Jumat, 06 Maret 2015

KETUA PENGADILAN NEGERI BIMA DIGANTI


Kota Bima – Lensa Post,
Ketua Pengadilan Negeri (PN) Raba Bima H. Syafrudin, SH diganti M. Rasad, SH dari Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. ‘’Saya mendapat tugas baru di Pengadilan Negeri (PN) Khusus Kelas 1A Sidoarjo, Jawa Timur,’’ ungkap H. Syafrudin SH, kemarin. Kata dia, SK mutasi sudah  diterimanya sejak, Rabu lalu. Hanya saja, dia undur karena banyak kasus urgen yang harus diselesaikan. ‘’Saya mengundurkan waktu serah terima. Karena banyak kasus yang menyita perhatian publik yang harus di selesaikan,’’ katanya. Pria kelahiran Bima ini juga mengaku, banyak pengalaman yang didapatkan selama bertugas di daerah sendiri. Khususnya kata dia, dalam mewujudkan badan peradilan yang agung. ‘’Misi dari Mahkamah Agung ini sudah saya jalankan. Dan saya rasa sudah mencapai itu,’’ sebutnya. H Syafrudin juga menitip harapan kepada ketua yang baru, agar misi Mahkamah itu tetap diwujudkan di Bima. ‘’Selama ini, kita mampu
menciptakan kedamaian dalam persidangan. Transparansi dalam menetapkan hukuman, juga baik dalam pelayanan,’’ sebutnya. Selain itu, Syafrudin mengatakan telah berhasil menjalankan eksekusi 13 perkara yang sudah berkekuatan hukum tetap. Kasus yang diputuskan oleh ketua-ketua pengadilan sebelumnya itu sudah selesai di eksekusi. ‘’Kasus ini sudah lama diputuskan. Tetapi ada gejolak dan perlawanan dari termohon. Sehingga lama baru bisa dieksekusi,’’ katanya.
Tetapi lanjutnya, sebagai putra daerah dia bisa mengeksekusi perkara-perkara tersebut dengan cara persuasif. Tanpa ada gesekan dan perlawanan dari termohon. ‘’Saya punya cara sendiri melakukan pendekatan. Secara Sosiologi dan antropologis, saya merupakan orang Bima asli tentu tahu karakter orang Bima. Tetapi yang paling ampuh yang saya gunakan adalah pendekatan secara religius,’’ ujarnya. H Syafrudin juga berterimakasih kepada warga Kota Bima dan Kabupaten Bima yang mendukungnya dalam penegakan hukum di Bima. Dia berharap kedepan kondisi Bima selalu kondusif dan masih mempercayakan Pengadilan sebagai lembaga penegakan hukum. (LP-009) 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar