Kota
Bima – Lensa Post,
PT. Bank BPR Pesisir Akbar Bima teken MoU dengan Kejari
Raba Bima, kamis (19/3), penandatanganan MoU ini dalam rangka perlindungan dan
pendampingan Hukum dari Kejaksaan Negeri Raba Bima diluar maupun didalam Pengadilan
terkait masalah perdata dan Tata Usaha Negara (TUN). Menurut Kasi Datun Kejari
raba Bima, Abdul Haris, SH penandatanganan MoU tersebut sesuai amanat
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia, khususnya
pada pasal 30. Amanat tersebut, wajib dijalankan agar semua yang dilakukan
punya dasar hukum yang jelas. “Kita melakukan hal ini, sesuai dengan perintah
Undang-Undang. Jadi, apa yang dilakukan semuanya punya dasar yang jelas,” Ia
berharap, kedepan bisa meningkatkan kerjasama yang baik dengan Pemerintah
maupun seluruh unsur wilayah hukum Kejari Raba Bima. Pemberian hukum serta
pendampingan hukum, adalah tugas dan kewajiban yang harus dilakukan, jelasnya.
Sementara itu, Direktur Utama PT. Bank BPR Pesisir
Akbar H. Jashari H. Jainudin, SE menyampaikan, penandatanganan MoU dilakukan
untuk langkah membesarkan Bank BPR Pesisir Akbar. “Kita butuh kerjasama dengan
lembaga lain, terutama dengan lembaga hukum seperti Kejaksaan ini,” jelasnya. Kerjasama
tersebut, sambungnya, diniatkan untuk memperkuat kapasitas internal dan
eksternal Bank BPR Pesisir Akbar. “Kita hajatkan untuk memberikan jasa keuangan
yang lebih baik dan terpercaya ke masyarakat,” tuturnya. (LP-005)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar