Kota Bima – Lensa Post,
Wakil Walikota Bima, H.A Rahman H Abidin SE
secara resmi membuka konsultasi publik rancangan Perda Kota Bima tentang
retribusi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di Aula Kantor Walikota Bima, Senin
(16/02/2015) kemarin. Acara ini selain dihadiri oleh jajaran pemerintah Kota
Bima juga dihadiri oleh Anggota DPRD Kota Bima, BUMN/BUMD, para tokoh agama,
tokoh masyarakat, akademisi, insan pers serta camat/lurah se-Kota Bima. Dalam
sambutannya Wakil Walikota menyampaikan bahwa dalam
sistem perencanaan pembangunan daerah, dan untuk meningkatkan ketertiban
pembangunan, maka perlu dibuatkan pengaturan/regulasi kebijakan dalam bentuk
Peraturan Daerah yang memberikan kepastian hukum dalam pengurusan IMB (Ijin Mendirikan
Bangunan).
Dijelaskannya, Perda adalah
aturan daerah dalam arti materiil yang bersifat mengikat warga dan penduduk
daerah serta merupakan instrumen kebijakan bagi pemerintah dalam mengatur
kegiatan masyarakat, termasuk aktivitas usaha. karena substansi perda adalah
harus dapat mengakomodir kebutuhan masyarakat daerah. “Konsultasi publik ini
merupakan bagian dari rangkaian panjang tahap pembuatan perda tersebut. setelah
dilaksanakan konsultasi publik dengan menampung semua kritik dan saran dari seluruh
pihak yang berkepentingan maupun berkompeten, maka rancangan perda tentang IMB
ini kelak akan diseminarkan, dengan tujuan untuk menyempurnakan rancangannya”,
ujar Aji Man (sapaan Akrab Wawali).
Dipesankannya agar konsultasi
publik ini tidak hanya melibatkan pihak internal tapi lebih melibatkan para
stakeholder eksternal karena dalam pembahasan perda hal yang sangat diperlukan
untuk mengetahui kebutuhan masyarakat. “Perumusan kebijakan haruslah
terus-menerus dikomunikasikan kepada para pemangku kepentingan terkait,
termasuk pelaksana yang menjalankan kebijakan di lapangan”, paparnya. Dalam
realitanya juga diharapkan konsultasi ini tidak hanya dilakukan dari tahap awal
perumusan kebijakan namun sampai dengan implementasi dan monitoring pelaksanaan
kebijakan. “Melalui proses dan pentahapan yang semestinya, maka kita dapat
mengambil manfaat dari keberadaan Perda ini, yakni untuk mengatur pola
hubungan, dan peran para pihak yang terlibat dalam aktivitas ekonomi di daerah,
tanpa kemudian menimbulkan efek yang kontraproduktif terhadap tujuan
pengaturannya”. Diakhir sambutan diajaknya seluruh elemen masyarakat maupun
jajaran pemerintah Kota Bima, jika benar-benar peduli dan ingin membangun
daerah ini. “Marilah kita bersama-sama berkomitmen menyelesaikan apa yang sudah
kita rencanakan dengan itikad baik, demi membangun daerah ini”, ajaknya. (LP/H-Dian Fitriany)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar