Minggu, 22 Maret 2015

PT. BANK BPR DAN KEJARI BIMA TEKEN MoU


Kota Bima – Lensa Post,  
PT. Bank BPR Pesisir Akbar Bima teken MoU dengan Kejari Raba Bima, kamis (19/3), penandatanganan MoU ini dalam rangka perlindungan dan pendampingan Hukum dari Kejaksaan Negeri Raba Bima diluar maupun didalam Pengadilan terkait masalah perdata dan Tata Usaha Negara (TUN). Menurut Kasi Datun Kejari raba Bima, Abdul Haris, SH penandatanganan MoU tersebut sesuai amanat Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia, khususnya pada pasal 30. Amanat tersebut, wajib dijalankan agar semua yang dilakukan punya dasar hukum yang jelas. “Kita melakukan hal ini, sesuai dengan perintah Undang-Undang. Jadi, apa yang dilakukan semuanya punya dasar yang jelas,” Ia berharap, kedepan bisa meningkatkan kerjasama yang baik dengan Pemerintah maupun seluruh unsur wilayah hukum Kejari Raba Bima. Pemberian hukum serta pendampingan hukum, adalah tugas dan kewajiban yang harus dilakukan, jelasnya.
Sementara itu, Direktur Utama PT. Bank BPR Pesisir Akbar H. Jashari H. Jainudin, SE menyampaikan, penandatanganan MoU dilakukan untuk langkah membesarkan Bank BPR Pesisir Akbar. “Kita butuh kerjasama dengan lembaga lain, terutama dengan lembaga hukum seperti Kejaksaan ini,” jelasnya. Kerjasama tersebut, sambungnya, diniatkan untuk memperkuat kapasitas internal dan eksternal Bank BPR Pesisir Akbar. “Kita hajatkan untuk memberikan jasa keuangan yang lebih baik dan terpercaya ke masyarakat,” tuturnya. (LP-005)
  

Tidak ada komentar:

Posting Komentar