Kamis, 26 Februari 2015

KEPALA DAERAH SE-NTB TEKEN MOU IMPLEMENTASI KIP


Mataram – Lensa Post,
Pemerintah propinsi NTB dan pemerintah kabupaten/kota se - NTB sepakat menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) sebagai komitmen implementasi Keterbukaan Informasi Publik (KIP) di daerah. MoU ditandangani oleh seluruh kepala daerah se-NTB dan Forum PPID se-Provinsi NTB, dalam acara yang digelar di Hotel Lombok Raya, Mataram, Selasa(24/2) pagi. Hadir pada kesempatan itu, Wakil Gubernur NTB H. Muh. Amin, SH, MSi mewakili Gubernur NTB Dr. TGH. M. Zainul Majdi yang sedang mengikuti Konferensi Internasional Dunia Islam di Mekkah, Saudi Arabia.
Sedangkan para bupati/walikota yang hadir diantaranya Wali Kota Mataram H. Ahyar Abduh, Bupati Lombok Utara Djohan Syamsu, Bupati Sumbawa Barat Zulkifli Muhadli, Bupati Bima Drs. H. Syafrudin dan Wali Kota Bima H. Qurais H. Abidin. Sedangkan Bupati Lombok Barat diwakili Wakil Bupati Fauzan Khalid, Bupati Loteng diwakili Wakil Bupati Normal Suzana, Bupati Lotim diwakili Wakil Bupati Khaerul Warisin, Bupati Sumbawa diwakili Wakil Bupati Arazy Muhkan, dan Bupati Dompu diwakili Wakil Bupati H. Syamsudin H. Yasin. Kegiatan juga dihadiri Ketua dan pejabat dari
Komisi Informasi Pusat, pejabat Kementerian Komunikasi dan Informasi RI serta anggota Forum PPID Provinsi maupun Kabupaten/Kota se-NTB.
Dalam sambutannya, Wakil Gubernur NTB H. Muh. Amin, SH, M.Si mengatakan penandatanganan MoU ini, adalah bentuk komitmen dan keseriusan pemerintah daerah se-NTB untuk mengimplementasikan keterbukaan informasi publik (KIP) di NTB. Untuk itu, pemerintah daerah harus terus bersinergi dan menyatukan persepsi, khusunsnya dalam implementasi KIP. Menurut wagub, terwujudnya reformasi birokrasi yang bersih, adalah salah satu misi dan komitmen Pemerintah Provinsi NTB. Hal ini seperti telah tertuang dalam RPJMD tahun 2014-2018.  Karenanya, Pemerintah Provinsi  NTB sangat mendukung segala bentuk upaya peningkatan pelayanan informasi publik, termasuk juga mendorong implementasi undang-undang no. 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik. ”Dengan penandatangan MoU ini, nantinya seluruh pemerintah daerah di Nusa Tenggara Barat harus memberikan informasi-informasi terkait penyelenggaraan pemerintahan, yang diminta masyarakat. kecuali jenis-jenis informasi tertentu yang mendapat pengecualian oleh undang-undang,” kata wagub. Pada kesempatan itu, wagub juga berharap, seluruh kabupaten/kota se-NTB secepatnya benar-benar bisa mengimplementasikan keterbukaan informasi publik (KIP) di masing-masing daerahnya. Yaitu menjalankan kewajibannya sebagai badan publik, dengan menyediakan, memberikan dan menerbitkan informasi publik yang berada di bawah kewenangannya masing-masing.
Sebelumnya, Kepala Sekretariat Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID)  NTB, Ilham mengatakan, penandatangan MoU ini merupakan tindak lanjut dari prestasi yang berhasil diraih NTB. Pada tahun 2014, Pemprov. NTB berhasil menyabet rangking pertama tingkat nasional untuk implementasi Keterbukaan Informasi Publik dengan nilai 98 persen. Sedangkan, penilaian di tingkat kabupaten, Lombok Barat, KLU dan Kabupaten Bima, masuk dalam peringkat 3 besar. Atas prestasi ini, berbagai daerah di Indonesia akhirnya banyak yang berkunjung ke NTB untuk belajar. Seperti Provinsi Banten,  Kaltim, Serang dan Jatim yang telah melakukan studi ke NTB, terkait bagaimana menjadikan pemda responsif dan inovatif dalam pelayanan informasi publik. Ke depan,  rencananya juga aka nada kunjungaan dari Provinsi Papua Barat dan 4 kabupaten di sana untuk belajar implementasi KIP di NTB. (LP/H-Icha)




 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar