Jumat, 06 Maret 2015

APARAT TINDAK TEGAS PEMEGANG SENJATA RAKITAN


Dompu – Lensa Post,
Kapolres Dompu, AKBP Brury Sukotjo menegaskan pasca tanggal 3 Maret kemarin, Polisi akan menindak tegas pemegang Senpi Rakitan. Batas toleransi yang diberikan Kepolisian selama satu bulan kepada warga pemegang Senpi rakitan, telah habis.  “Nanti kalau ditemukan langsung kita jerat, sudah lebih dari batas toleransi dan sosialisasi yang kita lakukan. Kita akan melakukan sweeping dan jika ditemukan yang kami kenakan sesuai dengan Undang-undang 12/1951,” katanya. Ditambahkan, dalam rentan waktu 1 bulan sejak tanggal 3 Pebruari hingga 1 Maret, sebanyak 70 senpi rakitan secara sukarela diserahkan oleh warga. Meski demikian, Polisi masih tetap menghimbau kepada warga, untuk menyerahkan senpi rakitan tersebut. Selain tidak diproses hukum, warga yang menyerahkan senpi rakitan baik menggunakan peluru tajam hingga peluru kelereng, Polisi akan memberi reward.
Meski sudah 70 pucuk senpi rakitan berbagai ukuran diserahkan, masih banyak warga yang menyimpan senpi rakitan. Terbukti, Minggu Malam, seorang bocah berumur 16 tahun, terbukti menggunakan senpi rakitan dengan peluru tajam, untuk menghabisi lawannya. Bahkan, akibat tidak paham menggunakan senpi tersebut, ABG yang masih tercatat sebagai siswa kelas 1 di SMA Negeri 1 Dompu itu, mengenai orang lain, bukan targetnya. Sebelumnya, Kapolda NTB Brigjen Pol Srijono, member batas toleransi kepada warga pemegang senjata api rakitan, untuk menyerahkan senpi rakikatnya kepada Polisi. Selama batas 1 bulan yang diberikan Kapolda, pemilik senpi yang secara sukarela menyerahkan senpinya, tidak akan diproses hukum dan justru diberikan penghargaan. Namun, Kapolda memerintahkan jajarannya, untuk melakukan sweping ke rumah-rumah warga yang dicurigai menyimpan senpi rakitan, pasca 3 Maret. Anggotanya diminta untuk memproses pemilik senjata api rakitan, yang didapat dari hasil sweeping pasca tanggal 3 maret. Tidak hanya senpi rakitan dengan peluru tajam, senpi rakitan yang menggunakan peluru dari kelereng atau benda sejenis yang bisa mengancam jiwa seseorang, akan disanksi tegas. (LP-011)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar