Kota
Bima – Lensa Post,
Rapat Paripurna DPRD Kota Bima dengan agenda
penyampaian pemandangan umum tujuh fraksi terhadap tiga Rancangan Peraturan
Daerah (Raperda) Kota Bima Tahun 2015, Selasa (10/2) berjalan dengan lancar.
Melalui pandangan tujuh fraksi, Raperda dimaksud dapat diterima dan
ditindaklanjuti. Rapat yang dihadiri sejumlah Kepala SKPD itu di pimpim oleh
Ketua DPRD Kota Bima Feri Sofyan, SH. Adapun tiga Raperda dimaksud,
masing-masing Raperda Tentang Perhubungan, Komunikasi Dan Informatika, Raperda
Tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan dan Raperda Tentang Perubahan Kedua
Atas Perda Nomor 6 Tahun 2007 Tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah.
Seluruh Fraksi berkesimpulan, tiga Raperda yang
diajukan pada masa sidang pertama Tahun 2015 yang diajukan Eksekutif dapat
diterapkan dan ditindaklanjuti serta dibahas pada tingkat pembahasan
selanjutnya. Kendati demikian, beberapa fraksi saat penyampaian pandangan
umumnya juga memberikan catatan. Seperti Fraksi Demokrasi
Berkeadilan, meminta kepada Eksekutif agar
setiap prodak hukum yang telah diundangkan disosialisasikan secara menyeluruh,
sehingga setiap komponen masyarakat dapat memahami setiap prodak hukum yang
telah diterbitkan. Kemudian Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan dalam
catatannya mengharapkan agar Perda tersebut bisa diawasi pelaksanaannya dengan
maksimal dan melakukan pembinaan moral serta mental, agar efisien dan
efektifitas kerja lebih dapat ditingkatkan. Terkait dengan Ijin Mendirikan
Bangunan, pihak eksekutif diminta untuk tidak hanya megejar PAD tapi harus
memperhatikan Amdal serta keindangan lingkungan, juga harus aktif mengadakan
evaluasi atau monitoring sekaligus pembekalan dan pembinaan terhadap Dinas
terkait. Lalu, dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan memberikan catatan pada
Raperda Tentang Perhubungan, Komunikasi dan Informatika. Kepada Eksekutif
melalui Dinas terkait diminta agar tekhnologi informasi dan komunikasi yang
berkembang dengan pesat dapat dimanfaatkan dalam proses pemerintahan
(e-goverment) guna meningkatkan efisiensi, efektifitas, transparansi dan
akuntabilitas penyelenggaraan pemerintah. (LP/khb-Bin)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar