Minggu, 28 Februari 2016

DI POLRES LOTIM 26 POLISI DIHUKUM, 3 DIPECAT

Lotim – Lensa Post,
Hingga bulan Februari 2016, tiga Polisi bermasalah di Polres Lombok Timur (Lotim) yang sudah dipecat. Hal ini setelah melalui Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) di polres setempat.. Mereka antara lain, Brigadir HRS dari Satuan Intelkam, Brigadir MY dari Propam dan Briptu SK anggota Satbimas. “Ketiganya dipecat karena terbukti disersi (tidak masuk kantor) dan kasus Narkotika golonan I, jenis sabu,” ungkap Wakapolres Lombok Timur, Kompol Gede Harimbawa, kemarin (24/2). Masing-masing HRS dan MY terbukti disersi hampir tiga tahun. Sementara SK telah mengonsumsi narkotika, jenis sabu sehingga diambil tindakan pemecatan. Sebenarnya masih ada satu anggota Polisi yang juga dipastikan dipecat dari Korps Bhayangkara, yakni BES dengan kasus disersi hampir tiga tahun. Hanya saja ia baru menjalani sidang KKEP, Sabtu mendatang. “Tindakan ini sudah sesuai dengan Perkap (Peraturan Kapolri), 14 tahun 2011,” tegas Gede.
Tak hanya itu, Polres Lotim juga telah menyidang 22 anggota Polisi yang dinilai melanggar disiplin. Mereka terbukti, melakukan pelanggaran dari kategori ringan, sedang dan berat. Beberapa diantaranya diberi hukuman demosi (pindah tugas) di daerah-daerah terpencil, tunda kenaikan pangkat, gaji, hingga penempatan di dalam kurungan bervariasi dari 7, 12, 14 dan 21 hari. “Tapi, kalau ada yang melakukan pelanggaran khusus, bisa sampai 28 hari,” imbuhnya. Dari bulan Oktober 2015 sampai Februari 2016 tercatat 26 anggota polisi yang dijatuhi hukuman. “Tadi (kemarin), ada kita sidang tiga anggota untuk sidang Disiplin,” ujar Gede. Mereka masing-masing tersangkut persoalan, narkoba, pungli atau pemerasan, desersi hingga kekerasan dalam rumah tangga. “Jika ia berprestasi kita kasih reward, tetapi jika melakukan pelanggaran kita beri punishment,” ulasnya. (LP/cr-zad/r3)


Tidak ada komentar:

Posting Komentar