Kota Bima – Lensa Post,
Sebagai bagian dari upaya
menjadikan Kota Bima layak anak, Pemerintah Kota Bima mengajukan Rancangan
Peraturan Daerah (Raperda) tentang perlindungan anak. Raperda ini akan menjadi
salah satu Raperda yang dibahas dalam masa sidang I DPRD Kota Bima Tahun Dinas
2016. Kabag Humas dan Protokol Setda Kota Bima Ihya Ghazali S.Sos melalui
siaran persnya mengatakan, Wakil Walikota menyampaikan penjelasan mengenai
Raperda dimaksud pada Rapat Paripurna DPRD, Selasa (9/2). “Anak merupakan
amanat Tuhan YME, yang di dalam dirinya melekat hak penuh sebagai manusia.
Salah satu poin yang tercantum dalam Raperda ini adalah perlindungan bagi anak
yang mendapat perlakuan kekerasan dan tidak menyenangkan,” ujarnya. Pada
Raperda tersebut, juga dirincikan tiga proses yaitu, pencegahan perlakuan
kekerasan atau tidak menyenangkan terhadap anak-anak, penanganan atas anak-anak
yang menjadi korban, serta pemulihannya. (LP/KH)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar