Rabu, 15 April 2015

KPPT KOTA BIMA TINGKATKAN LAYANAN PERIJINAN

Kota Bima – Lensa Post,

Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu (KPPT) Kota Bima terus membuktikan kinerjanya dan meningkatkan kualitas layanan publik dalam rangka mempermudah pengurusan seluruh perizinan di daerah. Sesuai dengan Peraturan Walikota (Perwali) Nomor 42 tahun 2014 ada 72 jenis Perijinan yang dilayani dengan sistim pelayanan satu Pintu di KPPT Kota Bima. Kepala Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu (KPPT) Kota Bima, Drs. A.Haris mengatakan, Ini menjadi komitmen kita untuk berupaya semaksimal mungkin meningkatkan mutu dan percepatan pelayanan perizinan dan non perizinan di Kota Bima, Ia berharap penyelenggaraan pelayanan perizinan terpadu satu pintu dapat memberikan akses yang lebih luas kepada masyarakat untuk memperoleh pelayanan publik, Sehingga terwujudnya pelayanan publik yang cepat, murah, transparan, pasti, terjangkau yang pada ahirnya dapat meningkatkan investasi pembangunan oleh dunia usaha dan masyarakat serta adanya peningkatan Pendapatan Asli Daerah.

A.Haris menambahkan, Pelayanan publik merupakan bagian penting yang menentukan daya tarik suatu daerah untuk menjadi tujuan investasi. Citra perijinan yang mengemuka saat ini adalah lambat, berbelit dan berbiaya tinggi. Oleh karena itu untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik yang cepat, mudah dan terjangkau oleh masyarakat, Pemerintah Kota Bima membentuk Layanan Perizinan Secara Online. Sebab, selaku instansi yang di tugaskan mengurusi seluruh pelayanan perizinan satu pintu, pihaknya telah memberikan segala kemudahan bagi masyarakat, yakni pelayanan yang transparan, cepat dan semudah mungkin. Dalam melayani masyarakat, kami juga tidak pernah mengutip biaya apapun kecuali biaya administrasi sesuai tarif yang telah di tetapkan. Selain itu, jika perizinan yang di ajukan cukup syarat, waktu maksimal yang dibutuhkan selama tiga hari harus sudah siap. Meskipun demikian jika dalam prosesnya siap satu atau dua hari, kami langsung menghubungi masyarakat bersangkutan, ujarnya diruang kerja.
Kepala KPPT mengingatkan kepada masyarakat, agar membuat ijin dari segala jenis usaha industri yang dikelola, karena ada beberapa Izin yang tidak dipungut retribusi, antara lain Izin Usaha Perikanan, Ijin Usaha Jasa Konstruksi (SIUJK) Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP), Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Tanda Daftar Industri (TDI) dan sebagainya. A.Haris berharap manfaatkan layanan prima di Kantor Pelayanan Perijinan Terpadu (KPPT) Kota Bima, dalam hal membantu pengurusan segala jenis perijinan yang ada, tutupnya. (LP-001) 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar