Minggu, 01 Maret 2015

PDAM DOMPU CABUT PAKSA METER AIR ILEGAL


Dompu – Lensa Post,
Dalam beberapa hari ini, petugas PDAM Dompu dibantu Sat pol PP dibawah pimpinan Kasi ops, Drs. Abdurrahman melakukan penertiban terhadap meteran air di kecamatan Woja. Abdurrahman menyebutkan ada sekitar 40 meteran air yang dicabut oleh petugas Sat Pol PP bekerjasama dengan pegawai PDAM atas instruksi Dirut PDAM Kabupaten Dompu yang berlokasi di desa Baka Jaya, Nowa dan Matua. Meteran itu dicabut karena tidak terdaftar di PDAM Kabupaten Dompu. Seperti yang disaksikan oleh beberapa wartawan di Dusun Woro desa Baka Jaya beberapa hari lalu, tampak para petugas tersebut dengan peralatan berupa kunci inggris, tang maupun tembilang mencabut meteran air yang berada disebelah utara lapangan bola itu. “Kami hanya melaksanakan tugas saja, untuk lebih jelasnya masyarakat bisa langsung mendatangi PDAM,” ujar mantan Lurah Karijawa itu.
Sementara itu, warga dusun Woro, Fauziah mengeluhkan pencabutan tersebut karena mereka mendapatkan meteran
itu dengan biaya antara Rp. 500 ribu hingga Rp. 600 ribu per rumah tangga. “Katanya ini proyek gratis dari PU kerjasama dengan PDAM, tapi itu juga kami bayar pak,” kata Fauziah yang dibenarkan juga oleh Erni. Ditambahkannya juga pasokan air di dusun tersebut tidak lancar selama ini. “Kadang-kadang hanya malam hari saja,” kata Erni.
Warga lain, Mulyaddin, SH juga menyesalkan adanya pencabutan meteran yang dilakukan oleh PDAM itu. “Mestinya tidak langsung dicabutlah, tapi berikan dulu penjelasan pada masyarakat dan berikan solusi yang baik bukan main cabut aja,” kata mantan anggota dewan itu.
Guna menuntaskan persoalan penertiban meteran air yang dilakukan oleh petugas PDAM dan Sat Pol PP Kabupaten Dompu beberapa hari lalu, Dirut PDAM Kabupaten Dompu, Syamsul Huriah, S. Sos menyampaikan saran kepada warga yang dicabut meteran airnya untuk menyampaikan persoalan itu ke Kantor PDAM Kabupaten Dompu. “Silahkan datang kesini dengan membawa rekening air atau bukti lain yang menunjukkan kebenarannya sebagai pelanggan,” terang Syamsul. Bukti lain dimaksud seperti bukti pembayaran uang muka atau cicilan sebagai pelanggan yang disertai pernyataan permohonan menjadi pelanggan. Menurut Dae Syam bukti-bukti tersebut dapat menjadi acuan bagi kantornya untuk didaftarkan dalam daftar pelanggan PDAM Kabupaten Dompu. “Kalau punya bukti-bukti itu silahkan bawa kesini,” tegasnya mengulangi.
Ketika dikonfirmasi bahwa warga memperoleh meteran air tersebut melalui program pemasangan gratis dari Dinas PU, Syamsul Huriah menegaskan hal itu tak dikoordinasikan dengan PDAM kabupaten Dompu. “Kalau memang ada pemasangan gratis dari PU, monggo ditunjukkan kepada kami. Yang terdaftar sebagai pelanggan harus punya nama disini,” kelitnya. Karena itu ditegaskannya dalam rangka menertibkan pelanggan, maka dihimbaunya agar Dinas PU dengan program pemasangan air gratisnya mengkoordinasikan dengan PDAM kabupaten Dompu agar keberlanjutannya ditetapkan menjadi pelanggan PDAM Kabupaten Dompu. Hal itu diakuinya untuk mengurangi tingkat kehilangan air yang mencapai 70% disamping kebocoran-kebocoran kecil sepanjang jalur yang dilalui.“Untuk menertibkan jadi pelanggan, mau nggak mengurus persyaratan sebagai calon pelanggan dengan membawa KTP, Kartu keluarga dan menandatangani surat pernyataan. Itu tahapannya baru jadi pelanggan. Yang pasti kami ingin melakukan penataan pelanggan supaya tidak ada lagi pelanggan yang tidak terdaftar,” pungkasnya. (LP/AMIN) 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar