Kota Bima – Lensa
Post,
Seorang Mahasiswi Kebidanan Surya Mandiri Bima,
FT (20), selasa (21/4/2015) ditangkap Anggota Buru Sergap (Buser) Polres Bima
Kota. FT ditangkap karena terindikasi melakukan Aborsi, karena diduga kuat FT
merupakan Ibu kandung
bayi malang yang ditemukan meninggal di “Kos–kosan Udin” Lingkungan BTN
Kelurahan Penatoi Kota Bima. sebelumnya,
kejadian sekitar pukul 15.00 Wita ini sempat menggegerkan Warga Penatoi. Dari
laporan warga setempat, akhirnya Polisi berhasil mengungkap kasus Aborsi yang
dilakukan FT dengan menggali dan membongkar kamar mahasiswi tersebut. Bayi yang
lahir normal itu diduga dibunuh oleh orang tuanya, yang kini telah diamankan.
Sementara itu, Ketua kampus Surya Mandiri
Bima, H.Jubair,S.Km,M.Kes, mengaku kaget atas kejadian yang menimpa
Mahasiswinya. Menurutnya, karena ini menyangkut Privasi yang bersangkutan, maka
Manajemen Kampus menyerahkan sepenuhnya kepada Pihak Kepolisian yang akan
menyelidiki kebenarannya, dan kepada yang bersangkutan harus bisa
mempertanggungjawabkan perbuatannya, kalau benar katakan benar dan kalau tidak
benar buktikan bahwa itu tidak benar. H. Jubair menambahkan, Kejadian yang
menimpa Mahasiswinya, baik terlibat maupun tidak terlibat, kewajiban institusi
mengayomi, memberi arahan dan membimbing, karena tugas Pendidik ya seperti itu,
dari orang itu tidak tau menjadi tau, dari tidak bisa menjadi bisa. Masalah
penahanan kepada FT, ini menjadi tugas Polisi,
Karena kita ini Negara hukum wajib mentaati Hukum, ungkapnya. Ketika
disinggung sanksi yang diberikan Pihak Kampus terhadap FT, H.Jubair menjelaskan,
bahwa yang berkaitan dengan aspek hukum,
kalau sudah sampai ditetapkan tersangka, terdakwa, dan sampai diproses di
Pengadilan, bahkan ada Inkrah yang pasti bahwa dia bersalah, maka tidak
segan-segan Pihak Kampus akan mengeluarkannya dari pendidikan di kampus ini.
Hal ini sesuai dengan Nomenklatur, yang berhubungan dengan pelanggaran apalagi
menyangkut kriminal tidak boleh ditolerir, ungkapnya tegas. (LP-001)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar