Kota
Bima – Lensa Post,
Kasus Aborsi yang mencoreng Sekolah Perawat
di Kota Bima beberapa hari lalu telah ditangani Pihak Kepolisian, Perempuan
yang berinisial FT (20) seperti yang diberitakan sebelumnya kini tengah mendekam
di tahanan Polres Bima Kota bersama pacarnya, AW (23) yang diduga bapak dari
bayi hasil aborsi. Berkat kerja keras Anggota Reskrim Polres Bima Kota, Rabu (22/4)
sekitar pukul 09.00 Wita, AW digelandang
Anggota Kepolisian. Kini pria yang menjadi karyawan disalah satu Perusahaan
Finance di Kota Bima itu pun harus mempertanggungjawabkan
perbuatannya. Kasat Reskrim Polres Bima Kota, AKP. Yerry T Putra
mengatakan, saat ini FT dan AW masih diperiksa untuk mendalami kasus tersebut. bahkan
pihaknya sudah
memanggil sejumlah saksi. “Saksi yang sudah dipanggil dan
dimintai keterangan adalah dua orang rekan FT yang berprofesi sebagai
mahasiswa,” ujarnya. Dari pengakuan saksi, mereka diminta bantuan oleh FT untuk
proses melahirkan. Saat itu, AW juga ada bersama kekasihnya. “Pengakuan kedua
saksi, hanya membantu proses melahirkan,” lanjutnya. Untuk membantu melakukan
penyidikan lebih lanjut, sambung Yerry, selain meminta keterangan dari saksi,
pihaknya juga kembali melakukan olah TKP.
Sementara itu reaksi pihak kampus atas
perbuatan FT yang mencoreng nama sekolah kebidanan ini. Mahasiswi jurusan
Kebidanan Semester IV Akbid Surya Mandiri Bima yang berasal dari Kecamatan Hu’u
Kabupaten Dompu itu terancam di Drop Out (DO), “DO yang akan diberikan terhadap
FT akan berlaku apabila telah dinyatakan salah atau telah mendapatkan putusan
hukum tetap dari Pengadilan,” ujar Ketua Yayasan Akbid Surya Mandiri H. Zubaer,S.KM,M.Kes.
Menurut Zubaer, FT memiliki hak untuk mendapatkan pendidikan. Dimana, setiap
warga Negara memiliki hak yang sama untuk mendapatkan pendidikan yang layak.
Terlepas yang bersangkutan melakukan tindakan yang melanggar hukum. “Apalagi
hingga saat ini kami belum mendapatkan surat resmi dari kepolisian terkait
penetapan FT sebagai tersangka,” jelas pemilik Yayasan Surya Mandiri itu. Sebagai
lembaga yang mengelola dunia pendidikan, sambungnya, dia mengaku prihatin atas
kejadian tersebut. Namun peristiwa yang memalukan itu, jangan dikaitkan dengan
lembaga. Sebab, tindakan yang dilakukan itu murni atas nama pribadi. “Tindakan
kriminal yang dilakukan Mahasiswa dan Mahasiswi di Kampus Surya Mandiri
masing-masing membawa nama pribadinya, bukan lembaga. Lembaga pengelola
pendidikan hanya bertanggugjawab dalam proses belajar mengajar,” jelasnya. (LP-005)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar