Senin, 16 Maret 2015

BPJS CABANG BIMA GELAR PELATIHAN JEJARING KOMUNIKASI KESEHATAN


Bima – Lensa Post,
Upaya meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan tingkat pertama di level Puskesmas menjadi salah satu titik berat Badan Pengelola Jaminan Sosial  (BPJS) bidang kesehatan Cabang Bima.  Kepala BPJS Kesehatan Cabang Bima yang diwakili Kepala Unit MPKP Miftahul Jannah Kamis (12/3) menggelar  kegiatan  Jejaring Komunikasi antar Fasilitas Kesehatan Primer yang secara khusus menghadirkan Para Kepala Puskesmas Se-Kabupaten Bima dan pejabat terkait lingkup Dinas Kesehatan Kabupaten Bima di Aula Kantor Bupati Bima. Pelayanan kesehatan tingkat pertama di level Puskesmas memiliki andil penting dalam menangani pasien khususnya yang berstatus peserta BPJS. Miftahul Jannah menjelaskan,  "Cakupan Pelayanan Tingkat Pertama lingkup Rawat Jalan Tingkat Pertama (RJTP). Pada tingkat ini, jenis pelayanan yang diberikan mencakup administrasi pelayanan seperti  biaya administrasi pendaftaran peserta, penyediaan
dan pemberian surat rujukan ke fasilitas kesehatan  lanjutan, jika pasien tidak bisa ditangani.
Selain itu, pada tingkat pertama ini, cakupan pelayanannya antara lain pelayanan promotif preventif, meliputi kegiatan penyuluhan kesehatan perorangan, imunisasi dasar, KB, skrining kesehatan, pemeriksaan, pengobatan, dan konsultasi medis termasuk pemeriksaan ibu hamil". Terangnya.  Dihadapan 30 peserta  tersebut wanita yang akrab disapa Ana ini menguraikan "Untuk meningkatkan kualitas layanan oleh para dokter, maka diterapkan Pola Pembiayaan Provider Berbasis Kinerja  (Pay for Performance/P4P). Kehandalan pola ini kata Ana telah teruji pada beberapa negara seperti hasil  Survey  di Inggris (89%),Italia (70%), Australia (65%),  Belanda (81%) dan Selandia Baru (80%). Parafokter pelayanan primer lebih menyukai pola pembiayaan P4P  ini.     
Manfaat Kapitasi berbasis kinerja memungkinkan  perubahan perilaku Dokter . Karena akan berusaha untuk mencapai target kinerja untuk mendapatkan pembayaran yang lebih besar, ungkap Ana. Disamping itu, akan terjadi peningkatan kepuasan peserta karena layanan dokter lebih baik dan Efisiensi biaya pelayanan kesehatan sebab pembiayaan berdasar kinerja dokter. Di Indonesia, Pada tahun 2015 ini, Model P4P tengah  dirumuskan oleh BPJS Kesehatan tahun 2015 dengan  Kapitasi Berbasis Kinerja  mengacu pada Permenkes Nomor 59 Tahun 2014 pasal 4. Regulasi ini menyatakan (a) besaran kapitasi berdasarkan sumber daya manusia, kelengkapan sarana dan prasarana, lingkup pelayanan, dan komitmen Pelayanan, (b) rentang kapitasi dengan penetapan besaran kapitasi per Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama  (FKTP) oleh BPJS Kesehatan dan Asosiasi Fasilitas kesehatan. Perbaikan pelayanan akan tetap menjadi fokus perhatian, hal ini sesuai dengan  9 Rekomendasi Komisi Pemberantasan Korupsi   (KPK ) berkaitan Jaminan Pelayanan Kesehatan Primer BPJS Kesehatan perlu  meningkatkan pemahaman dan kompetensi petugas kesehatan di daerah. KPK juga merekomendasikan  perlunya  melaksanakan kegiatan sosialisasi dan pelatihan kepada Dinkes dan petugas puskesmas yang melibatkan semua pemangku kepentingan, menjadikan kegiatan sosialisasi dan bimbingan teknis yang dilakukan sebagai indikator kinerja tiap kantor cabang. BpJS Menyediakan ruang konsultasi dengan FKTP dan Dinkes setempat serta melakukan pengukuran terhadap tingkat pemahaman FKTP dan kepuasan FKTP ke BPJS Kesehatan.
Pada aspek monitoring dan evaluasi, beberapa rekomendasi KPK yang harus ditindak lanjuti agar tercipta perbaikan pelayanan  (1) Membangun perangkat yang digunakan oleh FKTP agar indikator kinerja yang ditetapkan oleh Kemenkes dapat diukur secara periodik, (2)  Menyusun database kinerja FKTP sesuai dengan indikator yang telah ditetapkan dan menyerahkannya kepada Kemenkes untuk dijadikan bahan pendukung untuk pelaksanaan monev dan penetapan kebijakan JKN di masa yang akan datang, (3). BPJSK menetapkan indikator kinerja bagi BPJS di daerah dalam memonitoring FKTP di wilayahnya. Indikator kinerja bagi BPJSK di daerah untuk segera memasang aplikasi P-care di seluruh FKTP termasuk memonitoring penggunaannya. KPK juga merekomendasikan perlunya menciptakan lingkungan pengendalian yang lebih handal dengan (1) Memastikan bahwa mekanisme kontrol yang dibangun BPJS di tingkat FKTP berjalan, (2) BPJS di tiap daerah membangun saluran pengaduan masyarakat terkait pelayanan di FKTP dan mensosialisasikannya\". Terang Miftahul Jangan.  (LP/H-01) 
  

Tidak ada komentar:

Posting Komentar