Minggu, 28 Februari 2016

DIPECAT, EMPAT KAUR DESA RANGGO MELAWAN

Dompu – Lensa Post,
Pemecatan empat kepala urusan (kaur) Desa Ranggo, Kecamatan Pajo, Dompu oleh kepala desa (kades) berbuntut panjang. Para mantan abdi desa itu melaporkan tindakan kades ke polsek setempat. Israil, juru bicara mantan empat kaur ini menjelaskan pemberhentian dengan tidak hormat dilakukan kades awal Februari lalu. Alasan pemecatan sesuai surat yang diterima lantaran mereka dianggap melanggar Perda Kabupaten Dompu Nomor 02 Tahun 2015 dan UU Nomor 31 tahun 1999 Pasal 3 Jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. “Keempat kaur ini dituding terlibat korupsi dana desa tanpa didasari bukti-bukti. Ini jelas bentuk kesewenang-wenangan,“ tuding Israil kepada kemarin (24/2).
Keempat perangkat desa dipecat ini adalah Nurdin, Muhammad Saleh, Abdul Wahyudin dan Muhammad Amin. Sesuai SK yang ditandatangani Kades Ranggo, masa kerja mereka dimulai 2012 dan akan berakhir 2018 mendatang. Namun ditengah jalan, sang kades melakukan pemecatan dan mengganti mereka dengan perangkat desa yang baru. Tidak terima dicopot dengan alasan yang dianggap mereka mengada-ada, keempatnya kemudian melaporkan perbuatan kades ke Polsek Pajo, 9 Februari lalu. Kades dinilai telah melakukan pembunuhan karakter. Mereka bahkan mendorong pihak polsek untuk melakukan penyelidikan terhadap tudingan adanya korupsi dana desa seperti yang disangkakan kades.
“Kalau memang terbukti ada tindakan korupsi dan mereka (kaur, Red) terlibat, tentu kebijakan kades siap diterima. Mereka juga siap menghadapi proses hukum jika memang dinyatakan bersalah,“ ujar Israil. Selain ke polisi, para mantan kaur ini juga mengadukan tindakan kades ke Pemkab Dompu. Karena bagaiamanapun atas pemecatan tersebut, mereka merasa dirugikan secara materil maupun moril. “Kami sudah mengirim surat keberatan ke pemkab. Para kaur ini hanya menuntut agar pemecatan dibatalkan karena tuduhan mereka melakukan korupsi tidak didasari bukti,“ kata Israil. (LP/ida/r8)


Tidak ada komentar:

Posting Komentar