Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu (KPPT) Kota Bima terus
membuktikan kinerjanya dan meningkatkan kualitas layanan publik dalam rangka mempermudah pengurusan seluruh perizinan di
daerah. Sesuai dengan Peraturan Walikota (Perwali) Nomor 42 tahun 2014 ada 72
jenis Perijinan yang dilayani dengan sistim pelayanan satu Pintu di KPPT Kota
Bima. Kepala Kantor Pelayanan
Perizinan Terpadu (KPPT) Kota Bima, Drs. A.Haris mengatakan, Ini menjadi
komitmen kita untuk berupaya semaksimal mungkin meningkatkan mutu dan
percepatan pelayanan perizinan dan non perizinan di Kota Bima, Ia berharap
penyelenggaraan pelayanan perizinan terpadu satu pintu dapat memberikan akses
yang lebih luas kepada masyarakat untuk memperoleh pelayanan publik, Sehingga
terwujudnya pelayanan publik yang cepat, murah, transparan, pasti, terjangkau
yang pada ahirnya dapat meningkatkan investasi pembangunan oleh dunia usaha dan
masyarakat serta adanya peningkatan Pendapatan Asli Daerah.
A.Haris menambahkan, Pelayanan publik
merupakan bagian penting yang menentukan daya tarik suatu daerah untuk menjadi
tujuan investasi. Citra perijinan yang mengemuka saat ini adalah lambat,
berbelit dan berbiaya tinggi. Oleh karena itu untuk meningkatkan kualitas
pelayanan publik yang cepat, mudah dan terjangkau oleh masyarakat, Pemerintah
Kota Bima membentuk Layanan Perizinan Secara Online. Sebab, selaku instansi yang di tugaskan
mengurusi seluruh pelayanan perizinan satu pintu, pihaknya telah memberikan
segala kemudahan bagi masyarakat, yakni pelayanan yang transparan, cepat dan
semudah mungkin. Dalam melayani masyarakat, kami juga tidak pernah mengutip
biaya apapun kecuali biaya administrasi sesuai tarif yang telah di tetapkan.
Selain itu, jika perizinan yang di ajukan cukup syarat, waktu maksimal yang
dibutuhkan selama tiga hari harus sudah siap. Meskipun demikian jika dalam
prosesnya siap satu atau dua hari, kami langsung menghubungi masyarakat bersangkutan,
ujarnya diruang kerja.
Kepala KPPT mengingatkan kepada masyarakat, agar membuat ijin
dari segala jenis usaha industri yang dikelola, karena ada beberapa Izin yang
tidak dipungut retribusi, antara lain Izin Usaha Perikanan, Ijin Usaha Jasa Konstruksi
(SIUJK) Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP), Tanda Daftar Perusahaan (TDP),
Tanda Daftar Industri (TDI) dan sebagainya. A.Haris berharap manfaatkan layanan
prima di Kantor Pelayanan Perijinan Terpadu (KPPT) Kota Bima, dalam hal
membantu pengurusan segala jenis perijinan yang ada, tutupnya. (LP-001)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar