Dompu – Lensa Post,
Kapolres Dompu, AKBP Brury Sukotjo menegaskan
pasca tanggal 3 Maret kemarin, Polisi akan menindak tegas pemegang Senpi
Rakitan. Batas toleransi yang diberikan Kepolisian selama satu bulan kepada
warga pemegang Senpi rakitan, telah habis. “Nanti kalau ditemukan
langsung kita jerat, sudah lebih dari batas toleransi dan sosialisasi yang kita
lakukan. Kita akan melakukan sweeping dan jika ditemukan yang kami kenakan
sesuai dengan Undang-undang 12/1951,” katanya. Ditambahkan, dalam rentan
waktu 1 bulan sejak tanggal 3 Pebruari hingga 1 Maret, sebanyak 70 senpi
rakitan secara sukarela diserahkan oleh warga. Meski demikian, Polisi masih
tetap menghimbau kepada warga, untuk menyerahkan senpi rakitan tersebut. Selain
tidak diproses hukum, warga yang menyerahkan senpi rakitan baik menggunakan
peluru tajam hingga peluru kelereng, Polisi akan memberi reward.
Meski sudah 70 pucuk senpi rakitan berbagai
ukuran diserahkan, masih banyak warga yang menyimpan senpi rakitan. Terbukti,
Minggu Malam, seorang bocah berumur 16 tahun, terbukti menggunakan senpi
rakitan dengan peluru tajam, untuk menghabisi lawannya. Bahkan, akibat tidak
paham menggunakan senpi tersebut, ABG yang masih tercatat sebagai siswa kelas 1
di SMA Negeri 1 Dompu itu, mengenai orang lain, bukan
targetnya. Sebelumnya, Kapolda NTB Brigjen Pol Srijono, member batas
toleransi kepada warga pemegang senjata api rakitan, untuk menyerahkan senpi
rakikatnya kepada Polisi. Selama batas 1 bulan yang diberikan Kapolda, pemilik
senpi yang secara sukarela menyerahkan senpinya, tidak akan diproses hukum dan
justru diberikan penghargaan. Namun, Kapolda memerintahkan jajarannya, untuk
melakukan sweping ke rumah-rumah warga yang dicurigai menyimpan senpi rakitan,
pasca 3 Maret. Anggotanya diminta untuk memproses pemilik senjata api rakitan,
yang didapat dari hasil sweeping pasca tanggal 3 maret. Tidak hanya senpi
rakitan dengan peluru tajam, senpi rakitan yang menggunakan peluru dari
kelereng atau benda sejenis yang bisa mengancam jiwa seseorang, akan disanksi
tegas. (LP-011)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar