Kota Bima – Lensa Post,
Sejak Tahun 2014 hingga Februari Tahun 2015,
tercatat sebanyak 18 unit Kendaraan Dinas berupa Motor hilang. Total kerugian
materi pun mencapai Rp 43.924.725. Kabag Humas dan Protokol Setda Kota
Bima, Ihya Ghazali, S.Sos mengatakan, kendaraan yang hilang pada Tahun 2014
sebanyak 7 unit, kemudian Tahun 2015 sebanyak 11 unit, tersebar disejumlah
SKPD. “Total kendaraan bermotor Dinas yang hilang selama satu tahun lebih
sebanyak 18 unit,” sebutnya. Kata dia, motor Dinas yang hilang, oleh tim TPTGR
sudah disidangkan dan ditetapkan besaran ganti rugi terhadap
pemegang kendaraan. Para pengguna pun sudah
sanggup untuk mengganti kerugian tersebut saat sidang. “Ada beberapa
pertimbangan dari TPTGR, seperti kendaraan yang hilang dicuri saat menjalankan
tugas, kemudian dibuktikan dengan surat keterangan dari Polisi. Namun yang
hilang diluar jam kerja, tentu tidak ada pertimbangan,” jelasnya. Ghazali
menambahkan, jenis motor dinas yang hilang seperti Revo, Supra, Jupiter,
Beijing dan motot Garuda. “Tahun 2014 total tuntutan ganti rugi sebanyak Rp
20.289.725, dan Tahun ini Rp 23. 635.000,” tambahnya. (LP/khb-*Bin)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar