Jumat, 20 Februari 2015

PERUBAHAN PERDA IMB SEDANG DIRANCANG


Kota Bima – Lensa Post,
Wakil Walikota Bima, H.A Rahman H Abidin SE secara resmi membuka konsultasi publik rancangan Perda Kota Bima tentang retribusi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di Aula Kantor Walikota Bima, Senin (16/02/2015) kemarin. Acara ini selain dihadiri oleh jajaran pemerintah Kota Bima juga dihadiri oleh Anggota DPRD Kota Bima, BUMN/BUMD, para tokoh agama, tokoh masyarakat, akademisi, insan pers serta camat/lurah se-Kota Bima. Dalam sambutannya Wakil Walikota menyampaikan bahwa dalam sistem perencanaan pembangunan daerah, dan untuk meningkatkan ketertiban pembangunan, maka perlu dibuatkan pengaturan/regulasi kebijakan dalam bentuk Peraturan Daerah yang memberikan kepastian hukum dalam pengurusan IMB (Ijin Mendirikan Bangunan).
Dijelaskannya, Perda adalah aturan daerah dalam arti materiil yang bersifat mengikat warga dan penduduk daerah serta merupakan instrumen kebijakan bagi pemerintah dalam mengatur kegiatan masyarakat, termasuk aktivitas usaha. karena substansi perda adalah harus dapat mengakomodir kebutuhan masyarakat daerah. “Konsultasi publik ini merupakan bagian dari rangkaian panjang tahap pembuatan perda tersebut. setelah dilaksanakan konsultasi publik dengan menampung semua kritik dan saran dari seluruh pihak yang berkepentingan maupun berkompeten, maka rancangan perda tentang IMB ini kelak akan diseminarkan, dengan tujuan untuk menyempurnakan rancangannya”, ujar Aji Man (sapaan Akrab Wawali).
Dipesankannya agar konsultasi publik ini tidak hanya melibatkan pihak internal tapi lebih melibatkan para stakeholder eksternal karena dalam pembahasan perda hal yang sangat diperlukan untuk mengetahui kebutuhan masyarakat. “Perumusan kebijakan haruslah terus-menerus dikomunikasikan kepada para pemangku kepentingan terkait, termasuk pelaksana yang menjalankan kebijakan di lapangan”, paparnya. Dalam realitanya juga diharapkan konsultasi ini tidak hanya dilakukan dari tahap awal perumusan kebijakan namun sampai dengan implementasi dan monitoring pelaksanaan kebijakan. “Melalui proses dan pentahapan yang semestinya, maka kita dapat mengambil manfaat dari keberadaan Perda ini, yakni untuk mengatur pola hubungan, dan peran para pihak yang terlibat dalam aktivitas ekonomi di daerah, tanpa kemudian menimbulkan efek yang kontraproduktif terhadap tujuan pengaturannya”. Diakhir sambutan diajaknya seluruh elemen masyarakat maupun jajaran pemerintah Kota Bima, jika benar-benar peduli dan ingin membangun daerah ini. “Marilah kita bersama-sama berkomitmen menyelesaikan apa yang sudah kita rencanakan dengan itikad baik, demi membangun daerah ini”, ajaknya. (LP/H-Dian Fitriany)







Tidak ada komentar:

Posting Komentar