Minggu, 26 April 2015

KPMD KABUPATEN BIMA GELAR SOSIALISASI PENANAMAN MODAL

Bima – Lensa Post,
Dalam upaya  penyebarluasan informasi Peraturan dan Kebijakan penanaman modal kepada masyarakat khususnya dunia usaha di Kabupaten Bima,  Kantor  Penanaman Modal Daerah Kabupaten Bima Kamis, (23/4) mengadakan Sosialisasi Regulasi dan Kebijakan Penanaman Modal di Aula Kantor Bupati Bima. Kegiatan tersebut diikuti  58 peserta dari yang terdiri dari unsur Camat, TNI, Polri Pengusaha, UMKM, Mahasiswa, perguruan tinggi, HIPMI dan Kadin serta Kapet dibuka oleh Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Kabupaten Bima, Drs Muzakir, M.Sc dan menghadirkan narasumber dari BKPM - PT Provinsi NTB Suwandi,SH.,M.Si.
Drs. Muzakir, M.Sc menjelaskan, “Penanaman modal harus menjadi bagian dari penyelenggaraan perekonomian dan
ditempatkan sebagai upaya untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi nasional, menciptakan lapangan kerja, mendorong pembangunan ekonomi kerakyatan, serta mewujudkan kesejahteraan masyarakat dalam system perekonomian yang berdaya saing meningkatkan pembangunan ekonomi berkelanjutan. Oleh karena itu, sosialisasi Undang-Undang nomor 25 tahun 2007 tentang penanaman modal  ini penting  karena terkait kebijakan dasar, pengembangan penanaman modal bagi usaha mikro kecil, menengah, dan koperasi, hak, kewajiban dan tanggungjawab penanaman modal, koordinasi dan pelaksanaan kebijakan penanaman modal.
Lebih lanjut Muzakir mengungkapkan seiring perjalanan waktu dan pergantian pemerintahan, terdapat juga produk-produk hukum lain yang terkini yang berkaitan dengan penanaman modal yang dibuat oleh pemerintah antara lain PeraturanPresiden RI Nomor 27 tahun 2009 tentang pelayanan terpadu satu pintu dibidang penanaman modal, PeraturanPresiden RI Nomor 39 tahun 2014 tentang daftar bidang Usaha yang tertutup dan bidang Usaha yang terbuka dengan persyaratan di bidang penanaman modal. Regulasi berkaitan penanaman modal perlu disebarluaskan secara periodik  agar para pelaku penanaman modal  memahami landasan yuridis penyelenggaraan penanaman modal dan merangsang para pelaku penanaman modal bagi pengembangan usahanya. “Ke depan, penyelenggaraan pelayanan penanaman modal diharapkan berjalan  dengan cepat, tepat, akurat, transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku”. Kata mantan Kepala Bappeda ini.
Sementara itu, Narasumber dari BKPM-PT Provinsi  NTB Suwandi, SH dalam uraian materinya mengatakan agar strategi kebijakan investasi dapat berjalan dengan lancar sesuai dengan harapan, maka harus didukung oleh semua pihak yang terlibat dalam penanaman modal. Disamping itu, upaya yang penting dilakukan adalah bagaimana mempertahankan investasi yang sudah lama ada dan berkembang di daerah. Pemerintah maupun masyarakat harus bersama sama menciptakan iklim investasi yang kondusif sehingga dapat mendorong perkembangan investasi.
Kepala Kantor Penanaman Modal Daerah (KPMD) Kabupaten Bima Drs. Natsir dalam laporannya mengungkapkan, “sosialisasi dimaksudkan untuk membekali peserta dengan pengetahuan terkini tentang regulasi terkait penanaman modal di Kabupaten Bima.  Menurut Natsir, “kegiatan ini mampu meningkatkan pemahaman peserta menyangkut berbagai regulasi penanaman modal dan selanjutnya dapat disosialisasikan kepada masyarakat di masing masing wilayah. Drs. Natsir yang juga sebagai narasumber sosialisasi menyampaikan,  pedoman tatacara pengendalian pelaksanaan penanaman modal berdasarkan UU nomor 25 tahun 2007 tentang penanaman modal, PP nomor 38 tahun 2007tentang pembagian urusan pemerintah antara pemerintah daerah Provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/kota, peraturan presiden nomor 97 tahun 2014 tentang pelayanan terpadu satu pintu.
Natsir mengemukakan, pengendalian dalam penanaman modal amat penting,   untuk melaksanakan pemantauan, pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan penanaman modal sesuai hak, kewajiban dan tanggung jawab penanam modal serta ketentuan peraturan perundang-undangan. Sedangkan tujuannya ialah memperoleh data perkembangan realisasi penanaman modal dan informasi dan hambatan yang dihadapi perusahaan. Sehingga sasarannya tercapai realisasi penanaman modal sesuai ketentuan perundang-undangan.  (LP/H-01)


Tidak ada komentar:

Posting Komentar