Kota Bima
– Lensa Post,
Terpidana yang membunuh anak kandung sendiri,
Khalik akhirnya divonis 19 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri
(PN) Raba Bima, Senin (2/3). Vonis itu lebih ringan satu tahun dari tuntutan
Jaksa Penuntut Umum (JPU). ”Vonis dibacakan Ketua Majelis Hakim, H. Syafrudin,
SH, MH dan berdasarkan fakta persidangan terpidana terbukti melakukan
pembunuhan anak kandungnya sendiri,” ujar Humas PN Raba Bima Fatchu Rokhman,
SH. Kata dia, putusan itu sekaligus membantah jika saat melakukan tindakannya
terpidana dalam kondisi tidak gila. “Inti putusannya kan ada dua pendapat, gila
atau tidak. Bahwa putusannya bisa dipertanggungjawabkan secara hukum,” katanya.
Sementara itu, Keberatan dengan putusan Majelis
Hakim Pengadilan Negeri (PN) Raba Bima, Khalik melalui Penasehat Hukumnya
Muhajirin, SH akan mengajukan banding. Kata dia, pihaknya tidak sependapat
dengan pertimbangan Majelis
Hakim. Sebab Majelis Hakim tidak sepakat
dengan adanya pledoi pihaknya, dengan alasan surat visum bukan sebagai bukti
yang kuat. Padahal, fakta persidangan oleh Jaksa surat itu juga dijadikan
sebagai bukti.
“Kami keberatan, yang jelas kami akan
mengajukan banding,” ungkapnya. Dia juga, mempertanyakan kenapa Majelis Hakim
tidak melihat dari fakta persidangan yang ada. Padahal, pihaknya menunjukkan
jika Khalik tak bisa dimintai keterangan. “Inikan tidak sesuai. Intinya, kami
akan naik banding,” tegasnya. (LP-005)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar