Bima
– Lensa Post,
Upaya meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan
tingkat pertama di level Puskesmas menjadi salah satu titik berat Badan
Pengelola Jaminan Sosial (BPJS) bidang kesehatan Cabang
Bima. Kepala BPJS Kesehatan Cabang Bima yang diwakili Kepala Unit
MPKP Miftahul Jannah Kamis (12/3) menggelar kegiatan Jejaring
Komunikasi antar Fasilitas Kesehatan Primer yang secara khusus menghadirkan
Para Kepala Puskesmas Se-Kabupaten Bima dan pejabat terkait lingkup Dinas
Kesehatan Kabupaten Bima di Aula Kantor Bupati Bima. Pelayanan kesehatan
tingkat pertama di level Puskesmas memiliki andil penting dalam menangani
pasien khususnya yang berstatus peserta BPJS. Miftahul Jannah menjelaskan,
"Cakupan Pelayanan Tingkat Pertama lingkup Rawat Jalan Tingkat
Pertama (RJTP). Pada tingkat ini, jenis pelayanan yang diberikan mencakup
administrasi pelayanan seperti biaya administrasi pendaftaran peserta,
penyediaan
dan pemberian surat rujukan ke fasilitas
kesehatan lanjutan, jika pasien tidak bisa ditangani.
Selain itu, pada tingkat pertama ini, cakupan
pelayanannya antara lain pelayanan promotif preventif, meliputi kegiatan
penyuluhan kesehatan perorangan, imunisasi dasar, KB, skrining kesehatan, pemeriksaan,
pengobatan, dan konsultasi medis termasuk pemeriksaan ibu hamil".
Terangnya. Dihadapan 30 peserta tersebut wanita yang akrab disapa
Ana ini menguraikan "Untuk meningkatkan kualitas layanan oleh para dokter,
maka diterapkan Pola Pembiayaan Provider Berbasis Kinerja (Pay for
Performance/P4P). Kehandalan pola ini kata Ana telah teruji pada beberapa
negara seperti hasil Survey di Inggris (89%),Italia (70%),
Australia (65%), Belanda (81%) dan Selandia Baru (80%). Parafokter
pelayanan primer lebih menyukai pola pembiayaan P4P ini.
Manfaat Kapitasi berbasis kinerja
memungkinkan perubahan perilaku Dokter . Karena akan berusaha untuk
mencapai target kinerja untuk mendapatkan pembayaran yang lebih besar, ungkap
Ana. Disamping itu, akan terjadi peningkatan kepuasan peserta karena
layanan dokter lebih baik dan Efisiensi biaya pelayanan kesehatan sebab
pembiayaan berdasar kinerja dokter. Di Indonesia, Pada tahun 2015 ini,
Model P4P tengah dirumuskan oleh BPJS Kesehatan tahun 2015 dengan
Kapitasi Berbasis Kinerja mengacu pada Permenkes Nomor 59
Tahun 2014 pasal 4. Regulasi ini menyatakan (a) besaran kapitasi
berdasarkan sumber daya manusia, kelengkapan sarana dan prasarana, lingkup
pelayanan, dan komitmen Pelayanan, (b) rentang kapitasi dengan penetapan
besaran kapitasi per Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) oleh BPJS
Kesehatan dan Asosiasi Fasilitas kesehatan. Perbaikan pelayanan akan tetap
menjadi fokus perhatian, hal ini sesuai dengan 9 Rekomendasi Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK ) berkaitan Jaminan Pelayanan Kesehatan
Primer BPJS Kesehatan perlu meningkatkan pemahaman dan kompetensi petugas
kesehatan di daerah. KPK juga merekomendasikan perlunya
melaksanakan kegiatan sosialisasi dan pelatihan kepada Dinkes dan
petugas puskesmas yang melibatkan semua pemangku kepentingan, menjadikan
kegiatan sosialisasi dan bimbingan teknis yang dilakukan sebagai indikator
kinerja tiap kantor cabang. BpJS Menyediakan ruang konsultasi dengan FKTP
dan Dinkes setempat serta melakukan pengukuran terhadap tingkat pemahaman
FKTP dan kepuasan FKTP ke BPJS Kesehatan.
Pada aspek monitoring dan evaluasi, beberapa
rekomendasi KPK yang harus ditindak lanjuti agar tercipta perbaikan
pelayanan (1) Membangun perangkat yang digunakan oleh FKTP
agar indikator kinerja yang ditetapkan oleh Kemenkes dapat diukur
secara periodik, (2) Menyusun database kinerja FKTP sesuai dengan
indikator yang telah ditetapkan dan menyerahkannya kepada Kemenkes untuk
dijadikan bahan pendukung untuk pelaksanaan monev dan penetapan kebijakan JKN
di masa yang akan datang, (3). BPJSK menetapkan indikator kinerja bagi
BPJS di daerah dalam memonitoring FKTP di wilayahnya. Indikator kinerja
bagi BPJSK di daerah untuk segera memasang aplikasi P-care di seluruh FKTP
termasuk memonitoring penggunaannya. KPK juga merekomendasikan
perlunya menciptakan lingkungan pengendalian yang lebih handal dengan
(1) Memastikan bahwa mekanisme kontrol yang dibangun BPJS di
tingkat FKTP berjalan, (2) BPJS di tiap daerah membangun saluran pengaduan masyarakat
terkait pelayanan di FKTP dan mensosialisasikannya\". Terang Miftahul
Jangan. (LP/H-01)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar