Dompu – Lensa Post,
Pemecatan empat kepala urusan (kaur) Desa Ranggo,
Kecamatan Pajo, Dompu oleh kepala desa (kades) berbuntut panjang. Para mantan
abdi desa itu melaporkan tindakan kades ke polsek setempat. Israil, juru bicara
mantan empat kaur ini menjelaskan pemberhentian dengan tidak hormat dilakukan
kades awal Februari lalu. Alasan pemecatan sesuai surat yang diterima lantaran
mereka dianggap melanggar Perda Kabupaten Dompu Nomor 02 Tahun 2015 dan UU Nomor
31 tahun 1999 Pasal 3 Jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi. “Keempat kaur ini dituding terlibat korupsi dana desa tanpa
didasari bukti-bukti. Ini jelas bentuk kesewenang-wenangan,“ tuding Israil
kepada kemarin (24/2).
Keempat perangkat desa dipecat ini adalah
Nurdin, Muhammad Saleh, Abdul Wahyudin dan Muhammad Amin. Sesuai SK yang
ditandatangani Kades Ranggo, masa kerja mereka dimulai 2012 dan akan berakhir
2018 mendatang. Namun ditengah jalan, sang kades melakukan pemecatan dan
mengganti mereka dengan perangkat desa yang baru. Tidak terima dicopot dengan
alasan yang dianggap mereka mengada-ada, keempatnya kemudian melaporkan
perbuatan kades ke Polsek Pajo, 9 Februari lalu. Kades dinilai telah melakukan
pembunuhan karakter. Mereka bahkan mendorong pihak polsek untuk melakukan
penyelidikan terhadap tudingan adanya korupsi dana desa seperti yang
disangkakan kades.
“Kalau memang terbukti ada tindakan korupsi dan
mereka (kaur, Red) terlibat, tentu kebijakan kades siap diterima. Mereka juga
siap menghadapi proses hukum jika memang dinyatakan bersalah,“ ujar Israil. Selain
ke polisi, para mantan kaur ini juga mengadukan tindakan kades ke Pemkab Dompu.
Karena bagaiamanapun atas pemecatan tersebut, mereka merasa dirugikan secara
materil maupun moril. “Kami sudah mengirim surat keberatan ke pemkab. Para kaur
ini hanya menuntut agar pemecatan dibatalkan karena tuduhan mereka melakukan
korupsi tidak didasari bukti,“ kata Israil. (LP/ida/r8)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar