Bima –
Lensa Post,
Kasus kredit
fiktif senilai Rp. 100 juta dengan terdakwa Nurhayati, Pegawai Negeri Sipil
(PNS) Kabupaten Bima telah menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN)
Raba Bima, Kamis (16/4/2015). Agendanya, pembacaan surat dakwaan. Kepala
Kejaksaan Negeri (Kejari) Bima melalui Kasi Pidana Umum (Pidum) I Gusti Gede
Agung Puger, menjelaskan, kasus kredit fiktif ini terjadi tahun 2013 silam.
Modus operandi yang dilakukan terdakwa Nurhayati, yaitu meminjam uang sebanyak
Rp. 100 juta melalui Bendahara Dinas Peternakan Kabupaten Bima atas nama
Hasnah, dengan cara menyicilnya setiap bulan. Terdakwa katanya, memakai nama
Hasnah karena tidak bisa mengambil pinjaman di Bank saat terdakwa masih
bertugas di Setda Kabupaten Bima. “Terdakwa meminta bantuan kepada saksi korban
(Hasnah) untuk menanggulangi cicilan kredit di Bank NTB cabang Bima dimana akan
dicicil setiap bulannya,” jelas Puger di Kejari Bima.
Waktu berjalan,
lanjutnya, terdakwa ternyata tidak mau meyelesaikan pinjaman Rp 100 Juta itu
dengan waktu delapan Tahun. Korban pun akhirnya mengalami kerugian hingga Rp. 54.993.336,-
"Merasa dirugikan dan pegawai Dinas Peternakanpun mengamuk saat itu, saksi
korban akhirnya melaporkan ke Polres Bima Kota," ungkapnya.Dari pengakuan
saksi korban ketika terdakwa melakukan kredit itu, Puger menjelaskan, pegawai
yang ada di Dinas Peternakan kabupaten Bima, harus dipotong gajinya demi
memenuhi potongan kredit yang diambil oleh terdakwa. "Berdasarkan itulah
sehingga kasus ini dilaporkan ke Polisi," katanya. Kasus ini katanya,
dilimpahkan berkas tahap duanya pada tanggal 26 Maret 2015. Jaksa Penuntut Umum
(JPU) Kejari Bima langsung melakukan penahanan terhadap terdakwa. Atas
perbuatannya, terdakwa dikenakan Pasal 378 dengan ancaman hukuman empat tahun
penjara. (LP/KM)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar