiga ribu empat ratus tiga puluh tiga
rupiah), untuk 34 korban meninggal dan 44 orang luka-luka karena kecelakaan
lalu lintas, baik darat, laut maupun
udara, jelasnya. (LP-001)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar