Kamis, 25 Februari 2016

DIDUGA GADAI MOBIL SEWA, OKNUM KADER GOLKAR DIPOLISIKAN

Kota Bima – Lensa Post,
Kasus menggadaikan Mobil sewa saat ini terjadi di wilayah hukum Kabupaten Bima, kali ini seorang oknum Pengurus Golkar Kabupaten Bima, ILH, yang berasal dari Desa Leu Kecamatan Bolo Kabupaten Bima diduga telah menggadaikan mobil rental yang disewa di ‘Mitra Rent Car’ Kota Bima, mobil avanza bernomor polisi DR 1398 DE disewa tanggal 1 Desember 2015, hingga saat ini mobil tersebut belum juga dikembalikan, bahkan ILH sekarang telah hilang kontak dan keberadaannya tidak diketahui. Bagaimana kronologisnya. Pemilik  ‘Mitra Rent Car’ Khairunnisah, ST menceritakan, bahwa pada hari selasa tanggal 1 Desember 2015 pukul 3 sore, IST, datang menyewa mobil Avanza Tipe G Nopol DR 1398 DE selama 4 hari, dan saat itu, IS, menyerahkan uang panjar senilai Rp. 1.050.000,-, pada tanggal 6 Desember, IST, datang membawa uang Rp. 1 juta untuk perpanjang sewa mobil, dan saat itu, IS mengatakan bahwa mobil tersebut dipakai temannya, ILH.
Selanjutnya pada tanggal 12 Desember kembali, IS, membawa perpanjangan sewa senilai Rp. 1,5 juta, dan tanggal 14 Desember diperpanjang lagi sewa senilai Rp. 1 juta. Setelah itu agak lama tidak ada khabar berita. Sampai suatu hari, ILH dan IST ini menelpon Mitra Rent Car untuk minta keringanan waktu 2 minggu untuk melunasi tunggakan sewa mobil. dan saat itu, IST, melimpahkan masalah mobil dan sewanya kepada, ILH, karena menurutnya selama ini, ILH, yang menggunakan mobil tersebut, sementara IST hanya sekedar menyewa saja. Setelah menunggu lama tidak ada khabar berita, baik dari IST maupun ILH, hingga akhirnya tanggal 15 Januari 2016, pemilik Mitra Rent Car mendatangi rumah ILH di Desa Leu Sila, namun sia-sia, karena rumah ILH kosong. Informasi yang diterima dari IST dan tetangga ILH, disinyalir mobil avanza tersebut telah digadaikan di Wilayah Dompu. Akhirnya, Khairunnisah, ST pemilik ‘Mitra Rent Car’ melaporkan secara resmi, IST dan ILH kepada pihak Kepolisian Resort Bima Kota. (LP-01)


Tidak ada komentar:

Posting Komentar