Jumat, 06 Maret 2015

AKHIRNYA, IR. KHAIRUDIN M.ALI DI VONIS BEBAS


Kota Bima – Lensa Post,
Pengadilan Negeri (PN) Raba Bima akhirnya memvonis bebas mantan Anggota Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Ir. Khairudin M.Ali, M.AP dari semua tuntutan Jaksa Penutut Umum (JPU) terhadap Kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bima, Dra. Hj. Nurfarhati, M.Si pada tanggal 5 Mei 2013, karena dinyatakan tidak terbukti.  Ketua Majelis Hakim, Syafrudin SH didampingi hakim anggota Nor Hidayat SH mengatakan dua tuntutan JPU terhadap terdakwa Ir. Khairudin tidak terbukti.  ‘’Terdakwa kami nyatakan tidak bersalah,’’ ungkapnya di Pengadilan Negeri (PN) Raba Bima, Senin (2/3) kemarin. Pasal yang digunakan JPU untuk menjerat Direktur Bimeks Group ini adalah Pasal 27 ayat 1 Jo 43 ayat 1 UU nomor 11 Tahun 2008 Jo pasal 54 KUHP tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE).
Dikatakan Syafrudin, terdakwa Ir Khairudin bukan sebagai pembagi atau yang mentransformasikan berita di dalam akun Facebook. Melainkan terdakwa hanya mengomentari akun yang dibagikan oleh pemilik akun Facebook Rangga Babuju. ‘’Terdakwa juga tidak terbukti menyerang pribadi penuntut. Sebab terbukti di dalam kolom komentar terdakwa hanya menyebutkan Institusi KPU Kota Bima,’’ jelas Syafrudin. Majelis hakim juga membacakan bahwa kedua belah pihak sesungguhnya memiliki spirit yang sama untuk membangun demokrasi yang lebih baik, karena unsur yang dituduhkan tidak terpenuhi, yakni UU ITE dan KUHP, menurut Majelis Hakim,  disisi lain komentar terdakwa Ir Khairudin dianggap wajar. Sebab kata dia, terdakwa berkomentar sebagai Pengawas Pemilihan Umum (Panwas). ‘’Berdasarkan pertimbangan kami. Terdakwa kami bebaskan dari semua tuntutan, dan merehabilitasi nama baik khairudin dan mengembalikan hak-haknya, termasuk handphone blackberry dengan nomornya yang disita sejak penyidikan” terangnya. Sementara Jaksa Penutut Umum (JPU) IGN Agung Puger SH mengaku, masih berpikir-pikir untuk mengajukan banding atas putusan majelis hakim. Dia terlebih dahulu akan berkoordinasi dengan Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Bima. ’’Kami masih punya waktu tujuh hari untuk berpikir-pikir. Masalah putusan hakim saya lapor dulu ke Kepala Kejari”, ungkapnya.
Usai sidang, mantan Ketua Panwaslu Kota Bima, Asmah,S.Sos menyampaikan rasa syukur karena proses ini dapat berjalan dengan baik dan dapat bebas tanpa syarat, kita semua yakin bahwa keadilan itu pasti ada. Ia mengakui bahwa keputusan ini tidak disangka-sangka, tapi inilah yang kita inginkan, supaya tidak ada satu pihakpun yang saling merugikan, karena kami selama ini tau bahwa beliau ini orang bekerja dan tidak ada sedikitpun niat untuk menjatuhkan orang lain, ungkapnya. Sementara itu, Ir. Khairudin M.Ali,M.AP mengaku tidak bisa berkata banyak, melainkan sangat bersyukur dengan keputusan ini, selain itu, mantan Ketua PWI Bima ini juga menilai putusan hakim yang membebaskannya dari segala tuduhan, bukan kemenangan pribadi, melainkan kebaikan untuk demokrasi didaerah ini agar lebih baik. Selain itu, ungkap Direktur Bima TV ini. Selain itu, kata dia, perkara ini untuk menjamin kebebasan Pers, karena perkara yang menyangkut produk jurnalistik seharusnya diselesaikan melalui undang-undang pers dan seharusnya Institusi Hukum ikut mempertimbangkan surat dan keterangan Dewan Pers yang sejak lama meminta kepolisian menghentikan kasus ini, karena konten yang dijadikan barang bukti adalah berita sebagai karya jurnalistik. Khairudin juga mengakui, tidak akan melakukan tindakan apapun, termasuk melapor balik “saya bukanlah orang yang seperti itu, karena menuntut atau tidak akan kembali ke saya”, ujarnya dengan santun. (LP-001)  

Tidak ada komentar:

Posting Komentar