Dompu
– Lensa Post,
Proses
hukum kasus dugaan pelanggaran pidana terhadap rekrutmen Calon Pegawai Negeri
Sipil (CPNS) melalui jalur Kategori Dua (K2) terus digenjot oleh pihak
kepolisian Polres Dompu. Setelah beberapa pekan kemarin memeriksa sejumlah
pejabat terkait, kini giliran Kepala BKD Dompu, Drs H Abdul Haris diperiksa
oleh aparat penegak hukum. Drs H Abdul Haris diperiksa sebagai saksi sesuai
dengan kapasitasnya sebagai kepala BKD Dompu. Oleh penyidik unit III Tipikor
Polres Dompu, Kepala BKD dimintai keteranganya dalam waktu kurang lebih 2 jam.”
Tadi penyidik hanya memeriksa yang bersangkutan (Kepala BKD Dompu, red) sebagai
saksi dan hanya dimintai keterangan saja,” jelas Kasat Reskrim Polres Dompu,
AKP Herman SH, pada beberapa awak media di halaman Mapolres Dompu, Sabtu kemarin.
Pemeriksaan terhadap Kepala BKD, lanjut Herman, untuk kepentingan pengembangan
penyidikan terhadap kasus K2 tersebut.”
Dalam
kasus ini ada 17 lebih orang saksi yang diperiksa dan rencananya kami
akan memeriksa 5 saksi perharinya,” terangnya. Disinggung kapan penetapan
tersangka dalam kasus K2..? Herman mengaku, hal itu akan dilakukan, setelah
pihaknya tuntas melakukan penyidikan terhadap kasus ini.” Biarkan kami dulu bekerja.
Seperti apa hasilnya nanti tentu wartawan bisa mengetahuinya,” katanya. Sementara
itu, Kepala BKD Dompu Drs H Abdul Haris, pada awak media juga membenarkan kalau
dirinya diperiksa sebagai saksi oleh penyidik.” Saya hanya dimintai keterangan
oleh penyidik sesuai dengan bidang dan tugas saya sebagai kepala BKD,” ujar
Kepala BKD Dompu, usai diperiksa di polres Dompu. Apa saja yang ditanyakan oleh
penyidik..? Abdul Haris mengaku, kalau dirinya hanya memberikan keterangan
sesuai fungsi dan kapasitasnya selaku Kepala BKD.” Intinya penyidik hanya
menanyakan terkait tugas pokok dan fungsi saya sejak bulan April 2015,”
tutupnya. (LP/SN)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar