Dompu – Lensa Post,
Kepolisian Resort (Polres) Dompu beberapa
hari yang lalu sudah melayangkan surat kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN)
Regional X Denpasar-Bali dan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Dompu.
Isinya meminta sejumlah dokumen terkait perekrutan CPNS Kategori Dua (K2),
termasuk dokumen Surat Pertanggung Jawaban Mutlak (SPTJM), untuk kepentingan mengusut
tuntas skandal K2. Permintaan dokumen dimaksud untuk keperluan penyidikan
karena kasus CPNS K2 saat ini sedang diproses oleh Polres Dompu, yang
didalamnya disinyalir ada pelanggaran pidana sebagaimana yang dilaporkan oleh
Komunitas Honorer Asli 2005 Kabupaten Dompu. "Surat permintaan seluruh
dokumen terkait CPNS K2 termasuk SPTJM sudah dilayangkan ke BKN Regional X
Denpasar dan BKD Dompu," kata Kapolres Dompu, AKBP Brury Soekotjo, S.IK.,
di Pendopo Kabupaten Dompu, Rabu (24/2/2016). Lanjut dia, yang diminta ke BKN
Regional Denpasar-Bali yakni saksi ahli dan saksi ahli dari BKD Dompu. Kemudian
permintaan seluruh dokumen yang terkait dengan CPNS K2 termasuk dokumen SPTJM.
Brury menjelaskan, karena kasus CPNS K2 cukup
kompleks maka diperlukan keterangan saksi ahli agar tidak terjadi kesalahan di
dalam proses hukumnya. "Kita tidak bisa sendiri, dan penyelesaian kasus
CPNS K2 harus dilakukan ekstra hati-hati," terangnya. Selain permintaan
saksi ahli dari kedua instansi tersebut, tidak tertutup kemungkinan Polisi akan
meminta saksi ahli dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi (KemenPAN-RB) untuk kepentingan penyidikan. “Namun kita masih
menunggu perkembangannya,” pungkas Brury. (LP/ak-yn)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar