Dompu – Lensa Post,
Kepolisian Resort (Polres) Dompu
membekuk tiga pemuda yang kedapatan membawa Senjata Api (Senpi). Kasat
Reskrim Polres Dompu, AKP. Herman, yang dikonfirmasi Sabtu (13/2/2016)
mengatakan bahwa ketiga pelaku yang dibekuk tersebut yakni UJ (27) Warga
Kelurahan Bali Satu Dompu, M (22) Warga Baralau Bima dan EW (22) Warga Rababaka
Dompu. Dijelaskan, UJ (27) ditangkap di Kecamatan Woja depan Dinas Pertanian
dengan membawa Senpi laras pendek dengan kaliber peluru tajam standar TNI Polri
dan peluru karet. Lanjut Herman, awalnya dia membawa kabur motor Mio Z milik
Nuraini warga Karijawa, saat itu anggota melihat gerak gerik Dia (UJ) yang
ketakutan sehingga ditemukan senpi di dalam tas nya," tandasnya.
Selain mengamankan Senpi, kami
juga mengamankan beberapa barang bukti berupa dua butir peluru, 1 jenis 7, 26
V2 dan 1 butir peluru karet yang diamankan pada Selasa (09/02) sekitar pukul
17.00 sore kemarin," jelasnya. Sementara M (22) dan EW (22) lanjut nya,
diamankan pada Sabtu (13/02) sekitar pukul 20.22 malam di Kelurahan
Kandai Satu Lingkungan Dorongao. Keduannya ditangkap karena diduga membawa
senpi rakitan jenis pistol dengan 3 butir peluru tajam standar perang, sajam
jenis belati dan kunci T. "Ditengarai, mereka sedang berencana melancarkan
aksi pencurian sepada motor," ujar Herman. Saat ini, ketiga pelaku sudah
diamankan, dimana mereka terbukti melanggar Undang-undang Darurat, Pasal 1 Ayat
(1), dengan ancaman penjara 20 tahun ke atas. (LP/MD)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar