Bima – Lensa Post,
Pemerintah melalui Kementerian Kelautan dan
Perikanan (KKP) bekerjasama dengan Badan Pertanahan Nasional
(BPN) berupaya melakukan pemberdayaan nelayan skala kecil melalui program
SeHAT. Tahun ini sebanyak 50 nelayan di Kabupaten Bima
menerima sertifikat melalui program bertajuk Sertipikasi Hak Atas Tanah
(SeHAT) Nelayan dan Usaha Penangkapan Ikan Skala Kecil. Kepala Dinas Kelautan
dan Perikanan Kabupaten Bima Ir. Hj. Nurma Kamis lalu mengatakan, "Sertipikasi
Hak Atas Tanah (SeHAT) Nelayan dan Usaha Penangkapan Ikan Skala Kecil merupakan
program perlindungan bagi aset nelayan, yang dapat digunakan sebagai jaminan
untuk memperoleh modal usaha dari perbankan atau lembaga keuangan lainnya. “Modal
usaha tersebut dapat digunakan untuk mengembangkan usaha perikanan tangkap itu
sendiri, atau untuk diversifikasi usaha melalui pengembangan ekonomi produktif
lainnya".
Hj.
Nurmamenambahkan, bahwa program SeHAT lintas sektoral mengacu pada
kesepakatan bersama antara Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik
Indonesia dengan Badan Pertahanan Nasional Republik Indonesia Nomor :
12/Men-KP/KB/VII/2011 dan Nomor: 9/SKB/VII/2011, tanggal 25 Juli
2011 tentang pemberdayaan Nelayan, Pembudidayaan Ikan, Pengolah dan Masyarakat
Pesisir dan pulau pulau kecil serta Legalisasi aset Kementerian Kelautan dan
Perikanan melalui program SeHAT". terangnya. Melalui program ini
nantinya akses permodalan masyarakat Usaha Mikro dan Kecil (UKM), masyarakat
petani, masyarakat nelayan dan usaha penangkapan ikan skala kecil serta nelayan
budidaya, masyarakat berpenghasilan rendah dapat ditingkatkan. "Untuk
tahun 2015, Kabupaten Bima mendapatkan alokasi peserta sertifikasi hak atas
tanah pembudidaya sebesar 50 peserta dengan melengkapi persyaratan sesuai
dengan petunjuk teknis pelaksanaan sertifikasi Hak Atas Tanah dengan syarat
utamanya yaitu pembudidaya ikan/petani garam". jelas Hj. Nurma.
Dengan adanya sertipikasi tanah
nelayan, maka dengan sendirinya memberikan kekuatan hukum atas
kepemilikan hak atas tanah, memfasilitasi penyediaan aset yang dapat digunakan
sebagai jaminan untuk memperoleh modal usaha, meningkatkan kepastian dan
keberlangsungan usaha penerima manfaat", tandasnya. Menutup
penjelasannya, Ir.Hj. Nurma menguraikan, "kegiatan sertipikasi tanah
nelayan ini telah dibahas pada Rapat Koordinasi lintas sektor di tingkat pusat.
Berdasarkan arah kebijakan perikanan budidaya Tahun 2015-2019 ada tiga
kebijakan dalam mencapai pembangunan perikanan budidaya yang mandiri, berdaya
saing dan berkelanjutan. Kebijakan tersebut antara lain, "pengembangan
kemandirian perikanan budidaya untuk membangun dan memperkuat kemandirian
ekonomi Indonesia. Upaya ini dijabarkan melalui penguatan sarana dan prasarana
budidaya berbasis kemampuan domestik, pengembangan daya saing perikanan
budidaya. Dengan cara ini, maka ke depan nelayan akan mampu memenangkan
persaingan di pasar ekspor maupun pasar domestik melalui peningkatan penerapan
prinsip bisnis dan teknologi budidaya secara efisien. Disamping pada saat
yang sama dapat mengembangkan perikanan budidaya perikanan yang ramah
lingkungan". Tutup Hj.Nurma. (LP/H-01)
Selamat siang pa? Kenal kan saya M.Tamrin dari Brebes Tujuan saya hanya ingin menawarkan prodak saya berupa tali.alat bantu tangkap untuk nelayan Tali yang saya produksi bermacam2 jenis nya diantara nya tali rumpon pun saya produksi pa sekira nya minat dan ingin melihat hasil produksi saya bisa hubungi saya di no HP 082379070732 /pin bb 530999CF.
BalasHapusTrimakasih