Kota Bima – Lensa Post,
Keterbatasan
fasilitas terutama Pendopo rumah dinas Jabatan Walikota/Wakil Walikota,
mengharuskan pemerintah Kota Bima menyewa rumah dinas untuk Walikota Bima dan
Wakil Walikota Bima, hal ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 109
Tahun 2000 tentang kedudukan keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah,
Pasal 6 ayat 1 dan ayat 2 berbunyi sebagai berikut, Pasal (1) Kepala Daerah dan
Wakil Kepala Daerah disediakan masing-masing sebuah rumah jabatan beserta
perlengkapan dan biaya pemeliharaan; (2) Apabila Kepala Daerah dan Wakil Kepala
Daerah berhenti dari jabatannya, rumah jabatan dan barang-barang
perlengkapannya diserahkan kembali secara lengkap
dan dalam keadaan baik
kepada Pemerintah Daerah tanpa suatu kewajiban dari Pemerintah Daerah.
Selain itu, dijelaskan
pula dalam Permendagri Nomor 37 Tahun 2014 tentang Pedoman penyusunan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah, maka pada point 14 mengatur “Bahwa
Pemerintah Daerah yang belum menyediakan rumah jabatan Kepala Daerah dan Wakil
Kepala Daerah maka rumah pribadi yang memangku jabatan kepala Daerah Dan Wakil
Kepala Daerah dapat dilakukan penyewaan dan dilakukan pemeliharaan”. Untuk
biaya sewa rumah jabatan Walikota Bima yang dianggarkan dalam APBD tahun 2015
sebagaimana yang tertuang pada DPA Bagian Umum dan perlengkapan adalah sebesar
Rp. 200 juta. Sedangkan biaya sewa rumah jabatan Wakil Walikota Bima sebesar
Rp. 180 juta. Besaran biaya tersebut, telah dibahas secara matang dan cermat
sesuai kebutuhan oleh pihak eksekutif dan legislatif serta telah dilakukan
evaluasi oleh pihak Provinsi sesuai ketentuan peraturan yang berlaku.
Selama ini yang terkait
dengan penganggaran sewa rumah jabatan Walikota dan Wakil Walikota, tidak
ditemukan kejanggalan dan belum pernah menjadi catatan khusus dari BPK-RI
sebagai Lembaga Resmi Auditor Negara. Berdasarkan keterangan Pers dari Plt
Kabag Umum dan Perlengkapan Rusdhan SE anggaran total belanja di bagian Umum
dan Perlengkapan Setda Kota Bima sebesar Rp. 28,784 Milyar terdiri dari
belanja Pegawai (Gaji PNS) Rp 12,41 Milyar, Belanja Barang dan Jasa untuk
Operasional rutin setahun Rp. 11,38 Milyar dan Belanja Modal sebesar Rp. 7,333
Milyar (Anggaran belanja Modal ini belum mencukupi untuk memenuhi kebutuhan
seluruh SKPD seperti meja, kursi, dan sarana kantor lainnya). (LP/H-Dian
Fitriany)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar