Jumat, 20 Februari 2015

RUSDHAN HAR, SE : PEMKOT BIMA BELUM MEMILIKI RUMAH DINAS


Kota Bima – Lensa Post,
Keterbatasan fasilitas terutama Pendopo rumah dinas Jabatan Walikota/Wakil Walikota, mengharuskan pemerintah Kota Bima menyewa rumah dinas untuk Walikota Bima dan Wakil Walikota Bima, hal ini sesuai dengan  Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000 tentang kedudukan keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, Pasal 6 ayat 1 dan ayat 2 berbunyi sebagai berikut, Pasal (1) Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah disediakan masing-masing sebuah rumah jabatan beserta perlengkapan dan biaya pemeliharaan; (2) Apabila Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah berhenti dari jabatannya, rumah jabatan dan barang-barang perlengkapannya diserahkan kembali secara lengkap
dan dalam keadaan baik kepada Pemerintah Daerah tanpa suatu kewajiban dari Pemerintah Daerah.
Selain itu, dijelaskan pula dalam Permendagri Nomor 37 Tahun 2014 tentang Pedoman penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, maka  pada point 14 mengatur “Bahwa Pemerintah Daerah yang belum menyediakan rumah jabatan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah maka rumah pribadi yang memangku jabatan kepala Daerah Dan Wakil Kepala Daerah dapat dilakukan penyewaan dan dilakukan pemeliharaan”. Untuk biaya sewa rumah jabatan Walikota Bima yang dianggarkan dalam APBD tahun 2015 sebagaimana yang tertuang pada DPA Bagian Umum dan perlengkapan adalah sebesar Rp. 200 juta. Sedangkan biaya sewa rumah jabatan Wakil Walikota Bima sebesar Rp. 180 juta. Besaran biaya tersebut, telah dibahas secara matang dan cermat sesuai kebutuhan oleh pihak eksekutif dan legislatif serta telah dilakukan evaluasi oleh pihak Provinsi sesuai ketentuan peraturan yang berlaku.
Selama ini yang terkait dengan penganggaran sewa rumah jabatan Walikota dan Wakil Walikota, tidak ditemukan kejanggalan dan belum pernah menjadi catatan khusus dari BPK-RI sebagai Lembaga Resmi Auditor Negara. Berdasarkan keterangan Pers dari Plt Kabag Umum dan Perlengkapan Rusdhan SE anggaran total belanja di bagian Umum dan Perlengkapan Setda Kota Bima sebesar Rp. 28,784 Milyar terdiri dari belanja  Pegawai (Gaji PNS) Rp 12,41 Milyar, Belanja Barang dan Jasa untuk Operasional rutin setahun Rp. 11,38 Milyar dan Belanja Modal sebesar Rp. 7,333 Milyar (Anggaran belanja Modal ini belum mencukupi untuk memenuhi kebutuhan seluruh SKPD seperti meja, kursi, dan sarana kantor lainnya).  (LP/H-Dian Fitriany)
  

Tidak ada komentar:

Posting Komentar