Lotim
– Lensa Post,
Hingga bulan Februari 2016, tiga Polisi
bermasalah di Polres Lombok Timur (Lotim) yang sudah dipecat. Hal ini setelah
melalui Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) di polres setempat.. Mereka antara
lain, Brigadir HRS dari Satuan Intelkam, Brigadir MY dari Propam dan Briptu SK
anggota Satbimas. “Ketiganya dipecat karena terbukti disersi (tidak masuk
kantor) dan kasus Narkotika golonan I, jenis sabu,” ungkap Wakapolres Lombok
Timur, Kompol Gede Harimbawa, kemarin (24/2). Masing-masing HRS dan MY terbukti
disersi hampir tiga tahun. Sementara SK telah mengonsumsi narkotika, jenis sabu
sehingga diambil tindakan pemecatan. Sebenarnya masih ada satu anggota Polisi
yang juga dipastikan dipecat dari Korps Bhayangkara, yakni BES dengan kasus
disersi hampir tiga tahun. Hanya saja ia baru menjalani sidang KKEP, Sabtu
mendatang. “Tindakan ini sudah sesuai dengan Perkap (Peraturan Kapolri), 14
tahun 2011,” tegas Gede.
Tak hanya itu, Polres Lotim juga telah
menyidang 22 anggota Polisi yang dinilai melanggar disiplin. Mereka terbukti,
melakukan pelanggaran dari kategori ringan, sedang dan berat. Beberapa
diantaranya diberi hukuman demosi (pindah tugas) di daerah-daerah terpencil,
tunda kenaikan pangkat, gaji, hingga penempatan di dalam kurungan bervariasi
dari 7, 12, 14 dan 21 hari. “Tapi, kalau ada yang melakukan pelanggaran khusus,
bisa sampai 28 hari,” imbuhnya. Dari bulan Oktober 2015 sampai Februari 2016
tercatat 26 anggota polisi yang dijatuhi hukuman. “Tadi (kemarin), ada kita
sidang tiga anggota untuk sidang Disiplin,” ujar Gede. Mereka masing-masing
tersangkut persoalan, narkoba, pungli atau pemerasan, desersi hingga kekerasan
dalam rumah tangga. “Jika ia berprestasi kita kasih reward, tetapi jika melakukan
pelanggaran kita beri punishment,” ulasnya. (LP/cr-zad/r3)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar