Kota Bima – Lensa Post,
Walikota Bima, HM. Qurais
H. Abidin, Selasa (2/2) bertemu dengan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
(Menkum-HAM), Yasona Laoly. Pertemuan berlangsung di ruang kerja Yasona Laoly,
dengan agenda pembahasan mengenai kantor imigrasi Kota Bima. “Yang penting sekarang, kantor dan sarana
serta prasarananya sudah siap. Bulan Maret harus sudah mulai melakukan
pelayanan. Untuk jadwal peresmian, bisa diatur sesuai dengan jadwal saya”,
demikian kata Yasona Laoly melalui siaran Pers yang disampaikan Kabag Humas dan
Protokol Setda Kota Bima, Ihya Ghazali. Dalam pertemuan tersebut, Walikota
mengajak Mr. Roy Timmer dari Y-Consultancy Kerajaan Belanda. Diskusi berlanjut
mengenai program penataan sanitasi Kota Bima. Beberapa waktu lalu Pemerintah
Kota Bima memang menerima piagam penghargaan dari Kementerian Hukum dan HAM RI
atas komitmen memenuhi kebutuhan dasar masyarakat, salah satunya kebutuhan air
bersih dan sarana sanitasi. Terkait hal tersebut, Pemerintah Kota Bima menjalin
kerjasama dengan Y-Consultancy untuk penyusunan buku induk perencanaan sanitasi
Kota Bima. Langkah ini mendapat apresiasi dari Menteri Yasona Laoly.
“Pembangunan kantor
imigrasi juga merupakan upaya pemenuhan kebutuhan masyarakat, khususnya untuk
pengurusan paspor bagi para calon jama’ah haji. Sebagai daerah dengan
persentase penduduk muslim lebih dari 95 persen, maka bisa dikatakan keberadaan
kantor imigrasi di Kota Bima merupakan salah satu kebutuhan mendasar,” katanya.
Kantor imigrasi Kota Bima akan menjadi kantor imigrasi kelas III. Secara umum,
fungsi pokok kantor imigrasi kelas III adalah mengatur lalu lintas dan status
keimigrasian, serta pengawasan dan penindakan keimigrasian.
Kegiatan pada bidang lalu
lintas keimigrasian mencakup antara lain, pemberian izin tinggal bagi Warga
Negara Asing (WNA), memberikan izin masuk dan keluar dengan fasilitas
keimigrasian lainnya, melakukan pemberian Surat Perjalanan Republik Indonesia
(SPRI) bagi Warga Negara Indonesia (WNI), dan memberikan izin keberangkatan dan
izin kembali ke wilayah Indonesia. Sementara kegiatan bidang pengawasan dan
penindakan keimigrasian mencakup antara lain, pengawasan dan penindakan
keimigrasian yang dilakukan oleh seksi WASDAKIM terhadap keberadaan dan
kegiatan Warga Negara Asing (WNA) yang berada di Wilayah kerja Kantor Imigrasi
Kelas III Pamekasan dan memberikan tindakan Keimigrasian terhadap Warga Negara
Asing (WNA) yang melakukan pelanggaran Keimigrasian. Pelaksanaan Kegiatan
Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian. (LP/H)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar