Kota Bima –
Lensa Post,
Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) se
Kota Bima, Senin (2/3), bertempat di Halaman Kantor Walikota Bima, secara
simbolis menandatangani pernyataan Perjanjian Kinerja Tingkat SKPD. Penandatanganan ini
diawali dengan pembacaan naskah perjanjian kinerja tahun 2015 oleh Sekretaris
Daerah Kota Bima Ir.
Muh. Rum. Penandatanganan ini
juga diawali oleh Sekretaris Daerah Kota Bima Ir. Muh Rum, Inspektur
Kota Bima, Kepala Bappeda dan Sekretaris Dewan dan disaksikan para
pegawai Negeri Sipil Lingkup Pemerintah Kota Bima. Hal ini dilakukan dalam
rangka mewujudkan manajemen pemerintahan yang efektif, transparan dan akuntabel
serta berorientasi pada hasil. Kebijakan
ini ditujukan
untuk meningkatkan kinerja dan mengawasi kinerja PNS.
Walikota Bima HM. Qurais H Abidin mengatakan,
penandatanganan tersebut sebagai acuan dalam penilaian kinerja kepala SKPM.
Bila kepala SKPD dan bawahannya tidak mampu memenuhi apa yang disepakati,
pergeseran akan
dilakukan.
“Kalau tidak mampu melaksanakan tugas sudah ditandatangani, saya tidak
segan-segan akan geser,” tegasnya saat memimpin apel gabungan. Diungkapkannya,
selain sebagai dasar penilaian. Dengan menandatangani perjanjian tersebut,
kepala SKPD
semakin paham dengan tugas dan fungsinya. Karena apa saja yang akan dilakukan
sudah tertera dalam perjanjian tersebut. Hal ini juga merupakan
terobosan baru yang dilakukan kepala daerah dalam meningkatkan kinerja kepala
SKPD.
Dalam perjanjian ini Kepala
SKPD dituntut untuk mewujudkan kinerja yang seharusnya sesuai dengan saran
kinerja sesuai tupoksi masing-masing. Keberhasilan dan kegagalan pencapaian
target kinerja tersebut menjadi tanggung jawab kepala SKPD. Begitu pula
Pimpinan Daerah dalam hal ini Walikota Bima akan melakukan evaluasi terhadap
capaian kinerja dari perjanjian yang dilakukan dan berhak mengambil tindakan
yang diperlukan dalam rangka pemberian penghargaan dan sanksi. (LP/H-Dian F.)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar