Bima – Lensa Post,
Dalam upaya penyebarluasan informasi Peraturan dan Kebijakan
penanaman modal kepada masyarakat khususnya dunia usaha di Kabupaten
Bima, Kantor Penanaman Modal Daerah Kabupaten Bima Kamis,
(23/4) mengadakan Sosialisasi Regulasi dan Kebijakan Penanaman Modal di Aula
Kantor Bupati Bima. Kegiatan
tersebut diikuti 58 peserta dari yang terdiri dari unsur Camat, TNI,
Polri Pengusaha, UMKM, Mahasiswa, perguruan tinggi, HIPMI dan Kadin serta Kapet
dibuka oleh Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Kabupaten Bima, Drs
Muzakir, M.Sc dan menghadirkan narasumber dari BKPM - PT Provinsi NTB
Suwandi,SH.,M.Si.
Drs. Muzakir, M.Sc menjelaskan, “Penanaman
modal harus menjadi bagian dari penyelenggaraan perekonomian dan
ditempatkan
sebagai upaya untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi nasional, menciptakan
lapangan kerja, mendorong pembangunan ekonomi kerakyatan, serta mewujudkan
kesejahteraan masyarakat dalam system perekonomian yang berdaya saing
meningkatkan pembangunan ekonomi berkelanjutan. Oleh karena itu, sosialisasi
Undang-Undang nomor 25 tahun 2007 tentang penanaman
modal ini penting karena terkait kebijakan dasar,
pengembangan penanaman modal bagi usaha mikro kecil, menengah, dan koperasi,
hak, kewajiban dan tanggungjawab penanaman modal, koordinasi dan pelaksanaan
kebijakan penanaman modal.
Lebih lanjut Muzakir mengungkapkan seiring
perjalanan waktu dan pergantian pemerintahan, terdapat juga produk-produk hukum
lain yang terkini yang berkaitan dengan penanaman modal yang dibuat oleh
pemerintah antara lain PeraturanPresiden RI Nomor 27 tahun 2009 tentang
pelayanan terpadu satu pintu dibidang penanaman modal, PeraturanPresiden RI
Nomor 39 tahun 2014 tentang daftar bidang Usaha yang tertutup dan bidang Usaha
yang terbuka dengan persyaratan di bidang penanaman modal. Regulasi berkaitan
penanaman modal perlu disebarluaskan secara periodik agar para
pelaku penanaman modal memahami landasan yuridis penyelenggaraan
penanaman modal dan merangsang para pelaku penanaman modal bagi pengembangan
usahanya. “Ke depan, penyelenggaraan pelayanan penanaman modal diharapkan berjalan dengan
cepat, tepat, akurat, transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan yang
berlaku”. Kata mantan Kepala Bappeda ini.
Sementara itu, Narasumber dari BKPM-PT
Provinsi NTB Suwandi, SH dalam uraian materinya mengatakan agar
strategi kebijakan investasi dapat berjalan dengan lancar sesuai dengan
harapan, maka harus didukung oleh semua pihak yang terlibat dalam penanaman
modal. Disamping itu, upaya yang penting dilakukan adalah bagaimana
mempertahankan investasi yang sudah lama ada dan berkembang di daerah. Pemerintah
maupun masyarakat harus bersama sama menciptakan iklim investasi yang kondusif
sehingga dapat mendorong perkembangan investasi.
Kepala Kantor Penanaman Modal Daerah (KPMD)
Kabupaten Bima Drs. Natsir dalam laporannya mengungkapkan, “sosialisasi
dimaksudkan untuk membekali peserta dengan pengetahuan terkini tentang regulasi
terkait penanaman modal di Kabupaten Bima. Menurut
Natsir, “kegiatan ini mampu meningkatkan pemahaman peserta menyangkut
berbagai regulasi penanaman modal dan selanjutnya dapat disosialisasikan kepada
masyarakat di masing masing wilayah. Drs. Natsir yang juga sebagai narasumber
sosialisasi menyampaikan, pedoman tatacara pengendalian pelaksanaan
penanaman modal berdasarkan UU nomor 25 tahun 2007 tentang penanaman modal, PP
nomor 38 tahun 2007tentang pembagian urusan pemerintah antara pemerintah daerah
Provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/kota, peraturan presiden nomor 97
tahun 2014 tentang pelayanan terpadu satu pintu.
Natsir mengemukakan, pengendalian dalam
penanaman modal amat penting, untuk melaksanakan pemantauan,
pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan penanaman modal sesuai hak,
kewajiban dan tanggung jawab penanam modal serta ketentuan peraturan
perundang-undangan. Sedangkan tujuannya ialah memperoleh data perkembangan
realisasi penanaman modal dan informasi dan hambatan yang dihadapi perusahaan.
Sehingga sasarannya tercapai realisasi penanaman modal sesuai ketentuan
perundang-undangan. (LP/H-01)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar