Mataram
– Lensa Post,
Pemerintah propinsi NTB dan pemerintah
kabupaten/kota se - NTB sepakat menandatangani Memorandum of Understanding
(MoU) sebagai komitmen implementasi Keterbukaan Informasi Publik (KIP) di
daerah. MoU ditandangani oleh seluruh kepala daerah se-NTB dan Forum PPID
se-Provinsi NTB, dalam acara yang digelar di Hotel Lombok Raya, Mataram,
Selasa(24/2) pagi. Hadir pada kesempatan itu, Wakil Gubernur NTB H. Muh. Amin,
SH, MSi mewakili Gubernur NTB Dr. TGH. M. Zainul Majdi yang sedang mengikuti
Konferensi Internasional Dunia Islam di Mekkah, Saudi Arabia.
Sedangkan para bupati/walikota yang hadir
diantaranya Wali Kota Mataram H. Ahyar Abduh, Bupati Lombok Utara Djohan
Syamsu, Bupati Sumbawa Barat Zulkifli Muhadli, Bupati Bima Drs. H. Syafrudin
dan Wali Kota Bima H. Qurais H. Abidin. Sedangkan Bupati Lombok Barat
diwakili Wakil Bupati Fauzan Khalid, Bupati Loteng diwakili Wakil Bupati Normal
Suzana, Bupati Lotim diwakili Wakil Bupati Khaerul Warisin, Bupati Sumbawa
diwakili Wakil Bupati Arazy Muhkan, dan Bupati Dompu diwakili Wakil Bupati H.
Syamsudin H. Yasin. Kegiatan juga dihadiri Ketua dan pejabat dari
Komisi Informasi Pusat, pejabat Kementerian
Komunikasi dan Informasi RI serta anggota Forum PPID Provinsi maupun
Kabupaten/Kota se-NTB.
Dalam sambutannya, Wakil Gubernur NTB H. Muh.
Amin, SH, M.Si mengatakan penandatanganan MoU ini, adalah bentuk komitmen dan
keseriusan pemerintah daerah se-NTB untuk mengimplementasikan keterbukaan
informasi publik (KIP) di NTB. Untuk itu, pemerintah daerah harus terus
bersinergi dan menyatukan persepsi, khusunsnya dalam implementasi KIP. Menurut
wagub, terwujudnya reformasi birokrasi yang bersih, adalah salah satu misi dan
komitmen Pemerintah Provinsi NTB. Hal ini seperti telah tertuang dalam RPJMD
tahun 2014-2018. Karenanya, Pemerintah Provinsi NTB sangat
mendukung segala bentuk upaya peningkatan pelayanan informasi publik, termasuk
juga mendorong implementasi undang-undang no. 14 tahun 2008 tentang keterbukaan
informasi publik. ”Dengan penandatangan MoU ini, nantinya seluruh pemerintah
daerah di Nusa Tenggara Barat harus memberikan informasi-informasi terkait
penyelenggaraan pemerintahan, yang diminta masyarakat. kecuali jenis-jenis
informasi tertentu yang mendapat pengecualian oleh undang-undang,” kata wagub. Pada
kesempatan itu, wagub juga berharap, seluruh kabupaten/kota se-NTB secepatnya
benar-benar bisa mengimplementasikan keterbukaan informasi publik (KIP) di
masing-masing daerahnya. Yaitu menjalankan kewajibannya sebagai badan publik,
dengan menyediakan, memberikan dan menerbitkan informasi publik yang berada di
bawah kewenangannya masing-masing.
Sebelumnya, Kepala Sekretariat Pejabat
Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) NTB, Ilham mengatakan, penandatangan
MoU ini merupakan tindak lanjut dari prestasi yang berhasil diraih NTB. Pada
tahun 2014, Pemprov. NTB berhasil menyabet rangking pertama tingkat nasional
untuk implementasi Keterbukaan Informasi Publik dengan nilai 98 persen.
Sedangkan, penilaian di tingkat kabupaten, Lombok Barat, KLU dan Kabupaten
Bima, masuk dalam peringkat 3 besar. Atas prestasi ini, berbagai daerah di
Indonesia akhirnya banyak yang berkunjung ke NTB untuk belajar. Seperti
Provinsi Banten, Kaltim, Serang dan Jatim yang telah melakukan studi ke
NTB, terkait bagaimana menjadikan pemda responsif dan inovatif dalam pelayanan
informasi publik. Ke depan, rencananya juga aka nada kunjungaan dari
Provinsi Papua Barat dan 4 kabupaten di sana untuk belajar implementasi KIP di
NTB. (LP/H-Icha)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar