Kota
Bima – Lensa Post,
Pengadilan Negeri (PN) Raba Bima akhirnya
memvonis bebas mantan Anggota Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Ir. Khairudin
M.Ali, M.AP dari semua tuntutan Jaksa Penutut Umum (JPU) terhadap Kasus dugaan
pencemaran nama baik yang dilaporkan mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU)
Kota Bima, Dra. Hj. Nurfarhati, M.Si pada tanggal 5 Mei 2013, karena dinyatakan
tidak terbukti. Ketua Majelis Hakim, Syafrudin SH didampingi hakim
anggota Nor Hidayat SH mengatakan dua tuntutan JPU terhadap terdakwa Ir.
Khairudin tidak terbukti. ‘’Terdakwa kami nyatakan tidak bersalah,’’
ungkapnya di Pengadilan Negeri (PN) Raba Bima, Senin (2/3) kemarin. Pasal yang
digunakan JPU untuk menjerat Direktur Bimeks Group ini adalah Pasal 27 ayat 1
Jo 43 ayat 1 UU nomor 11 Tahun 2008 Jo pasal 54 KUHP tentang Informasi Transaksi
Elektronik (ITE).
Dikatakan Syafrudin, terdakwa Ir
Khairudin bukan sebagai pembagi atau yang mentransformasikan berita di dalam
akun Facebook. Melainkan terdakwa hanya mengomentari akun yang dibagikan oleh
pemilik akun Facebook Rangga Babuju. ‘’Terdakwa juga tidak terbukti menyerang
pribadi penuntut. Sebab terbukti di dalam kolom komentar terdakwa hanya
menyebutkan Institusi KPU Kota Bima,’’ jelas Syafrudin. Majelis hakim juga
membacakan bahwa kedua belah pihak sesungguhnya memiliki spirit yang sama untuk
membangun demokrasi yang lebih baik, karena unsur yang dituduhkan tidak
terpenuhi, yakni UU ITE dan KUHP, menurut Majelis Hakim, disisi lain komentar terdakwa Ir Khairudin
dianggap wajar. Sebab kata dia, terdakwa berkomentar sebagai Pengawas Pemilihan
Umum (Panwas). ‘’Berdasarkan pertimbangan kami. Terdakwa kami bebaskan dari
semua tuntutan, dan merehabilitasi nama baik khairudin dan mengembalikan
hak-haknya, termasuk handphone blackberry dengan nomornya yang disita sejak
penyidikan” terangnya. Sementara Jaksa Penutut Umum (JPU) IGN Agung Puger SH
mengaku, masih berpikir-pikir untuk mengajukan banding atas putusan majelis
hakim. Dia terlebih dahulu akan berkoordinasi dengan Kepala Kejaksaan Negeri
(Kejari) Bima. ’’Kami masih punya waktu tujuh hari untuk berpikir-pikir.
Masalah putusan hakim saya lapor dulu ke Kepala Kejari”, ungkapnya.
Usai sidang, mantan Ketua Panwaslu Kota
Bima, Asmah,S.Sos menyampaikan rasa syukur karena proses ini dapat berjalan
dengan baik dan dapat bebas tanpa syarat, kita semua yakin bahwa keadilan itu
pasti ada. Ia mengakui bahwa keputusan ini tidak disangka-sangka, tapi inilah
yang kita inginkan, supaya tidak ada satu pihakpun yang saling merugikan,
karena kami selama ini tau bahwa beliau ini orang bekerja dan tidak ada
sedikitpun niat untuk menjatuhkan orang lain, ungkapnya. Sementara itu, Ir.
Khairudin M.Ali,M.AP mengaku tidak bisa berkata banyak, melainkan sangat
bersyukur dengan keputusan ini, selain itu, mantan Ketua PWI Bima ini juga
menilai putusan hakim yang membebaskannya dari segala tuduhan, bukan kemenangan
pribadi, melainkan kebaikan untuk demokrasi didaerah ini agar lebih baik.
Selain itu, ungkap Direktur Bima TV ini. Selain itu, kata dia, perkara ini
untuk menjamin kebebasan Pers, karena perkara yang menyangkut produk
jurnalistik seharusnya diselesaikan melalui undang-undang pers dan seharusnya Institusi
Hukum ikut mempertimbangkan surat dan keterangan Dewan Pers yang sejak lama
meminta kepolisian menghentikan kasus ini, karena konten yang dijadikan barang
bukti adalah berita sebagai karya jurnalistik. Khairudin juga mengakui, tidak
akan melakukan tindakan apapun, termasuk melapor balik “saya bukanlah orang
yang seperti itu, karena menuntut atau tidak akan kembali ke saya”, ujarnya dengan
santun. (LP-001)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar