Minggu, 14 Februari 2016

TIGA PEMILIK SENPI ILEGAL DIBEKUK

Dompu – Lensa Post,
Kepolisian Resort (Polres) Dompu membekuk tiga pemuda yang  kedapatan membawa Senjata Api (Senpi). Kasat Reskrim Polres Dompu, AKP. Herman, yang dikonfirmasi Sabtu  (13/2/2016) mengatakan bahwa ketiga pelaku yang dibekuk tersebut yakni UJ (27) Warga Kelurahan Bali Satu Dompu, M (22) Warga Baralau Bima dan EW (22) Warga Rababaka Dompu. Dijelaskan, UJ (27) ditangkap di Kecamatan Woja depan Dinas Pertanian dengan membawa Senpi laras pendek dengan kaliber peluru tajam standar TNI Polri dan peluru karet. Lanjut Herman, awalnya dia membawa kabur motor Mio Z milik Nuraini warga Karijawa, saat itu anggota melihat gerak gerik Dia (UJ) yang ketakutan sehingga ditemukan senpi di dalam tas nya," tandasnya.
Selain mengamankan Senpi, kami juga mengamankan beberapa barang bukti berupa dua butir peluru, 1 jenis 7, 26 V2 dan 1 butir peluru karet yang diamankan pada Selasa (09/02) sekitar pukul 17.00 sore kemarin," jelasnya. Sementara M (22) dan EW (22) lanjut nya, diamankan pada Sabtu (13/02)  sekitar pukul 20.22 malam di Kelurahan Kandai Satu Lingkungan Dorongao. Keduannya ditangkap karena diduga membawa senpi rakitan jenis pistol dengan 3 butir peluru tajam standar perang, sajam jenis belati dan kunci T. "Ditengarai, mereka sedang berencana melancarkan aksi pencurian sepada motor," ujar Herman. Saat ini, ketiga pelaku sudah diamankan, dimana mereka terbukti melanggar Undang-undang Darurat, Pasal 1 Ayat (1), dengan ancaman penjara 20 tahun ke atas. (LP/MD)


Tidak ada komentar:

Posting Komentar