Dompu – Lensa Post,
Beberapa warga Desa di Kecamatan Hu’u, senin
kemarin menyerahkan secara sukarela senjata Rakitan Kelereng kepada
Babinkamtibmas yang ada di Desa masing-masing, dan senjata tersebut telah
diterima langsung oleh Kapolsek Hu’u. Senjata rakitan yang diserahkan warga
sejumlah 11 pucuk, masing-masing berasal dari Desa Jala 6 Pucuk, Desa Hu’u 2
Pucuk, Desa Rasabou 1 Pucuk, dan Desa Daha 2 Pucuk. Kapolsek Hu’u IPDA Adhar, S,Sos, mengatakan adapun masyarakat yang
mengumpulkan senjata Rakitan kelereng tersebut atas himbauan dari masing-masing
Babinkantibmas di tiap-tiap Desa se Kecamatan Hu’u, mengingat bahayanya dari
penggunaan Senjata Rakitan Kelereng hampir sama dengan Bahayanya Senjata Api.
Kapolsek juga menekankan bahwa pihak Kepolisian memberikan waktu kepada
masyarakat paling lambat bulan Maret 2015 untuk
menyerahkan senjata api secara sukarela kepada Babinkantibmas, dan jika dalam
bulan Maret 2015 masyarakat tidak menyerahkan secara sukarela maka akan
dilakukan operasi penangkapan/penggeledahan di tiap-tiap rumah, dan bila
ditemukan masyarakat masih menyimpan maka akan diproses secara hukum sesuai
Undang-undang Darurat No. 12 Tahun 1951 “Barang siapa menyimpan, menguasai,
memiliki, membuat Senjata Api Rakitan termasuk Senjata Kelereng, Ancaman
hukuman 12 tahun penjara”.
Sementara ditempat terpisah Kepala Sekolah SDN No 08
Hu’u, Syamsuddin, S,Pd, juga menerima 2 pucuk senjata Rakitan Kelereng yang
diserahkan oleh Masyarakat Dusun Jala Desa Jala di SDN 08 Hu’u secara sukarela
pada minggu lalu, Syamsuddin mengatakan dengan adanya penyerahan senjata
Rakitan Kelereng ini, diharapkan kepada Masyarakat yang masih menyimpan senpi
agar segera menyerahkan kepada Kapolsek terdekat, Harapnya, dan kini senjata
tersebut sudah di serahkan langsung oleh Kepala Sekolah SDN No 08 Hu’u,
Syamsuddin, S,Pd, kepada Kapolsek Hu’u, IPDA Adhar. (LP/D’Fan)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar