Mataram – Lensa Post,
Dua wanita terpaksa harus
berurusan dengan pihak kepolisian karena diduga terlibat dalam pembuatan dan
pengedaran uang palsu (upal). Kedua wanita yang diamankan tersebut berinisial
AT (26) warga jalan Subak IV Cakranegara dan NAO (31) warga dusun Tawun,
Sekotong, Lombok Barat, keduanya diamankan pada Minggu kemarin (21/2/2016)
sekitar jam 22.30 wita. Dari tangan kedua wanita tersebut berhasil disita upal
pecahan Rp 50 ribu sebanyak 221 lembar dengan jumlah sekitar Rp 11.050.000. Kapolsek
Pagutan Ipda I Wayan Putu Darsana mengatakan bahwa kedua wanita tersebut
diamankan saat sedang membelanjakan uang yang diduga palsu di Toko Emas Zahara Pagutan,
Mataram. "yang bersangkutan di amankan oleh pemilik toko Zahara beserta
warga setempat karna di ketahui membawa uang palsu (upal) yang di simpan di
dalam tas, hendak mau di pakai untuk belanja di toko emas ZAHARA, selanjutnya
di amankan oleh personil Polsek Pagutan", ucapnya ketika ditemui Senin
(22/2/2016) pagi.
Menurutnya, dari tangan kedua
pelaku berhasil diamankan upal senilai Rp 8.550.000 pecahan Rp 50 ribu, 1 buah
Buku tabungan Tahapan BCA, 1 buah Buku tabungan BRI Britama, 1 buah Gelang Rodium
Silver bermata Permata, dan 1 Amplop coklat tempat menyimpan uang. Personil
Polsek Pagutan langsung bergerak dan melakukan penggeledahan dirumah kos milik
AT dan berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 buah alat pemotong kertas,
uang kertas palsu pecahan 50 ribu sbanyak 49 lembar senilai Rp.2.500.000, 2
lembar uang kertas palsu yang belum dipotong, 1 amplop coklat tempat menyimpan
uang palsu, 1 bilah pisau karter merk joyko, 2 buah penggaris besi, dan 1 buah
kardus printer merk Epson type L.220.
Sementara itu, kepada Wartawan
pelaku AT, tidak mengakui perbuatannya untuk mengedarkan upal yang berhasil
disita dari tangannya. "saya tidak mengedarkannya, tapi hanya membuat
saja, teman saya yang edarkan", ucapnya. Diakuinya bahwa pembuatan upal
tersebut dilakukan sendiri dengan cara mendownload aplikasi di internet. Akibat
perbuatannya kini kedua perempuan tersebut harus meringkuk dibalik jeruji besi
untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. (LP/jk)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar