Kota Bima – Lensa Post,
Oknum Sipir Rutan Bima,
Is, yang diciduk Anggota Polres Bima Kota beberapa hari lalu karena terindikasi
menggunakan narkoba, akhirnya dibebaskan kembali karena tidak terbukti (negatif).
Kasat Narkoba Polres Bima Kota IPTU Jusnaidin mengaku, setelah diperiksa selama
enam hari, oknum Sipir Rutan Bima IS yang diciduk karena narkoba akhirnya
dikembalikan ke Rutan Bima. “Setelah tes Urine, ternyata oknum Sipir Rutan
itu negatif menggunakan narkoba,” ujarnya, Kamis (11/2) kemarin. Berdasarkan
hasil laporan sejumlah keterangan saksi yang dipanggil, kata dia, pihaknya
tidak menemukan bukti-bukti yang kuat untuk menetapkan IS sebagai tersangka. “Jadi
kami juga tidak berani menuduh orang yang hanya sifatnya dijebak,” katanya.
Sementara itu, kepala
Rutan Bima, A.Halik, saat dikonfirmasi via HP mengatakan, bahwa dirinya tidak
ingin intervensi terhadap anak buahnya selama dalam pemeriksaan polisi, kita
serahkan semua pada proses Hukum yang berlaku, karena tentu saja kita sebagai
warga Negara harus taat pada Hukum, kalau memang terbukti bersalah silahkan
ditindak. Halik juga menegaskan bahwa selama dirinya menakhodai Rutan Bima ini,
akan selalu menerapkan disiplin, baik terhadap pegawai maupun warga binaan. (LP-01)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar