Jumat, 06 Maret 2015

PEMBUNUH ANAK KANDUNG DIVONIS 19 TAHUN PENJARA


Kota Bima – Lensa Post,
Terpidana yang membunuh anak kandung sendiri, Khalik akhirnya divonis 19 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Raba Bima, Senin (2/3). Vonis itu lebih ringan satu tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). ”Vonis dibacakan Ketua Majelis Hakim, H. Syafrudin, SH, MH dan berdasarkan fakta persidangan terpidana terbukti melakukan pembunuhan anak kandungnya sendiri,” ujar Humas PN Raba Bima Fatchu Rokhman, SH. Kata dia, putusan itu sekaligus membantah jika saat melakukan tindakannya terpidana dalam kondisi tidak gila. “Inti putusannya kan ada dua pendapat, gila atau tidak. Bahwa putusannya bisa dipertanggungjawabkan secara hukum,” katanya.
Sementara itu, Keberatan dengan putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Raba Bima, Khalik melalui Penasehat Hukumnya Muhajirin, SH akan mengajukan banding. Kata dia, pihaknya tidak sependapat dengan pertimbangan Majelis
Hakim. Sebab Majelis Hakim tidak sepakat dengan adanya pledoi pihaknya, dengan alasan surat visum bukan sebagai bukti yang kuat. Padahal, fakta persidangan oleh Jaksa surat itu juga dijadikan sebagai bukti.
“Kami keberatan, yang jelas kami akan mengajukan banding,” ungkapnya. Dia juga, mempertanyakan kenapa Majelis Hakim tidak melihat dari fakta persidangan yang ada. Padahal, pihaknya menunjukkan jika Khalik tak bisa dimintai keterangan. “Inikan tidak sesuai. Intinya, kami akan naik banding,” tegasnya. (LP-005) 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar