Jumat, 24 April 2015

DIDUGA ABORSI, MAHASISWI ASAL DOMPU DIGELANDANG POLISI

Kota Bima – Lensa Post,  
Seorang Mahasiswi Kebidanan Surya Mandiri Bima, FT (20), selasa (21/4/2015) ditangkap Anggota Buru Sergap (Buser) Polres Bima Kota. FT ditangkap karena terindikasi melakukan Aborsi, karena diduga kuat FT merupakan Ibu kandung bayi malang yang ditemukan meninggal di “Kos–kosan Udin” Lingkungan BTN Kelurahan Penatoi Kota Bima. sebelumnya, kejadian sekitar pukul 15.00 Wita ini sempat menggegerkan Warga Penatoi. Dari laporan warga setempat, akhirnya Polisi berhasil mengungkap kasus Aborsi yang dilakukan FT dengan menggali dan membongkar kamar mahasiswi tersebut. Bayi yang lahir normal itu diduga dibunuh oleh orang tuanya, yang kini telah diamankan.
Kasat Reskrim Polres Bima Kota, IPTU. Yerry T. Putra membenarkan adanya penemuan bayi tersebut. “FT warga Dompu yang diduga pasangan orang tua bayi ini sudah diamankan,” katanya. Kasus tersebut, masih dalam proses penyelidikan. FT ditangkap Polisi didepan kampusnya sekitar pukul 16.00 Wita, Selasa (21/4), setelah mengikuti kuliah sore. Kini, perempuan cantik itu harus mendekam di balik jeruji besi Sat Reskrim Polres Bima Kota. “Saat diciduk depan Kampusnya, FT tidak berkutik. Dia langsung mengikuti Polisi yang membawanya,” beber Kasat. Sedangkan pasangan FT, lanjutnya, hingga saat ini masih diburu, jelasnya. Calon Bidan itu diperiksa di Unit PPA Sat Reskrim Polres Bima Kota. Ia ditahan untuk kepentingan penyelidikan. “Bayi itu dikubur pelaku dengan kedalaman setengah meter dan dibungkus menggunakan kain,” tuturnya. Yerry menambahkan, dari hasil medis di RSUD Bima, umur bayi itu tujuh bulan.
Sementara itu, Ketua kampus Surya Mandiri Bima, H.Jubair,S.Km,M.Kes, mengaku kaget atas kejadian yang menimpa Mahasiswinya. Menurutnya, karena ini menyangkut Privasi yang bersangkutan, maka Manajemen Kampus menyerahkan sepenuhnya kepada Pihak Kepolisian yang akan menyelidiki kebenarannya, dan kepada yang bersangkutan harus bisa mempertanggungjawabkan perbuatannya, kalau benar katakan benar dan kalau tidak benar buktikan bahwa itu tidak benar. H. Jubair menambahkan, Kejadian yang menimpa Mahasiswinya, baik terlibat maupun tidak terlibat, kewajiban institusi mengayomi, memberi arahan dan membimbing, karena tugas Pendidik ya seperti itu, dari orang itu tidak tau menjadi tau, dari tidak bisa menjadi bisa. Masalah penahanan kepada FT, ini menjadi tugas Polisi,  Karena kita ini Negara hukum wajib mentaati Hukum, ungkapnya. Ketika disinggung sanksi yang diberikan Pihak Kampus terhadap FT, H.Jubair menjelaskan, bahwa yang berkaitan dengan  aspek hukum, kalau sudah sampai ditetapkan tersangka, terdakwa, dan sampai diproses di Pengadilan, bahkan ada Inkrah yang pasti bahwa dia bersalah, maka tidak segan-segan Pihak Kampus akan mengeluarkannya dari pendidikan di kampus ini. Hal ini sesuai dengan Nomenklatur, yang berhubungan dengan pelanggaran apalagi menyangkut kriminal tidak boleh ditolerir, ungkapnya tegas. (LP-001)


Tidak ada komentar:

Posting Komentar