Dompu – Lensa Post,
Kepolisian Resort
(Polres) Dompu masih terus melakukan penyidikan dalam kasus dugaan pelanggaran
pidana perekrutan CPNS Kategori dua (K2) Kabupaten Dompu. Untuk membongkar
skandal dugaan tindak pidana tersebut, penyidik butuh saksi ahli dan akan
meminta surat pertanggungjawaban mutlak (SPTJM). Menurut Kasat Reskrim
Polres Dompu, AKP Herman, bahwa pihaknya saat ini masih sedang memeriksa
saksi-saksi. "Kami sedang memeriksa para saksi, dan dalam proses dugaan
pelanggaran pidana CPNS K2, tidak ada kendala di dalamnya. Kami sedang sidik
saat ini,” terang Herman di Polres Dompu, Kamis 18 Februari 2016. Diakuinya
memang kemarin sudah dilakukan gelar perkara dan kasus CPNS K2 sedang dalam
penyidikan. Namun belum serta merta ditetapkan tersangka. "Kami kuatkan
dulu bukti dan saksi-saksi, baru penetapan tersangka. Jangan sampai kami salah
melangkah meski calon tersangka sudah ada," ungkap Herman. Katanya,
penanganan kasus CPNS K2 diprediksi akan diperiksa tidak kurang dari 300 orang.
Kasus K2 menurut Herman melibatkan banyak pihak.
Sejauh ini tidak ada
kendala yang dihadapi penyidik. Hanya saja dalam hal pemeriksaan saksi-saksi,
terkendala kehadiran karena ada yang sakit dan melahirkan. “Yang perlu kami
sampaikan, saat ini kami akan meminta surat pertanggungjawaban mutlak atau
SPTJM,” kata Herman. Selain itu pihaknya akan meminta saksi ahli dari BKN
Regional X Denpasar Bali. Tidak tertutup kemungkinan saksi ahli dari BKN Pusat,
namun menunggu perkembangannya. "Surat permintaan dan penyitaan akan
dilayangkan ke BKD Dompu dan BKN Denpasar Bali. Saat ini surat masih dimeja
pimpinan. Kalau seandainya mereka tidak kooperatif, maka kami akan menempuh
upaya lain,” tutur Herman. Herman menegaskan penanganan kasus K2 akan
diselesaikan dengan baik. "Pokoknya kasus K2 akan diselesaikan dengan
baik," tandasnya. (LP/Akt-yani)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar