Bima –
Lensa Post,
Mantan Kepala BPBD Kabupaten Bima yang menjadi
terdakwa kasus dugaan korupsi penyaluran air bersih di lima Kecamatan Tahun
2013 lalu dituntut bui satu tahun enam bulan. Sementara dua rekannya, Drs.
Jaharudin dan Iriyanto alias Toto masing – masing dua tahun penjara. Plt Kasi
Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Raba Bima Reza Safetsila Yusa, SH
mengaku, saat sidang agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor Mataram,
Rabu (25/2) lalu, ketiga terdakwa korupsi tersebut dituntut Jaksa dengan
hukuman yang berbeda. ”Sulhan dituntut Jaksa selama satu tahun enam bulan
karena pertimbangan telah membayar semua uang negara yang diambilnya. Dari Rp
737 Juta, Sulhan
mengembalikan sebesar Rp 157 Juta. Sementara
Jaharudin baru Rp 20 Juta, sedangkan Irianto sama sekali belum
mengembalikannya, ujar Reza, Minggu (1/3) via Hp. Hari Rabu (4/3) kemarin tiga
terdakwa korupsi itu menjalani sidang agenda plaidoi dari masing-masing
terdakwa. Sedangkan sidang putusan, lanjutnya, menjadi kewenangan Pengadilan Negeri
(PN) Tipikor Mataram. Jika sidang putusannya digelar hari Senin, maka pihaknya
selalu siap. “Kita tunggu penetapan PN Tipikor Mataram,” ujarnya. (LP/khb*Teta)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar